KOMPAS.com - Menjelang datangnya bulan Ramadhan, atmosfer spiritual umat Islam biasanya mulai terasa semakin kuat.
Masjid lebih ramai, kajian semakin intensif, dan banyak orang mulai membiasakan diri dengan puasa sunnah.
Namun, di tengah semangat menyambut bulan suci itu, muncul pertanyaan yang hampir selalu berulang setiap tahun: apakah benar puasa setelah Nisfu Syaban dilarang?
Isu ini bukan sekadar perdebatan populer di media sosial, melainkan memiliki akar pembahasan panjang dalam literatur fikih klasik.
Para ulama berbeda pandangan dalam memahami hadis Nabi Muhammad SAW tentang larangan puasa di paruh akhir bulan Syaban. Lantas, bagaimana duduk perkara sebenarnya?
Secara bahasa, Nisfu Syaban berasal dari kata nisfu yang berarti setengah dan Syaban yang merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah.
Dengan demikian, Nisfu Syaban merujuk pada tanggal 15 Syaban, sementara istilah “puasa setelah Nisfu Syaban” mengacu pada puasa yang dilakukan mulai tanggal 15 hingga akhir bulan Syaban.
Nisfu Syaban memiliki posisi penting dalam tradisi keagamaan masyarakat Muslim, baik sebagai momentum ibadah malam maupun persiapan spiritual menjelang Ramadhan.
Namun, dari sisi hukum fikih, pembahasan puasa di paruh akhir Syaban lebih banyak dikaitkan dengan hadis larangan berpuasa setelah pertengahan bulan tersebut.
Baca juga: Kenapa Nisfu Syaban Istimewa? Ulama Sebut Hari Raya Malaikat
Dasar utama perdebatan ini bersumber dari sabda Rasulullah SAW:
“Apabila telah memasuki pertengahan bulan Syaban, maka janganlah berpuasa hingga datang bulan Ramadhan.”(HR. Tirmidzi, Abu Daud, dan Al-Baihaqi)
Sekilas, hadis ini tampak tegas melarang puasa setelah tanggal 15 Syaban. Namun, para ulama hadis dan fuqaha tidak serta-merta memahaminya secara literal.
Mereka menelaah kualitas sanad, konteks hadis, serta mengaitkannya dengan hadis-hadis lain yang berbicara tentang puasa menjelang Ramadan.
Dalam riwayat lain yang lebih populer, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Janganlah kalian mendahului puasa Ramadan dengan puasa satu atau dua hari, kecuali seseorang yang memiliki kebiasaan puasa, maka bolehlah ia berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi kunci penting dalam memahami batasan larangan puasa di akhir Syaban.
Dalam buku Fikih Ibadah Madzhab Syafi’i karya Alauddin Za’tari dijelaskan bahwa puasa pada paruh akhir bulan Syaban hukumnya makruh, bahkan bisa menjadi haram jika dilakukan tanpa sebab yang dibenarkan syariat.
Mazhab Syafi’i memandang bahwa puasa setelah Nisfu Syaban tidak dianjurkan bagi orang yang baru memulai puasa sunnah tanpa kebiasaan sebelumnya.
Hal ini didasarkan pada kekhawatiran terjadinya “hari syak” yaitu keraguan apakah hari tersebut sudah masuk Ramadhan atau belum.
Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Fiqh Islam wa Adillatuhu menegaskan bahwa larangan tersebut tidak berlaku mutlak.
Ia menyebutkan sejumlah pengecualian, seperti bagi orang yang terbiasa puasa Senin Kamis, puasa Daud, puasa nazar, puasa qadha Ramadhan, puasa kafarat, atau puasa yang disambung dari hari sebelumnya meskipun hanya satu hari.
Dengan kata lain, larangan dalam perspektif Syafi’iyah lebih bersifat preventif agar umat tidak menyamakan puasa sunnah Syaban dengan puasa wajib Ramadhan.
Baca juga: Nisfu Syaban 2026: Lupa Niat Malam, Puasa Ayyamul Bidh Tetap Sah?
Berbeda dengan mazhab Syafi’i, mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa hadis larangan puasa setelah Nisfu Syaban memiliki kelemahan dari sisi sanad.
Imam Ahmad bin Hanbal, sebagaimana dikutip dalam berbagai kitab hadis, menilai hadis tersebut sebagai hadis dhaif.
Oleh sebab itu, mereka tidak mengharamkan puasa sunnah di paruh akhir Syaban, selama seseorang tidak berniat mendahului Ramadhan secara sengaja.
Dalam buku Keagungan Rajab & Sya’ban karya Abdul Manan bin Haji Muhammad Sobari dijelaskan bahwa Rasulullah SAW sendiri dikenal sering memperbanyak puasa di bulan Syaban.
Bahkan dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Nabi berpuasa hampir sepanjang bulan Syaban.
Hal ini menunjukkan bahwa larangan puasa di akhir Syaban tidak dimaksudkan sebagai pelarangan total, melainkan sebagai pengaturan agar umat Islam tidak mencampuradukkan ibadah sunnah dengan ibadah wajib.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat, para ulama sepakat bahwa beberapa jenis puasa tetap diperbolehkan, bahkan dianjurkan, setelah pertengahan bulan Syaban.
Puasa sunnah yang dilakukan secara rutin, seperti Senin Kamis atau puasa Daud, tetap boleh dilanjutkan.
Begitu pula puasa qadha Ramadhan dan puasa nazar, karena termasuk kewajiban yang harus ditunaikan.
Dalam buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari karya KH Muhammad Habibillah dijelaskan bahwa qadha puasa Ramadhan dapat dilakukan sejak berakhirnya Ramadan hingga menjelang Ramadhan berikutnya, termasuk di bulan Syaban.
Hal ini diperkuat oleh hadis dari Aisyah RA:
“Terkadang aku masih memiliki kewajiban mengganti puasa Ramadan, dan aku baru dapat melaksanakannya pada bulan Syaban karena kesibukan mendampingi Rasulullah SAW.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi bukti kuat bahwa puasa qadha di bulan Syaban bukan hanya boleh, tetapi juga pernah dipraktikkan oleh istri Nabi sendiri.
Baca juga: Nisfu Syaban 2026: Doa Berbuka Puasa dan Waktu Mustajab
Yang menjadi perhatian para ulama adalah puasa sunnah yang baru dimulai setelah Nisfu Syaban tanpa kebiasaan sebelumnya, terutama satu atau dua hari sebelum Ramadhan.
Dalam buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan karya Abu Maryam Kautsar Amru disebutkan bahwa larangan ini bertujuan menjaga batas antara ibadah sunnah dan ibadah wajib, sekaligus memberi ruang fisik dan mental bagi umat Islam untuk menyambut Ramadhan dengan kondisi terbaik.
Puasa pada tanggal 29 atau 30 Syaban juga sering dikaitkan dengan larangan “hari syak”, kecuali bagi orang yang memang sudah memiliki pola puasa rutin.
Syaban bukan sekadar bulan transisi, tetapi momentum penyucian diri sebelum memasuki Ramadan.
Dalam perspektif spiritual, Syaban adalah fase pemanasan ibadah, bukan arena kompetisi menambah beban yang justru melemahkan tubuh menjelang puasa wajib.
Allah SWT berfirman tentang kewajiban mengganti puasa di luar Ramadan:
Fa‘iddatum min ayyāmin ukhar
Artinya: “Maka gantilah pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menegaskan fleksibilitas syariat Islam dalam mengatur ibadah puasa, sekaligus menekankan pentingnya kesiapan dan keseimbangan dalam menjalankan perintah Allah.
Dari berbagai penjelasan ulama, dapat disimpulkan bahwa puasa setelah Nisfu Syaban tidak dilarang secara mutlak.
Larangan hanya berlaku pada kondisi tertentu, khususnya bagi orang yang baru memulai puasa sunnah tanpa kebiasaan sebelumnya dan mendekati masuknya Ramadhan.
Sementara bagi mereka yang memiliki rutinitas puasa sunnah, sedang mengqadha puasa Ramadhan atau menunaikan nazar, puasa tetap diperbolehkan bahkan dianjurkan.
Dengan memahami perbedaan pendapat ini, umat Islam diharapkan tidak terjebak pada kesimpulan hitam-putih.
Yang lebih penting adalah menjaga niat, mengikuti tuntunan Rasulullah SAW, serta mempersiapkan diri menyambut Ramadhan dengan ilmu dan kesadaran spiritual yang utuh.
Pada akhirnya, Syaban bukan sekadar bulan larangan atau kebolehan, melainkan gerbang menuju Ramadhan yang seharusnya dilalui dengan kebijaksanaan, bukan kebingungan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang