KOMPAS.com – Shalat Jumat bukan sekadar ibadah rutin mingguan, melainkan kewajiban yang memiliki dimensi spiritual dan sosial yang kuat dalam kehidupan seorang muslim.
Namun, bagaimana jika seseorang dengan sengaja meninggalkannya, bahkan hingga tiga kali berturut-turut? Apakah benar ancamannya sampai pada status kafir?
Pertanyaan ini kerap muncul di tengah masyarakat. Di baliknya, terdapat penjelasan panjang dari Al-Qur’an, hadis Nabi, hingga pandangan para ulama lintas mazhab yang perlu dipahami secara utuh.
Kewajiban salat Jumat ditegaskan langsung dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surah Al-Jumu’ah ayat 9.
Allah SWT memerintahkan orang-orang beriman untuk segera menuju salat Jumat ketika azan dikumandangkan dan meninggalkan aktivitas duniawi seperti jual beli.
Dalam tafsirnya, Buya Hamka melalui kitab Tafsir Al-Azhar menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan kewajiban yang bersifat tegas bagi laki-laki muslim yang telah baligh dan tidak memiliki uzur.
Bahkan, menurut mayoritas ulama, kewajiban ini tetap berlaku bagi mereka yang tinggal di wilayah perkotaan meskipun tidak mendengar azan secara langsung.
Baca juga: Khutbah Jumat Dzulqadah: Keutamaan Bulan Haram dan Momentum Muhasabah Diri
Rasulullah SAW memberikan peringatan keras bagi siapa saja yang meremehkan shalat Jumat. Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabrani disebutkan:
"Barang siapa meninggalkan tiga kali salat Jumat tanpa uzur, maka ia dicatat sebagai orang munafik."
Riwayat lain yang lebih populer menyebutkan bahwa Allah akan “mengunci hati” orang tersebut.
Artinya, ada dampak spiritual serius ketika seseorang terus-menerus mengabaikan kewajiban ini.
Dalam kitab Fiqih Sehari-Hari Mazhab Syafi'i karya A.R. Shohibul Ulum dijelaskan bahwa istilah “kafir” dalam hadis tersebut tidak selalu dimaknai sebagai keluar dari Islam, melainkan lebih dekat kepada “kufur nikmat” atau sikap yang menyerupai kemunafikan (kafir nifaq).
Di sinilah letak pentingnya memahami perbedaan pendapat ulama. Tidak semua sepakat bahwa meninggalkan salat Jumat tiga kali otomatis menjadikan seseorang kafir.
Mayoritas ulama dari mazhab Imam Syafi'i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik berpendapat bahwa orang yang meninggalkan salat Jumat karena malas, namun masih meyakini kewajibannya, tidak keluar dari Islam. Ia tetap muslim, tetapi berdosa besar.
Pandangan ini juga diperkuat dalam berbagai literatur fikih klasik, termasuk Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi yang menegaskan bahwa meninggalkan kewajiban tanpa uzur adalah dosa besar, namun tidak serta-merta mengeluarkan seseorang dari agama.
Berbeda dengan itu, mazhab Imam Ahmad bin Hanbal memiliki pandangan lebih tegas. Dalam sebagian riwayat, beliau menganggap bahwa meninggalkan salat Jumat secara sengaja bisa mengarah pada kekufuran.
Namun, perbedaan ini harus dipahami dalam konteks kehati-hatian ulama dalam menjaga kewajiban agama, bukan untuk mudah menghakimi.
Baca juga: Tidak Mendengar Khutbah Jumat, Apakah Shalat Tetap Sah? Ini Kata Ulama
Pandangan yang lebih moderat disampaikan oleh Buya Yahya. Dalam salah satu kajiannya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, ia menjelaskan bahwa selama seseorang masih meyakini bahwa salat Jumat itu wajib, maka ia tidak bisa disebut murtad, meskipun meninggalkannya berkali-kali.
Namun demikian, kebiasaan tersebut sangat berbahaya. Menurutnya, meninggalkan salat Jumat secara berulang bisa membuat hati menjadi keras, kehilangan kepekaan spiritual, bahkan menjauh dari hidayah Allah.
Tidak semua muslim dibebani kewajiban shalat Jumat. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa shalat Jumat tidak diwajibkan bagi:
Selain itu, dalam buku Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat dijelaskan bahwa kondisi tertentu seperti jarak yang sangat jauh dari masjid atau situasi darurat (misalnya menjaga orang sakit tanpa pengganti) juga termasuk uzur yang membolehkan seseorang tidak menghadiri salat Jumat.
Baca juga: Bolehkah Shalat Sunnah Saat Khutbah Jumat Berlangsung? Ini Penjelasan dan Hukumnya
Salat Jumat bukan hanya kewajiban individual, tetapi juga simbol kebersamaan umat Islam. Di dalamnya terdapat khutbah yang menjadi sarana pengingat, nasihat, dan pembinaan spiritual.
Ketika seseorang mulai meninggalkannya, bukan hanya satu ibadah yang hilang, tetapi juga satu pintu hidayah yang perlahan tertutup.
Ancaman “tiga kali berturut-turut” dalam hadis bukan sekadar angka, melainkan peringatan agar manusia tidak jatuh dalam kebiasaan meremehkan perintah Allah.
Pada akhirnya, persoalan meninggalkan salat Jumat bukan semata soal hukum halal atau haram, kafir atau tidak. Lebih dari itu, ini tentang bagaimana seorang muslim menjaga hubungannya dengan Allah.
Karena bisa jadi, yang hilang bukan hanya kehadiran di masjid, tetapi juga kepekaan hati dalam merespons panggilan-Nya.
Dan di situlah letak peringatan Rasulullah SAW menjadi sangat relevan, bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menyadarkan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang