Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Manipulasi Data, Kemenkes Hapus Fitur Edit Pemeriksaan Kesehatan Jamaah Haji

Kompas.com, 14 Januari 2026, 06:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus fitur “edit” pada aplikasi input data kesehatan jemaah haji yang digunakan petugas daerah sebagai langkah pencegahan manipulasi data pemeriksaan.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Liliek Marhaendro Susilo, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan mulai musim haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

“Tahun ini kita tidak memberikan fasilitas untuk bisa memberikan edit, kalau sebelumnya petugas kesehatan pemerintah itu meng-input sendiri dan bisa meng-edit sendiri,” ujar Liliek kepada awak media usai memberikan paparan dalam Diklat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Asrama Haji Pondok Gede, Selasa (13/1/2026), dilansir dari Antara.

Baca juga: Persiapan Haji Kian Matang, Menhaj Pastikan Layanan Utama Hampir Rampung

Perombakan sistem pemeriksaan kesehatan jemaah haji dilakukan Kemenkes setelah evaluasi musim haji tahun sebelumnya menunjukkan masih banyak jemaah berisiko tinggi yang diberangkatkan.

Kondisi tersebut berkontribusi terhadap tingginya angka kematian jemaah, sehingga pengawasan kesehatan tahun ini diperketat melalui sistem digital.

Liliek menjelaskan perubahan data kesehatan jemaah tetap dimungkinkan, tetapi harus melalui mekanisme verifikasi berlapis.

Petugas puskesmas wajib melaporkan permohonan perubahan data ke dinas kesehatan kabupaten atau kota sebelum diteruskan ke dinas kesehatan provinsi.

Persetujuan akhir hanya dapat diberikan oleh Pusat Kesehatan Haji Kemenkes setelah seluruh tahapan verifikasi dilalui.

Skema verifikasi berlapis tersebut dirancang untuk memastikan perubahan data terjadi akibat kesalahan teknis, bukan upaya meloloskan jemaah yang tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan.

Baca juga: Petugas Haji Dilatih 20 Hari, Kemenhaj Tekankan Fisik dan Mental Pelayan Jamaah

Integrasi dengan Data BPJS Kesehatan 

Kemenkes juga mengintegrasikan sistem pemeriksaan kesehatan haji dengan data riwayat layanan BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sistem akan secara otomatis melacak riwayat kunjungan fasilitas kesehatan jamaah dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

“Kalau jamaah rutin mengakses fasilitas kesehatan, pasti ada catatannya, kami bisa melihat apakah penyakitnya stabil atau tidak, dengan cara ini kita tidak kecolongan lagi,” kata Liliek.

Baca juga: Danantara Targetkan Bangun Kompleks Haji di Makkah: Kapasitas 22.000 Jamaah

Ia menegaskan integrasi data tersebut bertujuan memastikan jamaah yang diberangkatkan benar-benar memiliki kondisi kesehatan yang layak.

Pemeriksaan kesehatan musim haji 2026 juga mencakup penilaian kesehatan mental dan fungsi kognitif.

Penilaian kognitif dilakukan melalui aplikasi berbasis pertanyaan sederhana, seperti menanyakan nama Presiden, dengan hasil kelayakan ditentukan secara otomatis oleh sistem.

Pendekatan tersebut diterapkan tanpa intervensi petugas lapangan guna menjaga objektivitas hasil pemeriksaan.

80 Persen Jamaah Komorbid

Kemenkes mencatat sekitar 80 persen jemaah haji pada musim sebelumnya memiliki penyakit penyerta atau komorbid, tetapi tetap lolos seleksi di daerah.

Pengetatan sistem pemeriksaan kesehatan diharapkan mampu menekan angka kesakitan dan kematian jemaah haji Indonesia selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar