Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Shalat Tahajud Tanpa Tidur, Apakah Masih Disebut Tahajud?

Kompas.com, 13 April 2026, 10:01 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Tidak sedikit muslim yang mengurungkan niat bangun malam karena merasa belum “memenuhi syarat” shalat tahajud, yaitu tidur terlebih dahulu.

Padahal, dalam praktiknya, tidak semua orang memiliki kesempatan untuk tidur sebelum tengah malam, baik karena pekerjaan, ibadah lain, maupun kondisi tertentu.

Lantas, apakah shalat tahajud tanpa tidur tetap sah? Dan yang lebih penting, apakah masih layak disebut tahajud?

Pertanyaan ini ternyata telah lama menjadi diskursus di kalangan ulama, dengan perbedaan pandangan yang berakar pada pendekatan bahasa, hadis, dan praktik ibadah Rasulullah SAW.

Baca juga: Rahasia Tahajud: Waktu, Tata Cara, dan Doa Agar Hajat Terkabul

Makna Tahajud dalam Al-Qur’an dan Tradisi Islam

Perintah shalat tahajud termaktub dalam Surah Al-Isra ayat 79, yang mendorong umat Islam untuk menghidupkan sebagian malam dengan ibadah tambahan.

Ayat ini tidak hanya menegaskan keutamaan tahajud, tetapi juga menjanjikan derajat spiritual tinggi bagi yang mengamalkannya.

Secara umum, tahajud dipahami sebagai bagian dari qiyamul lail (ibadah malam). Namun, para ulama kemudian memperinci, apakah semua qiyamul lail bisa disebut tahajud atau ada syarat khusus yang membedakannya?

Baca juga: Shalat Tahajud: Amalan Mustajab di Sepertiga Malam, Lengkap Niat, Hadis, dan Doa

Pendapat Pertama: Harus Didahului Tidur

Sebagian ulama klasik menegaskan bahwa tidur adalah syarat penting dalam definisi tahajud. Pandangan ini dipegang oleh tokoh-tokoh dalam mazhab Syafi’i.

Dalam kitab As-Syarhul Kabir, Imam Ar-Rafi’i menjelaskan bahwa:

“Tahajud adalah shalat yang dilakukan setelah tidur. Adapun shalat sebelum tidur, tidak disebut tahajud.”

Pendapat ini juga diperkuat oleh penjelasan dalam kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, yang mengutip berbagai ulama salaf bahwa istilah “tahajud” berasal dari kata hajada (tidur), lalu menjadi tahajjada (bangun dari tidur untuk beribadah).

Dalam perspektif ini, tidur bukan sekadar kebiasaan, tetapi menjadi pembeda antara tahajud dan shalat malam biasa.

Karena itu, jika seseorang langsung shalat setelah Isya tanpa tidur, maka ibadah tersebut lebih tepat disebut qiyamul lail, bukan tahajud.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Imam At-Thabari dalam tafsirnya, yang menekankan bahwa tahajud adalah “bangun di malam hari setelah sebelumnya tidur.”

Pendapat Kedua: Boleh Tanpa Tidur

Di sisi lain, sejumlah ulama dari mazhab lain memberikan definisi yang lebih luas. Dalam kitab Hasyiyah Ad-Dasuqi, disebutkan bahwa:

“Tahajud adalah setiap shalat sunnah yang dilakukan setelah Isya, baik sebelum tidur maupun sesudahnya.”

Pendapat ini tidak mensyaratkan tidur sebagai bagian mutlak dari tahajud. Fokusnya justru pada waktu pelaksanaan, yaitu malam hari setelah Isya.

Pandangan ini juga diperkuat oleh pemikir kontemporer, seperti Quraish Shihab. Dalam bukunya Kosakata Keagamaan, ia menjelaskan bahwa huruf “ta” dalam kata tahajjud mengandung makna “meninggalkan”.

Dengan demikian, tahajud dapat dimaknai sebagai “meninggalkan tidur”, bukan harus “bangun setelah tidur”.

Senada dengan itu, Abu Bakar Ibnu Al-‘Arabi dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah juga menyebut bahwa salah satu makna tahajud adalah shalat malam secara umum, tanpa keharusan tidur sebelumnya.

Baca juga: Doa Shalat Tahajud Lengkap: Arab, Latin, Artinya, dan Tata Cara Sesuai Sunnah

Antara Tahajud dan Qiyamul Lail: Apa Bedanya?

Perbedaan pendapat ini pada akhirnya melahirkan dua istilah yang sering dianggap sama, tetapi sebenarnya memiliki nuansa berbeda:

  • Qiyamul Lail: semua bentuk ibadah malam, termasuk shalat, zikir, dan membaca Al-Qur’an, baik sebelum atau sesudah tidur.
  • Tahajud: menurut sebagian ulama, adalah bagian khusus dari qiyamul lail yang dilakukan setelah tidur.

Dengan kata lain, semua tahajud adalah qiyamul lail, tetapi tidak semua qiyamul lail adalah tahajud, setidaknya menurut definisi yang lebih ketat.

Praktik Rasulullah SAW sebagai Rujukan

Dalam berbagai riwayat hadis, Rasulullah SAW dikenal memiliki kebiasaan tidur terlebih dahulu, lalu bangun di sepertiga malam untuk melaksanakan tahajud. Pola ini menjadi dasar bagi ulama yang mensyaratkan tidur.

Namun, penting dicatat bahwa hadis-hadis tersebut lebih bersifat deskriptif (menggambarkan kebiasaan Nabi), bukan selalu normatif (mewajibkan secara mutlak).

Dalam buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa shalat malam tetap sah dan berpahala meskipun tidak didahului tidur, karena inti ibadahnya adalah menghidupkan malam dengan ketaatan.

Baca juga: Shalat Tahajud: Tata Cara, Niat, dan Doa Lengkap Sesuai Sunnah

Mana yang Lebih Kuat?

Jika ditarik benang merah, kedua pendapat memiliki dasar yang sama kuat—hanya berbeda dalam pendekatan:

  • Pendekatan bahasa dan tradisi Nabi cenderung mensyaratkan tidur.
  • Pendekatan makna umum ibadah malam lebih fleksibel dan membolehkan tanpa tidur.

Karena itu, banyak ulama kontemporer mengambil jalan tengah, shalat malam tanpa tidur tetap sah dan berpahala, tetapi untuk mencapai bentuk tahajud yang paling utama, dianjurkan untuk tidur terlebih dahulu.

Kesimpulan: Sah, Berpahala, dan Tetap Bernilai

Bagi muslim yang tidak sempat tidur, tidak perlu ragu untuk tetap melaksanakan shalat malam. Ibadah tersebut tetap sah, berpahala, dan termasuk dalam qiyamul lail.

Adapun penyebutannya sebagai “tahajud” bergantung pada sudut pandang yang digunakan. Jika mengikuti definisi ketat, maka perlu didahului tidur. Namun jika menggunakan pemaknaan luas, shalat tersebut tetap bisa disebut tahajud.

Yang terpenting, esensi ibadah malam bukan pada istilahnya, melainkan pada keikhlasan dan konsistensi dalam mendekatkan diri kepada Allah.

Pada akhirnya, malam adalah ruang sunyi yang memberi kesempatan bagi manusia untuk berdialog dengan Tuhannya, baik setelah tidur, maupun sebelum mata terpejam.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
6 Calon Petugas Haji 2026 Gugur saat Diklat PPIH Arab Saudi, Terkendala Masalah Kesehatan dan Disiplin
6 Calon Petugas Haji 2026 Gugur saat Diklat PPIH Arab Saudi, Terkendala Masalah Kesehatan dan Disiplin
Aktual
DPR Tegas! Kenaikan Biaya Penerbangan Haji Harus Ditanggung Negara, Bukan Jemaah
DPR Tegas! Kenaikan Biaya Penerbangan Haji Harus Ditanggung Negara, Bukan Jemaah
Aktual
Halalbihalal Kompas Gramedia: Tradisi Tahunan yang Menyatukan Keberagaman
Halalbihalal Kompas Gramedia: Tradisi Tahunan yang Menyatukan Keberagaman
Aktual
Pasutri Pedagang Pecel Lele di Bekasi Tertipu Modus Percepatan Haji, Uang Rp600 Juta Raib
Pasutri Pedagang Pecel Lele di Bekasi Tertipu Modus Percepatan Haji, Uang Rp600 Juta Raib
Aktual
Penipuan Percepatan Haji Ditemukan di Bekasi, Puluhan Warga Hampir Jadi Korban
Penipuan Percepatan Haji Ditemukan di Bekasi, Puluhan Warga Hampir Jadi Korban
Aktual
Persiapan Jemaah Haji Bengkulu Masuk Tahap Akhir, Jemaah Mulai Masuk Asrama 23 April
Persiapan Jemaah Haji Bengkulu Masuk Tahap Akhir, Jemaah Mulai Masuk Asrama 23 April
Aktual
Kesiapan Haji 2026 Dibahas di DPR, Menhaj Soroti Fasilitas hingga Biaya Penerbangan
Kesiapan Haji 2026 Dibahas di DPR, Menhaj Soroti Fasilitas hingga Biaya Penerbangan
Aktual
6 Penghalang Doa dalam Islam, Ini Penyebab Doa Sulit Dikabulkan
6 Penghalang Doa dalam Islam, Ini Penyebab Doa Sulit Dikabulkan
Doa dan Niat
Haji 2026 Hanya untuk Pemegang Visa Resmi, Arab Saudi Tegaskan Sanksi Berat bagi Pelanggar
Haji 2026 Hanya untuk Pemegang Visa Resmi, Arab Saudi Tegaskan Sanksi Berat bagi Pelanggar
Aktual
Kuota Haji Fakfak 2026 Turun Jadi 17 Orang, Antrean Tembus 1.227 Calon Jemaah
Kuota Haji Fakfak 2026 Turun Jadi 17 Orang, Antrean Tembus 1.227 Calon Jemaah
Aktual
Doa Mustajab di Makam Ibrahim Saat Tawaf, Ini Bacaan Lengkapnya
Doa Mustajab di Makam Ibrahim Saat Tawaf, Ini Bacaan Lengkapnya
Aktual
Apakah Telinga Berdengung Tanda Dibicarakan? Ini Menurut Islam & Medis
Apakah Telinga Berdengung Tanda Dibicarakan? Ini Menurut Islam & Medis
Aktual
Bacaan Doa Awal Bulan Zulkaidah: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Awal Bulan Zulkaidah: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Aktual
Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Boleh atau Tidak? Ini Kata Ulama
Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Boleh atau Tidak? Ini Kata Ulama
Aktual
Biaya Penerbangan Haji 2026 Naik Rp 1,77 Triliun, Kemenhaj Gandeng Kejagung Cari Solusi
Biaya Penerbangan Haji 2026 Naik Rp 1,77 Triliun, Kemenhaj Gandeng Kejagung Cari Solusi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com