Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi dan 6 Negara Timur Tengah Tetapkan Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret 2026

Kompas.com, 19 Maret 2026, 21:53 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah negara di Timur Tengah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.

Keputusan ini diambil setelah hilal Syawal tidak terlihat pada pengamatan yang dilakukan pada Rabu,18 Maret 2026 waktu setempat.

Dengan demikian, Kamis ditetapkan sebagai hari ke-30 Ramadhan sekaligus penyempurna bulan puasa.

Penetapan ini diumumkan secara resmi oleh otoritas masing-masing negara.

Baca juga: Jemaah Umrah Wajib Tinggalkan Arab Saudi sebelum 18 April 2026

Hilal Tidak Terlihat, Ramadan Digenapkan 30 Hari

Dilansir dari Saudi Gazette, Arab Saudi bersama Uni Emirat Arab (UEA), Kuwait, Bahrain, Qatar, Irak, dan Yaman menyatakan bahwa hilal Syawal tidak berhasil dirukyat pada Rabu petang.

Oleh karena itu, pelaksanaan puasa Ramadhan digenapkan menjadi 30 hari.

Dalam pernyataannya, Mahkamah Agung Arab Saudi menyampaikan bahwa komite rukyatul hilal telah menggelar sidang dan menelaah laporan dari pengadilan serta observatorium di seluruh wilayah kerajaan.

“Setelah meninjau dan memeriksa laporan-laporan tersebut, tidak ditemukan adanya penampakan hilal yang dapat dipastikan,” bunyi pernyataan tersebut.

Baca juga: Arab Saudi Imbau Warga Lakukan Pemantauan Hilal 1 Syawal pada 18 Maret 2026

1 Syawal 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

Berdasarkan hasil tersebut, maka Jumat, 20 Maret 2026 ditetapkan sebagai hari pertama Idul Fitri atau 1 Syawal 1447 H.

Sebelumnya, berbagai observatorium astronomi di Arab Saudi telah bersiap melakukan pemantauan hilal saat matahari terbenam pada Rabu. Proses ini juga mendapat perhatian luas dari media.

Namun, kondisi cuaca berawan di sejumlah wilayah menjadi salah satu kendala dalam proses pengamatan hilal.

Jadwal Shalat Idul Fitri di Arab Saudi

Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi turut merilis jadwal pelaksanaan shalat Idul Fitri 1447 H di sejumlah kota besar.

Shalat Id di Mekkah dijadwalkan pukul 06.39 waktu setempat, disusul Madinah pukul 06.40, Riyadh pukul 06.12, dan Dammam pukul 05.58.

Kota lainnya antara lain Buraidah pukul 06.23, Hail pukul 06.32, Tabuk pukul 06.52, Abha pukul 06.29, Jazan pukul 06.29, Najran pukul 06.22, Al-Baha pukul 06.33, Arar pukul 06.35, serta Sakaka pukul 06.38.

Kementerian juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan di masjid dan lokasi shalat serta datang lebih awal guna menjaga kelancaran pelaksanaan ibadah.

Ucapan Selamat dan Doa dari Kerajaan

Mahkamah Agung juga menyampaikan ucapan selamat kepada Raja Salman selaku Penjaga Dua Masjid Suci serta Putra Mahkota dan Perdana Menteri Mohammed bin Salman.

Ucapan tersebut juga ditujukan kepada seluruh warga, penduduk, dan umat Islam di dunia.

Selain itu, disampaikan doa agar ibadah puasa dan amal baik selama Ramadan diterima, serta harapan atas keamanan, stabilitas, dan kemakmuran bagi Kerajaan Arab Saudi.

Penetapan Idul Fitri ini menegaskan pentingnya rukyatul hilal dalam menentukan awal bulan Hijriah.

Meskipun kondisi cuaca memengaruhi pengamatan, keputusan tetap diambil berdasarkan laporan resmi.

Dengan begitu, umat Islam di berbagai negara pun bersiap menyambut hari raya dengan penuh suka cita.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Meruntuhkan Menara Gading LPNU, Menyelamatkan Ekonomi Nahdliyin
Meruntuhkan Menara Gading LPNU, Menyelamatkan Ekonomi Nahdliyin
Aktual
Gus Yahya Ajak Warga NU Jaga Persatuan Jelang Muktamar 2026: Hindari Kontroversi dan Pertentangan Baru
Gus Yahya Ajak Warga NU Jaga Persatuan Jelang Muktamar 2026: Hindari Kontroversi dan Pertentangan Baru
Aktual
Arab Saudi Beri Bantuan Rp 260 Miliar untuk Bayar Gaji PNS Yaman
Arab Saudi Beri Bantuan Rp 260 Miliar untuk Bayar Gaji PNS Yaman
Aktual
Jelang Munas-Konbes NU 2026, Masyayikh Desak Batalkan Usulan Perubahan AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan Politik
Jelang Munas-Konbes NU 2026, Masyayikh Desak Batalkan Usulan Perubahan AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan Politik
Aktual
Rekam Jejak Munas NU: Dari Khittah 1926 hingga Fatwa AI, Gus Dur Ukir Sejarah di Situbondo
Rekam Jejak Munas NU: Dari Khittah 1926 hingga Fatwa AI, Gus Dur Ukir Sejarah di Situbondo
Aktual
Ketahui 12 Aturan Penting Jemaah Haji di Masjid Nabawi Madinah
Ketahui 12 Aturan Penting Jemaah Haji di Masjid Nabawi Madinah
Aktual
Jemaah Pakai Baju 9 Lapis di Bandara Arab Saudi demi Siasati Barang Bawaan
Jemaah Pakai Baju 9 Lapis di Bandara Arab Saudi demi Siasati Barang Bawaan
Aktual
MTQ Nasional XXXI di Semarang Dipersiapkan Matang, Kemenag Targetkan Sukses Penyelenggaraan hingga Prestasi
MTQ Nasional XXXI di Semarang Dipersiapkan Matang, Kemenag Targetkan Sukses Penyelenggaraan hingga Prestasi
Aktual
Munas Kader Muda NU di Kediri Hasilkan 4 Rekomendasi Strategis, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo
Munas Kader Muda NU di Kediri Hasilkan 4 Rekomendasi Strategis, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo
Aktual
Sedang Banyak Masalah? Ini 5 Zikir dalam Al-Qur’an untuk Menguatkan Hati
Sedang Banyak Masalah? Ini 5 Zikir dalam Al-Qur’an untuk Menguatkan Hati
Doa dan Niat
Pasar Kosmetik Halal Indonesia Jadi Incaran Filipina, LPPOM Ungkap Peluang Besar Jelang Wajib Sertifikasi 2026
Pasar Kosmetik Halal Indonesia Jadi Incaran Filipina, LPPOM Ungkap Peluang Besar Jelang Wajib Sertifikasi 2026
Aktual
PBNU Undang Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan, Persiapan Terus Dimatangkan
PBNU Undang Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan, Persiapan Terus Dimatangkan
Aktual
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Prioritaskan Pembangunan Masjid Kecil
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Prioritaskan Pembangunan Masjid Kecil
Aktual
Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Tahap II Total Rp 6,65 Miliar
Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Tahap II Total Rp 6,65 Miliar
Aktual
Bina Insan Mulia Pecahkan Rekor Nasional, 32 Santri Raih Beasiswa Kerajaan Maroko
Bina Insan Mulia Pecahkan Rekor Nasional, 32 Santri Raih Beasiswa Kerajaan Maroko
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com