Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPMQ Kemenag Sediakan Master Mushaf Alquran Isyarat 30 Juz, Gratis bagi Penerbit

Kompas.com, 10 Oktober 2025, 07:55 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) Kementerian Agama menyediakan master mushaf Alquran Isyarat metode tilawah lengkap 30 juz secara gratis bagi pihak yang membutuhkan.

Master mushaf ini berupa berkas digital (bukan hasil cetak) yang dirancang khusus bagi pembelajaran dan pembacaan Alquran oleh Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (PDSRW) dengan pendekatan metode tilawah.

Teks ayat menggunakan khat Isep Misbah untuk seluruh 30 juz disertai tata letak ikon isyarat yang disesuaikan agar memudahkan PDSRW mengisyaratkan bacaan sesuai metode tilawah.

Baca juga: 5 Ayat Tentang Sabar dalam Alquran, Penenang Hati Saat Menghadapi Ujian Hidup

Penyusunan master terbagi menjadi dua jilid, yaitu Jilid 1 memuat juz 1–15 dan Jilid 2 memuat juz 16–30.

Kepala LPMQ, Abdul Aziz Sidqi, menyampaikan bahwa master mushaf Alquran Isyarat ini dapat dimanfaatkan secara gratis oleh penerbit Alquran di Indonesia.

Penerbit dipersilakan mencetak dan menyebarluaskannya ke masyarakat bagi tujuan pendidikan, dakwah, serta pengembangan pembelajaran Alquran bagi PDSRW.

Inisiatif ini menjadi wujud komitmen LPMQ menghadirkan layanan keagamaan yang inklusif dan dapat dijangkau luas oleh seluruh lapisan masyarakat.

LPMQ menegaskan tanggung jawab lembaga dalam memastikan aksesibilitas mushaf Alquran bagi seluruh umat Islam di Indonesia.

“Alquran diturunkan sebagai petunjuk untuk seluruh umat Islam, dan membacanya bernilai ibadah,” ujar Aziz di kantor LPMQ, Jakarta, seperti dilansir Kemenag, Kamis (9/10/2025).

Baca juga: 6 Keutamaan Surat Al-Ikhlas, Setara dengan Sepertiga Alquran

Setiap muslim memiliki hak yang sama untuk membaca Alquran, termasuk saudara-saudara PDSRW yang perlu metode sesuai kebutuhannya.

LPMQ ingin memastikan teman-teman tuli dapat membaca dan mempelajari Alquran dengan cara yang tepat bagi mereka.

Penerbit mushaf Alquran dapat mengajukan permohonan master secara gratis melalui laman resmi LPMQ Kemenag.

Pemohon memilih menu “Tashih”, mengakses submenu “Permohonan Master Mushaf”, lalu mengisi formulir yang tersedia.

LPMQ akan melakukan verifikasi permohonan dan menyampaikan balasan dalam waktu dua hari kerja.

Mushaf Alquran Isyarat yang akan dicetak dan diedarkan tetap wajib melalui proses pentashihan LPMQ sesuai ketentuan penerbitan mushaf di Indonesia.

Kewajiban pentashihan bertujuan menjamin kesahihan mushaf sebelum diterbitkan dan disebarluaskan.

Baca juga: 4.000 Hafiz Khatamkan Alquran 80 Kali untuk Korban Ponpes Al Khoziny

LPMQ membuka kolaborasi dengan seluruh lembaga penerbit mushaf Alquran agar pemanfaatan master mushaf ini makin meluas.

Informasi rinci mengenai prosedur permohonan dan pentashihan dapat diakses melalui laman resmi LPMQ di lajnah.kemenag.go.id.

Pusat layanan informasi LPMQ juga dapat dihubungi melalui WhatsApp di nomor 0811-1997-125.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar