Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas dan Nama Musyrif Diny Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026

Kompas.com, 16 Mei 2026, 16:46 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberangkatkan sebanyak 32 Musyrif Diny ke Madinah, Arab Saudi, pada Selasa (12/5/2026).

Kehadiran Musyrif Diny menjadi hal baru dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun ini.

Para ulama lintas organisasi kemasyarakatan Islam tersebut bertugas memberikan pendampingan, bimbingan ibadah, sekaligus mengawal kesesuaian syariat selama pelaksanaan haji.

Baca juga: Arab Saudi Siapkan 33.000 Bus dan 5.000 Taksi untuk Layani Jemaah Haji 2026

Mereka nantinya ditempatkan di berbagai sektor dan daerah kerja (daker) Makkah maupun Madinah untuk mendampingi jamaah haji Indonesia.

Tugas Musyrif Diny dalam Penyelenggaraan Haji

Ketua Musyrif Diny 2026 KH M Cholil Nafis menjelaskan tugas utama Musyrif Diny ialah ikut menentukan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji yang sesuai syariat Islam.

Baca juga: Skema Murur Haji 2026: Jamaah Wajib Lewati Tengah Malam di Muzdalifah

Menurut dia, Musyrif Diny berperan memastikan kebijakan teknis di lapangan tetap memenuhi ketentuan fikih ibadah haji.

“Seperti murur, bagaimana yang sesuai? Dari syariahnya seperti apa? Kemudian dilaksanakan dalam praktiknya,” kata Kiai Cholil di Madinah, Sabtu (16/5/2026).

Perbedaan Musyrif Diny dan Mustasyar Diny

Wakil Ketua Umum MUI itu menjelaskan Musyrif Diny berbeda dengan Mustasyar Diny.

Mustasyar Diny lebih berfungsi sebagai penasihat keagamaan atau konsultasi ibadah apabila terdapat pertanyaan terkait penyelenggaraan haji.

Sementara itu, Musyrif Diny terlibat langsung dalam pelayanan dan pengarahan ibadah kepada jamaah maupun pembimbing haji di setiap kloter.

“Karena harus mengarahkan para pembimbing haji, mengarahkan jamaah. Jadi kan masing-masing kloter sudah ada pembimbing, bahkan travel sudah ada pembimbing. Sebenarnya akhirnya untuk menyatukan pendapat yang rajih (lebih berbobot-Red) yang mau diambil," katanya.

“Maka musyrif diny-lah yang akan menjadi pemberi fatwanya, pemberi pendapatnya untuk dipakai oleh kita semua," katanya.

Musyrif Diny Ditempatkan di Sektor Makkah dan Madinah

Kiai Cholil mengatakan para Musyrif Diny terdiri dari tokoh agama Islam laki-laki dan perempuan dari berbagai organisasi kemasyarakatan Islam di Indonesia.

Mereka akan ditempatkan di sektor-sektor jamaah haji Indonesia di wilayah Makkah dan Madinah untuk memberikan pendampingan ibadah kepada jamaah.

Sebanyak 32 Musyrif Diny tersebut telah tiba di Madinah melalui Bandara Internasional Prince Mohammad bin Abdul Aziz pada Selasa (12/5/2026).

Daftar 32 Musyrif Diny Haji 2026

Berikut nama-nama Musyrif Diny yang diberangkatkan Kemenhaj ke Tanah Suci:

  1. KH Abdulloh Kafabihi Machrus Aly
  2. KH Cholil Nafis
  3. Prof KH M. Asrorun Niam
  4. Buya Gusrijal
  5. Liliek Noer Chalida
  6. Hindun Anisah
  7. Muhammad Ziyad
  8. Misbahul Munir
  9. Sholahudin Masruri
  10. Rohimi Zamzam
  11. Umaimah Wahid
  12. Syafrida Hani
  13. Nur Ahmad
  14. Achmad Subaidi Affan
  15. Moh. Ayyub Mustofa
  16. Muhammad As'Ad Ilyas Khotib
  17. Julian Lukman
  18. Shodiqul Amin
  19. Afharrozi
  20. Aries Dwi Choiron
  21. Haris Muslim
  22. Afifuddin
  23. Muhyidin Thohir
  24. Saiful Islam
  25. Faturahman Kamal
  26. Fahmi Amrullah
  27. Ihsan Kamil
  28. Sari Damayanti
  29. Sabela
  30. Siti Badiah
  31. Tgk Muhammad Ali
  32. Neyla Saida Anwar
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Tiba di Masjid saat Adzan, Harus Berdiri atau Boleh Langsung Duduk? Ini Penjelasan Ulama
Tiba di Masjid saat Adzan, Harus Berdiri atau Boleh Langsung Duduk? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Juknis dan Pedoman Masa Ta'aruf Murid Madrasah 2026/2027, Kemenag Pastikan Bebas Perundungan dan Perpeloncoan
Juknis dan Pedoman Masa Ta'aruf Murid Madrasah 2026/2027, Kemenag Pastikan Bebas Perundungan dan Perpeloncoan
Aktual
Kemenag Tegaskan Ruislag Tanah Wakaf Tak Bisa Sembarangan, Ini Syarat dan Aturannya
Kemenag Tegaskan Ruislag Tanah Wakaf Tak Bisa Sembarangan, Ini Syarat dan Aturannya
Aktual
Kemenhaj Minta PPIU Tertibkan Keberangkatan Umrah di Terminal 2F, Bagasi Harus Berlabel
Kemenhaj Minta PPIU Tertibkan Keberangkatan Umrah di Terminal 2F, Bagasi Harus Berlabel
Aktual
Wamenhaj Sambut Kepulangan Petugas Haji 2026 di Tanah Air, Sampaikan Apresiasi dan Siapkan Evaluasi
Wamenhaj Sambut Kepulangan Petugas Haji 2026 di Tanah Air, Sampaikan Apresiasi dan Siapkan Evaluasi
Aktual
Hukum Tradisi Menundukkan Kepala kepada Kiai, Ini Penjelasan MUI Jatim
Hukum Tradisi Menundukkan Kepala kepada Kiai, Ini Penjelasan MUI Jatim
Aktual
Jenis-Jenis Zina dalam Islam, Ternyata Tak Hanya Hubungan Badan
Jenis-Jenis Zina dalam Islam, Ternyata Tak Hanya Hubungan Badan
Aktual
Doa saat Terjadi Bencana Alam Lengkap Arab, Latin, dan Artinya untuk Memohon Perlindungan
Doa saat Terjadi Bencana Alam Lengkap Arab, Latin, dan Artinya untuk Memohon Perlindungan
Doa dan Niat
BWI Sebut DPR Bisa Tinggalkan Warisan Abadi lewat Wakaf Legislator
BWI Sebut DPR Bisa Tinggalkan Warisan Abadi lewat Wakaf Legislator
Aktual
Hukum Mengedarkan Kotak Amal dan QRIS Infak saat Khutbah Jumat Berlangsung, Boleh atau Tidak?
Hukum Mengedarkan Kotak Amal dan QRIS Infak saat Khutbah Jumat Berlangsung, Boleh atau Tidak?
Aktual
Khutbah Jumat Menyentuh Hati, Muhasabah demi Meraih Kebahagiaan di Akhirat
Khutbah Jumat Menyentuh Hati, Muhasabah demi Meraih Kebahagiaan di Akhirat
Aktual
PBNU Bentuk Tim Survei Lokasi Muktamar Ke-35 NU 2026, Lima Provinsi Jadi Kandidat
PBNU Bentuk Tim Survei Lokasi Muktamar Ke-35 NU 2026, Lima Provinsi Jadi Kandidat
Aktual
Gubernur Aceh Serukan Doa untuk Venezuela yang Pernah Bantu Saat Tsunami
Gubernur Aceh Serukan Doa untuk Venezuela yang Pernah Bantu Saat Tsunami
Aktual
Khutbah Jumat Muharram: Jangan Biarkan Tahun Berganti, tetapi Hati Tetap Sama
Khutbah Jumat Muharram: Jangan Biarkan Tahun Berganti, tetapi Hati Tetap Sama
Aktual
Khutbah Jumat 3 Juli 2026: Memaknai Usia 40 Tahun dan Fase Kahulah
Khutbah Jumat 3 Juli 2026: Memaknai Usia 40 Tahun dan Fase Kahulah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar