Editor
KOMPAS.com-Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i menegaskan bahwa zakat dan wakaf menyimpan potensi besar untuk menjadi penggerak keadilan sosial nasional, bukan sekadar praktik kedermawanan umat.
Menurutnya, kedua instrumen ekonomi Islam itu perlu ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan strategis negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Romo Syafi’i saat membuka Seminar Nasional Forum Manajemen Pengelolaan Zakat dan Wakaf di Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Baca juga: Fatwa MUI: Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Kini Bisa untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Ia mengungkapkan, potensi zakat nasional diperkirakan melampaui Rp300 triliun per tahun, sementara wakaf uang mencapai sekitar Rp180 triliun per tahun. Namun, hingga kini capaian penghimpunannya masih jauh dari potensi yang ada.
Romo menilai, persoalan utama bukan terletak pada kesadaran umat, melainkan pada belum optimalnya sistem dan tata kelola. Selama zakat dan wakaf masih dipandang sebagai aktivitas filantropi sukarela, potensinya tidak akan berdampak signifikan terhadap pembangunan nasional.
“Zakat dan wakaf harus terintegrasi dengan agenda besar negara. Di situlah kekuatannya untuk menjawab persoalan kemiskinan, ketahanan pangan, hingga penguatan ekonomi umat,” ujarnya, Jumat (23/1/2026), dilansir dari laman Kemenag.
Baca juga: Jangan Salah! Zakat dari Harta Haram Tidak Sah, Begini Penjelasan MUI
Ia menambahkan, secara regulasi, zakat dan wakaf telah memiliki landasan hukum yang kuat dan sejalan dengan arah pengembangan ekonomi syariah nasional, termasuk kebijakan pembiayaan berbasis wakaf produktif.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menyoroti besarnya ruang pengembangan wakaf yang selama ini masih terbatas pada sektor-sektor konvensional seperti masjid, makam, mushola, dan madrasah. Padahal, wakaf memiliki karakter jangka panjang yang memungkinkan pengelolaan produktif.
Baca juga: MUI Akan Bahas 6 Fatwa di Munas XI, Mulai dari Asuransi Syariah hingga Zakat Penghasilan
Menurut Amirsyah, pemahaman terhadap perbedaan zakat dan wakaf menjadi kunci. Zakat bersifat distributif dan harus segera disalurkan, sementara wakaf justru harus dijaga asetnya dan dapat dikembangkan melalui investasi agar manfaatnya berkelanjutan.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari akademisi, pelaku usaha, komunitas, hingga media, untuk mendorong wakaf dan zakat menjadi kekuatan ekonomi umat yang berdaya saing.
Melalui forum tersebut, Romo Syafi’i berharap muncul keberanian kolektif untuk mengelola zakat dan wakaf sebagai pilar pembangunan nasional, sehingga potensinya tidak lagi berhenti pada angka, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang