Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlukah Tambah Sayyidina saat Tasyahud? Ini Jawaban Fiqih

Kompas.com, 19 Januari 2026, 14:00 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menghormati Nabi Muhammad SAW merupakan bagian tak terpisahkan dari keimanan seorang Muslim.

Islam tidak hanya mengajarkan kecintaan kepada Rasulullah, tetapi juga menanamkan adab dalam menyebut nama beliau.

Alquran secara tegas menekankan etika berbicara kepada Nabi agar tidak meninggikan suara dan menjaga sikap penuh hormat, sebagaimana tertuang dalam Surah al-Hujurat ayat 2–3.

Ayat ini menjadi dasar bahwa pemuliaan Rasulullah SAW bukan sekadar sikap etis, melainkan juga bagian dari ketaatan spiritual.

Dalam konteks ibadah, muncul perbincangan di tengah umat Islam mengenai penggunaan lafaz “sayyidina” sebelum nama Nabi Muhammad SAW, khususnya dalam bacaan tasyahud shalat. Apakah tambahan ini diperbolehkan atau justru tidak sesuai tuntunan?

Baca juga: Doa Tasyahud Akhir: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Makna “Sayyid” dan Kedudukannya dalam Islam

Kata “sayyid” dalam bahasa Arab bermakna pemimpin, tokoh terhormat, atau orang yang memiliki kedudukan mulia.

Dalam beberapa hadis sahih, Rasulullah SAW sendiri menegaskan kedudukannya sebagai pemimpin umat manusia.

Dalam riwayat Imam Muslim dan Ahmad, Nabi bersabda, “Aku adalah pemimpin anak Adam pada hari kiamat.”

Dalam buku Fikih Sirah Nabawiyah karya Syekh Muhammad al-Ghazali dijelaskan bahwa gelar kemuliaan kepada Rasulullah merupakan bentuk pengakuan atas posisi kenabian dan misi risalah yang beliau emban.

Karena itu, penggunaan ungkapan penghormatan seperti “sayyidina” berkembang dalam tradisi keilmuan Islam, terutama dalam konteks doa dan shalawat.

Baca juga: Bacaan Sholat Lengkap dari Niat hingga Salam Beserta Artinya

Pandangan Ulama yang Membolehkan Penambahan “Sayyidina”

Sebagian besar ulama dari mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan sejumlah ulama mutaakhirin berpendapat bahwa menambahkan lafaz “sayyidina” ketika menyebut nama Nabi Muhammad SAW dalam tasyahud hukumnya boleh, bahkan dianjurkan sebagai bentuk adab dan pemuliaan.

Lembaga Fatwa Mesir, Dar al-Ifta al-Mishriyyah, menegaskan bahwa menambahkan kata “sayyid” dalam shalat, azan, iqamat, maupun shalawat tidak bertentangan dengan syariat.

Menurut mereka, penghormatan kepada Rasulullah memiliki kedudukan tinggi dan tidak menyalahi substansi ibadah.

Dalam kitab Nihayatu Al-Muhtaj karya Syamsuddin ar-Ramli, ulama besar mazhab Syafi’i, menyebutkan bahwa menyertakan gelar penghormatan kepada Nabi termasuk adab yang terpuji.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Jalaluddin as-Suyuthi dan Ibnu Hajar al-Asqalani yang menilai bahwa penambahan lafaz penghormatan tidak mengubah makna inti bacaan shalat.

Dari mazhab Hanafi, Al-Hashkafi dalam kitab al-Durr al-Mukhtar menyatakan bahwa menyebut “sayyidina” sebelum nama Nabi Muhammad SAW hukumnya sunah dan lebih utama karena mencerminkan penghormatan. Pandangan ini juga diperkuat oleh ulama seperti ath-Thahawi dan Ibnu Abidin.

Baca juga: Memperbaiki Hidup dengan Shalat: Kunci Pertolongan, Ketakwaan, dan Ketenangan Hati

Menjaga Adab dan Persatuan Umat

Dar al-Ifta Mesir dalam penutup fatwanya mengimbau umat Islam agar tetap menjaga adab saat menyebut nama Nabi Muhammad SAW, baik dengan atau tanpa tambahan “sayyidina”.

Inti dari perintah agama adalah menumbuhkan rasa cinta, penghormatan, dan keteladanan terhadap Rasulullah dalam kehidupan sehari-hari.

Menambahkan lafaz “sayyidina” dalam tasyahud sholat merupakan persoalan khilafiyah yang telah lama dibahas para ulama.

Mayoritas ulama membolehkannya sebagai bentuk penghormatan, sementara sebagian lain menganjurkan untuk tetap berpegang pada redaksi yang diajarkan Nabi tanpa tambahan.

Umat Islam dapat memilih pendapat yang diyakini paling kuat berdasarkan pemahaman keilmuan, sembari tetap menjaga sikap saling menghormati.

Yang terpenting, semangat memuliakan Rasulullah SAW harus tercermin tidak hanya dalam lafaz ibadah, tetapi juga dalam akhlak, perilaku, dan keteladanan hidup sehari-hari.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
3 Fakta Penting di Masjid Nabawi yang Wajib Diketahui Jemaah Haji, Nomor 1 Sering Disalahpahami!
3 Fakta Penting di Masjid Nabawi yang Wajib Diketahui Jemaah Haji, Nomor 1 Sering Disalahpahami!
Aktual
Bawa Pemegang Visa Kunjungan ke Makkah? Denda Rp 440 Juta Menanti
Bawa Pemegang Visa Kunjungan ke Makkah? Denda Rp 440 Juta Menanti
Aktual
1.310 Calon Jemaah Haji Banyuwangi Siap Berangkat, Terbagi 5 Kloter
1.310 Calon Jemaah Haji Banyuwangi Siap Berangkat, Terbagi 5 Kloter
Aktual
Apa Itu Mandi Ihram? Ini Hukum, Niat, dan Tata Caranya Sebelum Haji dan Umrah
Apa Itu Mandi Ihram? Ini Hukum, Niat, dan Tata Caranya Sebelum Haji dan Umrah
Doa dan Niat
Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah
Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah
Aktual
Kisah Ashanty Dua Kali Gagal Berangkat Haji hingga Sempat Mempertanyakan Diri Sendiri
Kisah Ashanty Dua Kali Gagal Berangkat Haji hingga Sempat Mempertanyakan Diri Sendiri
Aktual
Bandara YIA Resmi Mulai Layani 26 Kloter Haji 2026 dari DIY dan Jawa Tengah
Bandara YIA Resmi Mulai Layani 26 Kloter Haji 2026 dari DIY dan Jawa Tengah
Aktual
Kemenkes: Jamaah Haji 2026 Perlu Menata Mental dan Ekspektasi agar Bisa Beribadah dengan Tenang
Kemenkes: Jamaah Haji 2026 Perlu Menata Mental dan Ekspektasi agar Bisa Beribadah dengan Tenang
Aktual
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Aktual
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Aktual
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Aktual
 Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Aktual
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram,  Jemaah Haji Wajib Tahu
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram, Jemaah Haji Wajib Tahu
Aktual
Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Aktual
3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com