Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potensi Zakat dan Wakaf Rp 480 Triliun, Wamenag: Bisa Jadi Motor Keadilan Sosial Nasional

Kompas.com, 23 Januari 2026, 15:15 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i menegaskan bahwa zakat dan wakaf menyimpan potensi besar untuk menjadi penggerak keadilan sosial nasional, bukan sekadar praktik kedermawanan umat.

Menurutnya, kedua instrumen ekonomi Islam itu perlu ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan strategis negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Romo Syafi’i saat membuka Seminar Nasional Forum Manajemen Pengelolaan Zakat dan Wakaf di Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Baca juga: Fatwa MUI: Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Kini Bisa untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Ia mengungkapkan, potensi zakat nasional diperkirakan melampaui Rp300 triliun per tahun, sementara wakaf uang mencapai sekitar Rp180 triliun per tahun. Namun, hingga kini capaian penghimpunannya masih jauh dari potensi yang ada.

Romo menilai, persoalan utama bukan terletak pada kesadaran umat, melainkan pada belum optimalnya sistem dan tata kelola. Selama zakat dan wakaf masih dipandang sebagai aktivitas filantropi sukarela, potensinya tidak akan berdampak signifikan terhadap pembangunan nasional.

“Zakat dan wakaf harus terintegrasi dengan agenda besar negara. Di situlah kekuatannya untuk menjawab persoalan kemiskinan, ketahanan pangan, hingga penguatan ekonomi umat,” ujarnya, Jumat (23/1/2026), dilansir dari laman Kemenag.

Baca juga: Jangan Salah! Zakat dari Harta Haram Tidak Sah, Begini Penjelasan MUI

Ia menambahkan, secara regulasi, zakat dan wakaf telah memiliki landasan hukum yang kuat dan sejalan dengan arah pengembangan ekonomi syariah nasional, termasuk kebijakan pembiayaan berbasis wakaf produktif.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menyoroti besarnya ruang pengembangan wakaf yang selama ini masih terbatas pada sektor-sektor konvensional seperti masjid, makam, mushola, dan madrasah. Padahal, wakaf memiliki karakter jangka panjang yang memungkinkan pengelolaan produktif.

Baca juga: MUI Akan Bahas 6 Fatwa di Munas XI, Mulai dari Asuransi Syariah hingga Zakat Penghasilan

Menurut Amirsyah, pemahaman terhadap perbedaan zakat dan wakaf menjadi kunci. Zakat bersifat distributif dan harus segera disalurkan, sementara wakaf justru harus dijaga asetnya dan dapat dikembangkan melalui investasi agar manfaatnya berkelanjutan.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari akademisi, pelaku usaha, komunitas, hingga media, untuk mendorong wakaf dan zakat menjadi kekuatan ekonomi umat yang berdaya saing.

Melalui forum tersebut, Romo Syafi’i berharap muncul keberanian kolektif untuk mengelola zakat dan wakaf sebagai pilar pembangunan nasional, sehingga potensinya tidak lagi berhenti pada angka, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jadwal Hari Besar Islam 2026 Usai Lebaran dan Cuti Bersama
Jadwal Hari Besar Islam 2026 Usai Lebaran dan Cuti Bersama
Aktual
Bolehkah Puasa Syawal Digabung Senin Kamis? Ini Hukum dan Niatnya
Bolehkah Puasa Syawal Digabung Senin Kamis? Ini Hukum dan Niatnya
Aktual
Niat Puasa Qadha Kapan Dibaca? Waktu, Niat dan Ketentuannya
Niat Puasa Qadha Kapan Dibaca? Waktu, Niat dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Surat Yasin Lengkap Bahasa Indonesia: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya
Surat Yasin Lengkap Bahasa Indonesia: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya
Aktual
Khutbah Jumat 27 Maret 2026: Menjaga Ruh Ramadhan di Bulan Syawal dan Seterusnya
Khutbah Jumat 27 Maret 2026: Menjaga Ruh Ramadhan di Bulan Syawal dan Seterusnya
Aktual
Sekolah Tetap Masuk usai Lebaran 2026, Pemerintah Batalkan Wacana Belajar Hybrid
Sekolah Tetap Masuk usai Lebaran 2026, Pemerintah Batalkan Wacana Belajar Hybrid
Aktual
Hukum Menggabung Puasa Qadha dan Syawal, Boleh atau Harus Dipisah? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menggabung Puasa Qadha dan Syawal, Boleh atau Harus Dipisah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Halal Bihalal dengan ASN, Wabup Bangkalan Minta Kinerja Pegawai Tak Menurun Hingga Hemat BBM
Halal Bihalal dengan ASN, Wabup Bangkalan Minta Kinerja Pegawai Tak Menurun Hingga Hemat BBM
Aktual
Parenting 'Orang Kaya' Disorot, Islam Ajarkan Adab & Karakter Anak
Parenting "Orang Kaya" Disorot, Islam Ajarkan Adab & Karakter Anak
Aktual
Cuaca Ekstrem Ancam Makkah dan Madinah, Saudi Keluarkan Peringatan
Cuaca Ekstrem Ancam Makkah dan Madinah, Saudi Keluarkan Peringatan
Aktual
Inspirasi Outfit Pria Muslim April 2026: Koko Oversize, Kurta, hingga Warna Earth Tone
Inspirasi Outfit Pria Muslim April 2026: Koko Oversize, Kurta, hingga Warna Earth Tone
Aktual
Bacaan Sujud Tilawah Lengkap: Doa, Tata Cara dan Keutamaannya Lengkap
Bacaan Sujud Tilawah Lengkap: Doa, Tata Cara dan Keutamaannya Lengkap
Aktual
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan Saat WFA
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan Saat WFA
Aktual
Ayat Seribu Dinar: Bacaan Lengkap, Arti, dan Rahasia Keutamaannya
Ayat Seribu Dinar: Bacaan Lengkap, Arti, dan Rahasia Keutamaannya
Doa dan Niat
Kalender Jawa April 2026 Lengkap dengan Weton: Tanggal Islam, Pasaran, dan Hari Baik
Kalender Jawa April 2026 Lengkap dengan Weton: Tanggal Islam, Pasaran, dan Hari Baik
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com