KOMPAS.com – Tidak sedikit muslim yang mengurungkan niat bangun malam karena merasa belum “memenuhi syarat” shalat tahajud, yaitu tidur terlebih dahulu.
Padahal, dalam praktiknya, tidak semua orang memiliki kesempatan untuk tidur sebelum tengah malam, baik karena pekerjaan, ibadah lain, maupun kondisi tertentu.
Lantas, apakah shalat tahajud tanpa tidur tetap sah? Dan yang lebih penting, apakah masih layak disebut tahajud?
Pertanyaan ini ternyata telah lama menjadi diskursus di kalangan ulama, dengan perbedaan pandangan yang berakar pada pendekatan bahasa, hadis, dan praktik ibadah Rasulullah SAW.
Baca juga: Rahasia Tahajud: Waktu, Tata Cara, dan Doa Agar Hajat Terkabul
Perintah shalat tahajud termaktub dalam Surah Al-Isra ayat 79, yang mendorong umat Islam untuk menghidupkan sebagian malam dengan ibadah tambahan.
Ayat ini tidak hanya menegaskan keutamaan tahajud, tetapi juga menjanjikan derajat spiritual tinggi bagi yang mengamalkannya.
Secara umum, tahajud dipahami sebagai bagian dari qiyamul lail (ibadah malam). Namun, para ulama kemudian memperinci, apakah semua qiyamul lail bisa disebut tahajud atau ada syarat khusus yang membedakannya?
Baca juga: Shalat Tahajud: Amalan Mustajab di Sepertiga Malam, Lengkap Niat, Hadis, dan Doa
Sebagian ulama klasik menegaskan bahwa tidur adalah syarat penting dalam definisi tahajud. Pandangan ini dipegang oleh tokoh-tokoh dalam mazhab Syafi’i.
Dalam kitab As-Syarhul Kabir, Imam Ar-Rafi’i menjelaskan bahwa:
“Tahajud adalah shalat yang dilakukan setelah tidur. Adapun shalat sebelum tidur, tidak disebut tahajud.”
Pendapat ini juga diperkuat oleh penjelasan dalam kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, yang mengutip berbagai ulama salaf bahwa istilah “tahajud” berasal dari kata hajada (tidur), lalu menjadi tahajjada (bangun dari tidur untuk beribadah).
Dalam perspektif ini, tidur bukan sekadar kebiasaan, tetapi menjadi pembeda antara tahajud dan shalat malam biasa.
Karena itu, jika seseorang langsung shalat setelah Isya tanpa tidur, maka ibadah tersebut lebih tepat disebut qiyamul lail, bukan tahajud.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Imam At-Thabari dalam tafsirnya, yang menekankan bahwa tahajud adalah “bangun di malam hari setelah sebelumnya tidur.”
Di sisi lain, sejumlah ulama dari mazhab lain memberikan definisi yang lebih luas. Dalam kitab Hasyiyah Ad-Dasuqi, disebutkan bahwa:
“Tahajud adalah setiap shalat sunnah yang dilakukan setelah Isya, baik sebelum tidur maupun sesudahnya.”
Pendapat ini tidak mensyaratkan tidur sebagai bagian mutlak dari tahajud. Fokusnya justru pada waktu pelaksanaan, yaitu malam hari setelah Isya.
Pandangan ini juga diperkuat oleh pemikir kontemporer, seperti Quraish Shihab. Dalam bukunya Kosakata Keagamaan, ia menjelaskan bahwa huruf “ta” dalam kata tahajjud mengandung makna “meninggalkan”.
Dengan demikian, tahajud dapat dimaknai sebagai “meninggalkan tidur”, bukan harus “bangun setelah tidur”.
Senada dengan itu, Abu Bakar Ibnu Al-‘Arabi dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah juga menyebut bahwa salah satu makna tahajud adalah shalat malam secara umum, tanpa keharusan tidur sebelumnya.
Baca juga: Doa Shalat Tahajud Lengkap: Arab, Latin, Artinya, dan Tata Cara Sesuai Sunnah
Perbedaan pendapat ini pada akhirnya melahirkan dua istilah yang sering dianggap sama, tetapi sebenarnya memiliki nuansa berbeda:
Dengan kata lain, semua tahajud adalah qiyamul lail, tetapi tidak semua qiyamul lail adalah tahajud, setidaknya menurut definisi yang lebih ketat.
Dalam berbagai riwayat hadis, Rasulullah SAW dikenal memiliki kebiasaan tidur terlebih dahulu, lalu bangun di sepertiga malam untuk melaksanakan tahajud. Pola ini menjadi dasar bagi ulama yang mensyaratkan tidur.
Namun, penting dicatat bahwa hadis-hadis tersebut lebih bersifat deskriptif (menggambarkan kebiasaan Nabi), bukan selalu normatif (mewajibkan secara mutlak).
Dalam buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa shalat malam tetap sah dan berpahala meskipun tidak didahului tidur, karena inti ibadahnya adalah menghidupkan malam dengan ketaatan.
Baca juga: Shalat Tahajud: Tata Cara, Niat, dan Doa Lengkap Sesuai Sunnah
Jika ditarik benang merah, kedua pendapat memiliki dasar yang sama kuat—hanya berbeda dalam pendekatan:
Karena itu, banyak ulama kontemporer mengambil jalan tengah, shalat malam tanpa tidur tetap sah dan berpahala, tetapi untuk mencapai bentuk tahajud yang paling utama, dianjurkan untuk tidur terlebih dahulu.
Bagi muslim yang tidak sempat tidur, tidak perlu ragu untuk tetap melaksanakan shalat malam. Ibadah tersebut tetap sah, berpahala, dan termasuk dalam qiyamul lail.
Adapun penyebutannya sebagai “tahajud” bergantung pada sudut pandang yang digunakan. Jika mengikuti definisi ketat, maka perlu didahului tidur. Namun jika menggunakan pemaknaan luas, shalat tersebut tetap bisa disebut tahajud.
Yang terpenting, esensi ibadah malam bukan pada istilahnya, melainkan pada keikhlasan dan konsistensi dalam mendekatkan diri kepada Allah.
Pada akhirnya, malam adalah ruang sunyi yang memberi kesempatan bagi manusia untuk berdialog dengan Tuhannya, baik setelah tidur, maupun sebelum mata terpejam.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang