Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampai Kapan Puasa Qadha Ramadan? Ini Batas Akhir Resminya

Kompas.com, 23 Januari 2026, 15:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjelang datangnya bulan Ramadhan, pertanyaan seputar puasa qadha kembali ramai dibicarakan.

Banyak umat Islam yang masih memiliki utang puasa dari Ramadhan sebelumnya bertanya-tanya, sampai kapan batas waktu mengganti puasa qadha Ramadhan? Apakah harus segera dikerjakan atau masih boleh ditunda?

Dalam ajaran Islam, puasa qadha bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang memiliki dasar kuat dari Al-Qur’an, hadits, serta penjelasan para ulama. Berikut penjelasan lengkapnya.

Kewajiban Mengganti Puasa dalam Al-Qur’an

Allah SWT menegaskan kewajiban mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena uzur syar’i dalam surah Al-Baqarah ayat 184:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ

Ayyāmam ma‘dūdāt, faman kāna minkum marīḍan au ‘alā safarin fa ‘iddatum min ayyāmin ukhar.

Artinya: "(Puasa itu dilakukan) pada hari-hari tertentu. Maka siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, hendaklah menggantinya pada hari-hari yang lain."

Ayat ini menjadi dasar utama bahwa puasa yang tertinggal tidak gugur, melainkan wajib diganti di luar bulan Ramadhan.

Dalam buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari karya KH Muhammad Habibillah dijelaskan bahwa qadha puasa merupakan bentuk tanggung jawab ibadah yang tidak boleh diabaikan karena menyangkut kewajiban personal seorang Muslim kepada Allah SWT.

Sampai Kapan Batas Waktu Puasa Qadha Ramadhan?

Mayoritas ulama sepakat bahwa waktu mengganti puasa Ramadhan dimulai sejak hari kedua Idul Fitri hingga sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Artinya, batas akhir qadha puasa adalah akhir bulan Syaban.

Hal ini dikuatkan oleh hadits Aisyah RA yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:

"Aku pernah memiliki utang puasa Ramadhan dan aku tidak dapat mengqadhanya kecuali pada bulan Syaban, karena kesibukanku melayani Rasulullah SAW."

Hadits ini menunjukkan bahwa qadha puasa boleh dilakukan dalam rentang waktu yang cukup panjang, selama belum masuk Ramadhan berikutnya.

Dalam kitab Fiqh Islam wa Adillatuhu, Wahbah az-Zuhaily menjelaskan bahwa menunda qadha puasa hingga sebelum Ramadhan berikutnya masih dibolehkan selama tidak ada unsur meremehkan kewajiban.

Baca juga: Qadha Puasa Ramadhan: Bolehkah Tidak Berurutan dan Bagaimana Jika Tertunda?

Apakah Puasa Qadha Harus Dilakukan Segera?

Meski boleh ditunda, para ulama menganjurkan agar puasa qadha disegerakan. Prinsip menyegerakan kebaikan ditegaskan Allah SWT dalam surah Al-Mu’minun ayat 61:

اُولٰۤىِٕكَ يُسَارِعُوْنَ فِى الْخَيْرٰتِ وَهُمْ لَهَا سٰبِقُوْنَ

Ulā’ika yusāri‘ūna fil-khairāti wa hum lahā sābiqūn.

Artinya: "Mereka itu bersegera dalam mengerjakan kebaikan dan merekalah orang-orang yang paling dahulu memperolehnya."

Dalam buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa qadha puasa tidak wajib dilakukan langsung setelah Ramadhan, tetapi menyegerakannya lebih utama karena menunjukkan kesungguhan dalam menunaikan kewajiban.

Apakah Puasa Qadha Harus Berturut-turut?

Puasa qadha tidak wajib dilakukan secara berurutan. Hal ini berdasarkan redaksi Al-Qur’an yang tidak mensyaratkan urutan hari pengganti.

Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah menegaskan bahwa jumlah qadha puasa harus sama dengan hari yang ditinggalkan, tanpa tambahan dan tanpa pengurangan, tetapi boleh dilakukan terpisah-pisah.

Misalnya, seseorang meninggalkan puasa selama lima hari, maka cukup mengganti lima hari di waktu yang berbeda sesuai kemampuan.

Konsekuensi Jika Puasa Qadha Tidak Dilakukan 

Jika seseorang sengaja menunda qadha puasa hingga datang Ramadhan berikutnya tanpa uzur yang dibenarkan, maka menurut jumhur ulama ia tetap wajib mengganti puasa tersebut dan membayar fidyah.

Dalam kitab Minhajul Muslim karya Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dijelaskan bahwa fidyah berupa memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Pendapat ini juga diperkuat Wahbah az-Zuhaily dalam Fiqh Islam wa Adillatuhu, bahwa fidyah menjadi bentuk kompensasi atas kelalaian menunda kewajiban.

Baca juga: Ini Bacaan Niat Puasa, Qadha, dan Cara Nyaur Utang Puasa Ramadhan

Siapa Saja yang Wajib Mengganti Puasa Ramadhan?

Beberapa golongan yang wajib melakukan qadha puasa antara lain:

Orang Sakit dan Musafir

Mereka yang tidak berpuasa karena sakit sementara atau perjalanan jauh tetap wajib mengganti puasa setelah kondisinya memungkinkan.

Wanita Haid dan Nifas

Aisyah RA meriwayatkan:

"Kami diperintahkan mengganti puasa, tetapi tidak diperintahkan mengganti salat." (HR Bukhari dan Muslim)

Orang yang Membatalkan Puasa dengan Sengaja

Makan, minum, atau muntah dengan sengaja menyebabkan puasa batal dan wajib diganti di hari lain.

Orang yang Terlambat Mengetahui Awal Ramadhan

Puasa yang tertinggal karena ketidaktahuan tetap wajib diqadha.

Niat Puasa Qadha Ramadhan

Berikut bacaan niat puasa qadha Ramadan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillāhi ta‘ālā.

Artinya: "Aku niat mengqadha puasa Ramadan esok hari karena Allah SWT."

Mengapa Puasa Qadha Tidak Boleh Diremehkan?

Dalam buku Memantaskan Diri Menyambut Ramadhan karya Abu Maryam Kautsar Amru dijelaskan bahwa puasa qadha bukan hanya kewajiban fiqih, tetapi juga bentuk tanggung jawab spiritual seorang Muslim.

Menunda tanpa alasan yang sah berpotensi menghilangkan keberkahan ibadah Ramadhan berikutnya, karena masih menyisakan tanggungan ibadah yang belum ditunaikan.

Baca juga: Khutbah Jumat Sya’ban: Amalan Puasa Sunnah dan Qadha Menjelang Ramadan 1447 H

Momentum Menyucikan Tanggungan Ibadah

Puasa qadha Ramadhan idealnya ditunaikan sebelum bulan Syaban berakhir. Selain menghindari fidyah, menyelesaikan utang puasa juga menjadi cara menyambut Ramadhan dengan hati yang lebih tenang dan ibadah yang lebih sempurna.

Sebagaimana para salaf mencontohkan, menyegerakan kewajiban adalah tanda kesungguhan iman.

Ramadhan bukan hanya tentang menahan lapar, tetapi juga tentang membersihkan tanggungan amal sebelum memasuki bulan penuh ampunan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bulan Syaban Jadi Saksi Pernikahan Rasulullah dan Hafshah
Bulan Syaban Jadi Saksi Pernikahan Rasulullah dan Hafshah
Doa dan Niat
5 Dzikir Saat Hidup Sulit: Penawar Hati di Tengah Tekanan Meninggi
5 Dzikir Saat Hidup Sulit: Penawar Hati di Tengah Tekanan Meninggi
Doa dan Niat
Potensi Zakat dan Wakaf Rp 480 Triliun, Wamenag: Bisa Jadi Motor Keadilan Sosial Nasional
Potensi Zakat dan Wakaf Rp 480 Triliun, Wamenag: Bisa Jadi Motor Keadilan Sosial Nasional
Aktual
Sampai Kapan Puasa Qadha Ramadan? Ini Batas Akhir Resminya
Sampai Kapan Puasa Qadha Ramadan? Ini Batas Akhir Resminya
Aktual
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 18 Februari, Lebaran 20 Maret 2026: Ini Jadwal Lengkapnya
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 18 Februari, Lebaran 20 Maret 2026: Ini Jadwal Lengkapnya
Aktual
Tazkiyatun Nafs: Menyucikan Diri Menyambut Bulan Suci Ramadhan
Tazkiyatun Nafs: Menyucikan Diri Menyambut Bulan Suci Ramadhan
Doa dan Niat
Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Idul Fitri & Cuti Bersama Lengkap Berikut Hitung Mundur Puasa
Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Idul Fitri & Cuti Bersama Lengkap Berikut Hitung Mundur Puasa
Aktual
Benarkah Puasa Setelah Nisfu Syaban Dilarang? Ini Jawabannya
Benarkah Puasa Setelah Nisfu Syaban Dilarang? Ini Jawabannya
Aktual
Awas! Inilah 12 Perkara yang Dapat Menghapus Pahala dan Menjadikan Amal Sia-sia
Awas! Inilah 12 Perkara yang Dapat Menghapus Pahala dan Menjadikan Amal Sia-sia
Aktual
MUI Minta Pemerintah Tegas soal Dewan Perdamaian Bentukan Trump
MUI Minta Pemerintah Tegas soal Dewan Perdamaian Bentukan Trump
Aktual
Qadha Puasa Ramadhan: Bolehkah Tidak Berurutan dan Bagaimana Jika Tertunda?
Qadha Puasa Ramadhan: Bolehkah Tidak Berurutan dan Bagaimana Jika Tertunda?
Aktual
MUI Sebut Dewan Perdamaian Bentukan Trump Berbau Neokolonialisme
MUI Sebut Dewan Perdamaian Bentukan Trump Berbau Neokolonialisme
Aktual
Mengapa Pesawat Dilarang Terbang di Atas Kabah? Ini Alasannya
Mengapa Pesawat Dilarang Terbang di Atas Kabah? Ini Alasannya
Aktual
Menag: Al Azhar Siap Kirim 1.000 Ahli Bahasa Arab ke Indonesia
Menag: Al Azhar Siap Kirim 1.000 Ahli Bahasa Arab ke Indonesia
Aktual
Masjidil Haram dan Nabawi Dibanjiri 78 Juta Jemaah di Bulan Rajab
Masjidil Haram dan Nabawi Dibanjiri 78 Juta Jemaah di Bulan Rajab
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com