KOMPAS.com - Menjelang datangnya bulan Ramadhan, pertanyaan seputar puasa qadha kembali ramai dibicarakan.
Banyak umat Islam yang masih memiliki utang puasa dari Ramadhan sebelumnya bertanya-tanya, sampai kapan batas waktu mengganti puasa qadha Ramadhan? Apakah harus segera dikerjakan atau masih boleh ditunda?
Dalam ajaran Islam, puasa qadha bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang memiliki dasar kuat dari Al-Qur’an, hadits, serta penjelasan para ulama. Berikut penjelasan lengkapnya.
Kewajiban Mengganti Puasa dalam Al-Qur’an
Allah SWT menegaskan kewajiban mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena uzur syar’i dalam surah Al-Baqarah ayat 184:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ
Ayyāmam ma‘dūdāt, faman kāna minkum marīḍan au ‘alā safarin fa ‘iddatum min ayyāmin ukhar.
Artinya: "(Puasa itu dilakukan) pada hari-hari tertentu. Maka siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, hendaklah menggantinya pada hari-hari yang lain."
Ayat ini menjadi dasar utama bahwa puasa yang tertinggal tidak gugur, melainkan wajib diganti di luar bulan Ramadhan.
Dalam buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari karya KH Muhammad Habibillah dijelaskan bahwa qadha puasa merupakan bentuk tanggung jawab ibadah yang tidak boleh diabaikan karena menyangkut kewajiban personal seorang Muslim kepada Allah SWT.
Mayoritas ulama sepakat bahwa waktu mengganti puasa Ramadhan dimulai sejak hari kedua Idul Fitri hingga sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Artinya, batas akhir qadha puasa adalah akhir bulan Syaban.
Hal ini dikuatkan oleh hadits Aisyah RA yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:
"Aku pernah memiliki utang puasa Ramadhan dan aku tidak dapat mengqadhanya kecuali pada bulan Syaban, karena kesibukanku melayani Rasulullah SAW."
Hadits ini menunjukkan bahwa qadha puasa boleh dilakukan dalam rentang waktu yang cukup panjang, selama belum masuk Ramadhan berikutnya.
Dalam kitab Fiqh Islam wa Adillatuhu, Wahbah az-Zuhaily menjelaskan bahwa menunda qadha puasa hingga sebelum Ramadhan berikutnya masih dibolehkan selama tidak ada unsur meremehkan kewajiban.
Baca juga: Qadha Puasa Ramadhan: Bolehkah Tidak Berurutan dan Bagaimana Jika Tertunda?
Meski boleh ditunda, para ulama menganjurkan agar puasa qadha disegerakan. Prinsip menyegerakan kebaikan ditegaskan Allah SWT dalam surah Al-Mu’minun ayat 61:
اُولٰۤىِٕكَ يُسَارِعُوْنَ فِى الْخَيْرٰتِ وَهُمْ لَهَا سٰبِقُوْنَ
Ulā’ika yusāri‘ūna fil-khairāti wa hum lahā sābiqūn.
Artinya: "Mereka itu bersegera dalam mengerjakan kebaikan dan merekalah orang-orang yang paling dahulu memperolehnya."
Dalam buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa qadha puasa tidak wajib dilakukan langsung setelah Ramadhan, tetapi menyegerakannya lebih utama karena menunjukkan kesungguhan dalam menunaikan kewajiban.
Puasa qadha tidak wajib dilakukan secara berurutan. Hal ini berdasarkan redaksi Al-Qur’an yang tidak mensyaratkan urutan hari pengganti.
Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah menegaskan bahwa jumlah qadha puasa harus sama dengan hari yang ditinggalkan, tanpa tambahan dan tanpa pengurangan, tetapi boleh dilakukan terpisah-pisah.
Misalnya, seseorang meninggalkan puasa selama lima hari, maka cukup mengganti lima hari di waktu yang berbeda sesuai kemampuan.
Jika seseorang sengaja menunda qadha puasa hingga datang Ramadhan berikutnya tanpa uzur yang dibenarkan, maka menurut jumhur ulama ia tetap wajib mengganti puasa tersebut dan membayar fidyah.
Dalam kitab Minhajul Muslim karya Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dijelaskan bahwa fidyah berupa memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Pendapat ini juga diperkuat Wahbah az-Zuhaily dalam Fiqh Islam wa Adillatuhu, bahwa fidyah menjadi bentuk kompensasi atas kelalaian menunda kewajiban.
Baca juga: Ini Bacaan Niat Puasa, Qadha, dan Cara Nyaur Utang Puasa Ramadhan
Beberapa golongan yang wajib melakukan qadha puasa antara lain:
Mereka yang tidak berpuasa karena sakit sementara atau perjalanan jauh tetap wajib mengganti puasa setelah kondisinya memungkinkan.
Aisyah RA meriwayatkan:
"Kami diperintahkan mengganti puasa, tetapi tidak diperintahkan mengganti salat." (HR Bukhari dan Muslim)
Makan, minum, atau muntah dengan sengaja menyebabkan puasa batal dan wajib diganti di hari lain.
Puasa yang tertinggal karena ketidaktahuan tetap wajib diqadha.
Niat Puasa Qadha Ramadhan
Berikut bacaan niat puasa qadha Ramadan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillāhi ta‘ālā.
Artinya: "Aku niat mengqadha puasa Ramadan esok hari karena Allah SWT."
Dalam buku Memantaskan Diri Menyambut Ramadhan karya Abu Maryam Kautsar Amru dijelaskan bahwa puasa qadha bukan hanya kewajiban fiqih, tetapi juga bentuk tanggung jawab spiritual seorang Muslim.
Menunda tanpa alasan yang sah berpotensi menghilangkan keberkahan ibadah Ramadhan berikutnya, karena masih menyisakan tanggungan ibadah yang belum ditunaikan.
Baca juga: Khutbah Jumat Sya’ban: Amalan Puasa Sunnah dan Qadha Menjelang Ramadan 1447 H
Puasa qadha Ramadhan idealnya ditunaikan sebelum bulan Syaban berakhir. Selain menghindari fidyah, menyelesaikan utang puasa juga menjadi cara menyambut Ramadhan dengan hati yang lebih tenang dan ibadah yang lebih sempurna.
Sebagaimana para salaf mencontohkan, menyegerakan kewajiban adalah tanda kesungguhan iman.
Ramadhan bukan hanya tentang menahan lapar, tetapi juga tentang membersihkan tanggungan amal sebelum memasuki bulan penuh ampunan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang