Editor
KOMPAS.com-Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.
Namun, dalam praktiknya tidak semua orang mampu menjalankan puasa secara penuh selama sebulan.
Sebagian Muslim meninggalkan puasa karena uzur syar’i seperti sakit, hamil, haid, atau sebab lain yang dibenarkan syariat, sementara sebagian lainnya meninggalkan puasa tanpa uzur.
Baca juga: Niat Puasa Qadha: Kenapa Banyak Orang Gagal Lunasi Utang Puasa?
Dalam kedua kondisi tersebut, syariat Islam menetapkan kewajiban qadha, yaitu mengganti puasa yang ditinggalkan di luar bulan Ramadhan.
Permasalahan muncul ketika pelaksanaan qadha puasa ditunda hingga memasuki bulan Sya’ban, bahkan mendekati akhir bulan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan umat Islam, apakah qadha puasa masih diperbolehkan setelah melewati pertengahan Sya’ban.
Pertanyaan ini berkaitan dengan adanya hadis Nabi SAW yang melarang berpuasa setelah Nishfu Sya’ban.
Baca juga: Puasa Ramadhan: Siapa Wajib Qadha, Siapa Cukup Fidyah?
Dilansir dari laman MUI, menurut pandangan ulama mazhab Syafi’i, berpuasa setelah pertengahan bulan Sya’ban pada dasarnya tidak dianjurkan.
Larangan tersebut bahkan dihukumi haram berdasarkan hadis Nabi SAW berikut:
إِذَا اِنْتَصَفَ شَعْبَانَ فَلَا تَصُومُوا
Artinya: “Ketika Sya’ban sudah melewati separuh bulan, maka janganlah kalian berpuasa.” (HR an-Nasa’i)
Imam asy-Syaukani menjelaskan bahwa mayoritas ulama Syafi’iyah memulai larangan puasa sejak tanggal 16 Sya’ban.
Pendapat ini merujuk pada hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tentang larangan berpuasa setelah pertengahan bulan Sya’ban.
Baca juga: Sampai Kapan Puasa Qadha Ramadan? Ini Batas Akhir Resminya
Mayoritas ulama mazhab Syafi’i menegaskan bahwa larangan puasa berlaku sejak awal tanggal enam belas bulan Sya’ban.
Pendapat ini berlandaskan hadis yang diriwayatkan Al-‘Alā’ bin ‘Abdurrahman dari ayahnya, dari Abu Hurairah RA.
وَقَدْ قَطَعَ كَثِيرٌ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ بِأَنَّ ابْتِدَاءَ الْمَنْعِ مِنْ أَوَّلِ السَّادِسِ عَشَرَ مِنْ شَعْبَانَ، وَاسْتَدَلُّوا بِحَدِيثِ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، مَرْفُوعًا :إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا. أَخْرَجَهُ أَصْحَابُ السُّنَنِ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ وَغَيْرُهُ
“Mayoritas kalangan Syafi’iyah menegaskan bahwa awal larangan berpuasa dimulai sejak awal tanggal enam belas bulan Sya’ban. Berlandaskan hadis Al-‘Alā’ bin ‘Abdurrahman, dari ayahnya, dari Abu Hurairah RA, secara marfū’: Apabila telah memasuki pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa. Hadis ini diriwayatkan oleh para penyusun kitab Sunan, dan disahihkan oleh Imam Ibn Hibban dan ulama lainnya.” (Nailul Author [Mesir: Syirkah Musthofa al-Babi al-Halabi], vol. 4, h. 291)
Meski demikian, larangan tersebut tidak bersifat mutlak.
Ulama Syafi’iyah memberikan sejumlah pengecualian bagi orang-orang yang memiliki sebab syar’i untuk berpuasa.
Merujuk literatur fiqih, qadha puasa Ramadhan setelah pertengahan Sya’ban tetap diperbolehkan.
Qadha puasa dianalogikan dengan puasa yang memiliki sebab syar’i.
Orang yang termasuk dalam pengecualian larangan ini antara lain mereka yang memiliki kebiasaan rutin berpuasa, seperti puasa Senin-Kamis, puasa ayyāmul bīḍh, puasa nazar, puasa qadha, maupun orang yang terbiasa berpuasa sepanjang tahun.
Syekh Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi menjelaskan pengecualian tersebut sebagai berikut:
تَتِمَّةٌ: يَحْرُمُ الصَّوْمُ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ وَالْعِيْدَيْنِ... وَكَذَا بَعْدَ نِصْفِ شَعْبَانَ مَا لَمْ يَصِلْهُ بِمَا قَبْلَهُ أَوْ لَمْ يُوَافِقْ عَادَتَهُ أَوْ لَمْ يَكُنْ عَنْ نَذْرٍ أَوْ قَضَاءٍ وَلَوْ عَنْ نَفْلٍ.
Penyempurna pembahasan: Haram hukumnya berpuasa pada hari-hari Tasyrik dan dua hari raya. Begitu pula diharamkan berpuasa setelah pertengahan bulan Sya’ban, kecuali apabila puasa itu disambungkan dengan puasa sebelumnya, atau bertepatan dengan kebiasaan puasanya, atau dilakukan karena nazar atau qadha, meskipun qadha itu berasal dari puasa sunnah. Adapun maksud perkataan: atau tidak karena nazar dan seterusnya, yaitu bahwa keharaman tersebut berlaku selama puasanya bukan karena nazar yang telah tetap menjadi tanggungannya, atau bukan karena qadha, meskipun qadha itu atas puasa sunnah, atau bukan pula karena kafarat. Jika puasanya termasuk salah satu dari hal tersebut, maka tidak ada keharaman. Hal ini berdasarkan hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim: ‘Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali seseorang yang memang memiliki kebiasaan berpuasa satu hari dan berbuka satu hari, maka hendaklah ia berpuasa.’ Kemudian nazar, qadha, dan kafarat dianalogikan dengan kebiasaan puasa yang disebutkan dalam redaksi hadis, karena adanya kesamaan sebab (‘illat).” (Hasyiyah I’anah at-Thalibin [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah], vol. 1, h. 455)
Penjelasan ini menegaskan bahwa qadha puasa Ramadhan tidak termasuk dalam larangan puasa setelah Nishfu Sya’ban.
Baca juga: Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan, Bolehkah Digabung? Ini Penjelasan Hukumnya
Ulama juga membahas batasan seseorang dianggap memiliki kebiasaan puasa.
Syekh Ibnu Hajar al-Haitami memberikan penjelasan rinci terkait hal ini dalam kumpulan fatwanya.
Menurutnya, seseorang dianggap memiliki kebiasaan puasa jika ia telah berpuasa sebelum pertengahan Sya’ban secara konsisten, meskipun hanya sekali dalam sepekan atau sebulan.
Namun, jika kebiasaan tersebut terputus sebelum pertengahan Sya’ban, maka ia tidak lagi dianggap memiliki kebiasaan puasa.
Dalam kondisi tersebut, orang tersebut tidak diperkenankan berpuasa pada paruh akhir Sya’ban karena tidak termasuk golongan yang dikecualikan dari larangan.
Penjelasan Ibnu Hajar al-Haitami tersebut menegaskan pentingnya kontinuitas dalam kebiasaan puasa agar tetap termasuk dalam pengecualian.
Berdasarkan penjelasan para ulama mazhab Syafi’i, qadha puasa Ramadhan setelah pertengahan bulan Sya’ban hukumnya diperbolehkan.
Qadha puasa termasuk kategori puasa yang memiliki sebab syar’i.
Larangan puasa setelah Nishfu Sya’ban hanya berlaku bagi puasa sunnah yang tidak memiliki sebab dan tidak termasuk kebiasaan rutin.
Meski demikian, Muslim yang masih memiliki tanggungan puasa dianjurkan tidak menunda qadha hingga mendekati Ramadhan berikutnya.
Menyegerakan qadha merupakan bentuk kehati-hatian sekaligus kesungguhan dalam menunaikan kewajiban.
Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb.