Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puasa Qadha Ramadhan: Panduan Niat Ganti Puasa dan Dasar Hukumnya Menurut Ulama

Kompas.com, 22 Januari 2026, 11:21 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Puasa qadha atau ganti puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang meninggalkan puasa di bulan Ramadhan karena uzur syar’i, seperti sakit, safar, haid, nifas, atau kondisi tertentu yang dibenarkan agama.

Karena itu, pencarian tentang puasa qadha, niat puasa qadha, hingga niat ganti puasa Ramadhan terus meningkat sebagai bentuk kesadaran umat Islam untuk menunaikan kewajiban ibadah secara sempurna.

Dasar Kewajiban Qadha Puasa Ramadhan

Kewajiban mengganti puasa Ramadhan ditegaskan secara langsung dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 bahwa siapa pun yang tidak berpuasa karena sakit atau dalam perjalanan, maka wajib menggantinya di hari lain.

Baca juga: Puasa Syaban dan Rajab: Bacaan Niat, Keutamaannya, serta Bolehkah Digabung dengan Qadha Ramadhan?

Ayat ini menjadi landasan utama para ulama dalam menetapkan hukum qadha puasa Ramadhan sebagai kewajiban (fardhu).

Selain itu, prinsip bahwa ibadah harus dilandasi niat ditegaskan Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Shahih Bukhari dan Shahih Muslim: “Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.” Hadis ini menjadi dasar kuat pentingnya niat dalam puasa qadha.

Niat Puasa Qadha dan Ganti Puasa Ramadhan

Dalam fiqih Islam, niat merupakan rukun puasa. Karena puasa qadha termasuk puasa wajib, niatnya harus dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar.

Ketentuan ini dijelaskan secara rinci dalam kitab Fathul Qarib, yang menjadi rujukan utama mazhab Syafi’i.

Berikut bacaan niat qadha puasa Ramadhan yang umum diajarkan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillāhi ta‘ālā.

Artinya: “Aku berniat puasa esok hari untuk mengganti kewajiban puasa Ramadhan karena Allah Ta‘ala.”

Bacaan ini juga dikenal luas sebagai niat ganti puasa, niat mengganti puasa, atau niat puasa mengganti Ramadhan.

Para ulama menegaskan bahwa inti niat terletak di dalam hati, sementara pelafalan niat bertujuan membantu menghadirkan kesadaran ibadah.

Waktu dan Anjuran Menyegerakan Qadha

Puasa qadha Ramadhan boleh dilakukan kapan saja sepanjang tahun, kecuali pada hari-hari yang diharamkan berpuasa, seperti Idul Fitri dan Idul Adha. Meski demikian, para ulama menganjurkan agar qadha tidak ditunda tanpa alasan.

Dalam hadis riwayat Shahih Muslim, Aisyah RA menuturkan bahwa dirinya pernah mengqadha puasa Ramadhan di bulan Syaban karena kesibukan bersama Rasulullah SAW.

Hadis ini menjadi dalil kuat bahwa qadha puasa Ramadhan boleh dilakukan hingga bulan Syaban, sekaligus menunjukkan praktik nyata dari generasi awal Islam.

Penjelasan mengenai kewajiban menyegerakan qadha puasa juga dipertegas Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, bahwa menunda qadha tanpa uzur hingga masuk Ramadhan berikutnya merupakan perbuatan yang makruh, bahkan bisa berdosa menurut sebagian pendapat ulama.

Menunaikan Utang Puasa sebagai Tanggung Jawab Iman

Puasa qadha Ramadhan bukan sekadar pengganti hari yang terlewat, melainkan bentuk tanggung jawab iman seorang Muslim kepada Allah SWT.

Baca juga: Puasa Qadha Ramadhan: Niat, Waktu Pelaksanaan, dan Bolehkah Digabung dengan Puasa Sunnah?

Dengan niat qadha puasa Ramadhan yang benar dan pelaksanaan sesuai tuntunan syariat, ibadah ini menjadi jalan untuk menyempurnakan kewajiban sekaligus membersihkan tanggungan di hadapan Allah.

Karena itu, memahami niat puasa qadha, niat ganti puasa Ramadhan, serta dasar hukumnya menjadi bekal penting agar ibadah yang dilakukan tidak hanya sah secara fiqih, tetapi juga bernilai penuh di sisi Allah SWT.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menhaj Irfan: 25.271 Calon Jemaah Haji Indonesia Telah Diberangkatkan ke Madinah
Menhaj Irfan: 25.271 Calon Jemaah Haji Indonesia Telah Diberangkatkan ke Madinah
Aktual
Orang Tua Ungkap Alasan Daftarkan Haji Tsurayya Sejak Usia 2 Tahun: Bekal Hidup Dunia Akhirat
Orang Tua Ungkap Alasan Daftarkan Haji Tsurayya Sejak Usia 2 Tahun: Bekal Hidup Dunia Akhirat
Aktual
Cerita Tsurayya, Jemaah Haji Termuda Ponorogo yang Didaftarkan Sejak Usia 2 Tahun
Cerita Tsurayya, Jemaah Haji Termuda Ponorogo yang Didaftarkan Sejak Usia 2 Tahun
Aktual
Soroti Potensi Pelanggaran, Pemerintah Tegaskan KBIHU Dilarang Pungut Biaya Tambahan ke Jemaah Haji
Soroti Potensi Pelanggaran, Pemerintah Tegaskan KBIHU Dilarang Pungut Biaya Tambahan ke Jemaah Haji
Aktual
Marak Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Pemerintah Minta Masyarakat Waspada
Marak Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Pemerintah Minta Masyarakat Waspada
Aktual
Petugas Bekerja Teliti Pantau Bagasi Di Balik Ramainya Kedatangan Jemaah Haji di Madinah
Petugas Bekerja Teliti Pantau Bagasi Di Balik Ramainya Kedatangan Jemaah Haji di Madinah
Aktual
Ribuan Jemaah Haji Tiba Bersamaan di Bandara Madinah, Petugas Terapkan Rekayasa Pergerakan
Ribuan Jemaah Haji Tiba Bersamaan di Bandara Madinah, Petugas Terapkan Rekayasa Pergerakan
Aktual
Cerita Penjual Ikan Keliling di Gowa, Berangkat Haji dari Hasil Menabung Mulai Rp 30 Ribu per Hari
Cerita Penjual Ikan Keliling di Gowa, Berangkat Haji dari Hasil Menabung Mulai Rp 30 Ribu per Hari
Aktual
PPIH Madinah Imbau Jemaah Haji Indonesia Waspadai Cuaca Panas di Tanah Suci
PPIH Madinah Imbau Jemaah Haji Indonesia Waspadai Cuaca Panas di Tanah Suci
Aktual
Seorang Jemaah Haji Asal Solo Wafat di Madinah, Kemenhaj Pastikan Akan Laksanakan Badal Haji
Seorang Jemaah Haji Asal Solo Wafat di Madinah, Kemenhaj Pastikan Akan Laksanakan Badal Haji
Aktual
Kemenhaj Larang KBIHU Pungut Biaya Tambahan Jemaah Haji, Pelanggar Akan Ditindak
Kemenhaj Larang KBIHU Pungut Biaya Tambahan Jemaah Haji, Pelanggar Akan Ditindak
Aktual
Ayah Kandung Tak Ada, Bisakah Ayah Sambung Jadi Wali Nikah? Ini Syarat dan Hukumnya menurut Fikih
Ayah Kandung Tak Ada, Bisakah Ayah Sambung Jadi Wali Nikah? Ini Syarat dan Hukumnya menurut Fikih
Aktual
Ayah Tiada atau Menghilang, Siapa Wali Nikah? Ini Urutan dan Ketentuannya dalam Islam
Ayah Tiada atau Menghilang, Siapa Wali Nikah? Ini Urutan dan Ketentuannya dalam Islam
Aktual
15 Tahun Menabung dari Gaji Marbot, Hamdi Akhirnya Berhaji Bersama Istri
15 Tahun Menabung dari Gaji Marbot, Hamdi Akhirnya Berhaji Bersama Istri
Aktual
Masjid Berdiri di Rooftop RS Jakarta, Hadirkan 'Healing' Fisik dan Batin
Masjid Berdiri di Rooftop RS Jakarta, Hadirkan "Healing" Fisik dan Batin
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com