Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potensi Zakat dan Wakaf Rp 480 Triliun, Wamenag: Bisa Jadi Motor Keadilan Sosial Nasional

Kompas.com, 23 Januari 2026, 15:15 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i menegaskan bahwa zakat dan wakaf menyimpan potensi besar untuk menjadi penggerak keadilan sosial nasional, bukan sekadar praktik kedermawanan umat.

Menurutnya, kedua instrumen ekonomi Islam itu perlu ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan strategis negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Romo Syafi’i saat membuka Seminar Nasional Forum Manajemen Pengelolaan Zakat dan Wakaf di Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Baca juga: Fatwa MUI: Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Kini Bisa untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Ia mengungkapkan, potensi zakat nasional diperkirakan melampaui Rp300 triliun per tahun, sementara wakaf uang mencapai sekitar Rp180 triliun per tahun. Namun, hingga kini capaian penghimpunannya masih jauh dari potensi yang ada.

Romo menilai, persoalan utama bukan terletak pada kesadaran umat, melainkan pada belum optimalnya sistem dan tata kelola. Selama zakat dan wakaf masih dipandang sebagai aktivitas filantropi sukarela, potensinya tidak akan berdampak signifikan terhadap pembangunan nasional.

“Zakat dan wakaf harus terintegrasi dengan agenda besar negara. Di situlah kekuatannya untuk menjawab persoalan kemiskinan, ketahanan pangan, hingga penguatan ekonomi umat,” ujarnya, Jumat (23/1/2026), dilansir dari laman Kemenag.

Baca juga: Jangan Salah! Zakat dari Harta Haram Tidak Sah, Begini Penjelasan MUI

Ia menambahkan, secara regulasi, zakat dan wakaf telah memiliki landasan hukum yang kuat dan sejalan dengan arah pengembangan ekonomi syariah nasional, termasuk kebijakan pembiayaan berbasis wakaf produktif.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menyoroti besarnya ruang pengembangan wakaf yang selama ini masih terbatas pada sektor-sektor konvensional seperti masjid, makam, mushola, dan madrasah. Padahal, wakaf memiliki karakter jangka panjang yang memungkinkan pengelolaan produktif.

Baca juga: MUI Akan Bahas 6 Fatwa di Munas XI, Mulai dari Asuransi Syariah hingga Zakat Penghasilan

Menurut Amirsyah, pemahaman terhadap perbedaan zakat dan wakaf menjadi kunci. Zakat bersifat distributif dan harus segera disalurkan, sementara wakaf justru harus dijaga asetnya dan dapat dikembangkan melalui investasi agar manfaatnya berkelanjutan.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari akademisi, pelaku usaha, komunitas, hingga media, untuk mendorong wakaf dan zakat menjadi kekuatan ekonomi umat yang berdaya saing.

Melalui forum tersebut, Romo Syafi’i berharap muncul keberanian kolektif untuk mengelola zakat dan wakaf sebagai pilar pembangunan nasional, sehingga potensinya tidak lagi berhenti pada angka, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bulan Syaban Jadi Saksi Pernikahan Rasulullah dan Hafshah
Bulan Syaban Jadi Saksi Pernikahan Rasulullah dan Hafshah
Doa dan Niat
5 Dzikir Saat Hidup Sulit: Penawar Hati di Tengah Tekanan Meninggi
5 Dzikir Saat Hidup Sulit: Penawar Hati di Tengah Tekanan Meninggi
Doa dan Niat
Potensi Zakat dan Wakaf Rp 480 Triliun, Wamenag: Bisa Jadi Motor Keadilan Sosial Nasional
Potensi Zakat dan Wakaf Rp 480 Triliun, Wamenag: Bisa Jadi Motor Keadilan Sosial Nasional
Aktual
Sampai Kapan Puasa Qadha Ramadan? Ini Batas Akhir Resminya
Sampai Kapan Puasa Qadha Ramadan? Ini Batas Akhir Resminya
Aktual
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 18 Februari, Lebaran 20 Maret 2026: Ini Jadwal Lengkapnya
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 18 Februari, Lebaran 20 Maret 2026: Ini Jadwal Lengkapnya
Aktual
Tazkiyatun Nafs: Menyucikan Diri Menyambut Bulan Suci Ramadhan
Tazkiyatun Nafs: Menyucikan Diri Menyambut Bulan Suci Ramadhan
Doa dan Niat
Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Idul Fitri & Cuti Bersama Lengkap Berikut Hitung Mundur Puasa
Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Idul Fitri & Cuti Bersama Lengkap Berikut Hitung Mundur Puasa
Aktual
Benarkah Puasa Setelah Nisfu Syaban Dilarang? Ini Jawabannya
Benarkah Puasa Setelah Nisfu Syaban Dilarang? Ini Jawabannya
Aktual
Awas! Inilah 12 Perkara yang Dapat Menghapus Pahala dan Menjadikan Amal Sia-sia
Awas! Inilah 12 Perkara yang Dapat Menghapus Pahala dan Menjadikan Amal Sia-sia
Aktual
MUI Minta Pemerintah Tegas soal Dewan Perdamaian Bentukan Trump
MUI Minta Pemerintah Tegas soal Dewan Perdamaian Bentukan Trump
Aktual
Qadha Puasa Ramadhan: Bolehkah Tidak Berurutan dan Bagaimana Jika Tertunda?
Qadha Puasa Ramadhan: Bolehkah Tidak Berurutan dan Bagaimana Jika Tertunda?
Aktual
MUI Sebut Dewan Perdamaian Bentukan Trump Berbau Neokolonialisme
MUI Sebut Dewan Perdamaian Bentukan Trump Berbau Neokolonialisme
Aktual
Mengapa Pesawat Dilarang Terbang di Atas Kabah? Ini Alasannya
Mengapa Pesawat Dilarang Terbang di Atas Kabah? Ini Alasannya
Aktual
Menag: Al Azhar Siap Kirim 1.000 Ahli Bahasa Arab ke Indonesia
Menag: Al Azhar Siap Kirim 1.000 Ahli Bahasa Arab ke Indonesia
Aktual
Masjidil Haram dan Nabawi Dibanjiri 78 Juta Jemaah di Bulan Rajab
Masjidil Haram dan Nabawi Dibanjiri 78 Juta Jemaah di Bulan Rajab
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com