Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Doa Mustajab dari KH Achmad Chalwani agar Dimudahkan Berangkat Haji

Kompas.com, 27 April 2026, 22:22 WIB
Bayu Apriliano,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Menjelang musim keberangkatan ibadah haji, banyak calon jemaah disibukkan dengan persiapan fisik, mental, hingga administrasi.

Namun di balik semua itu, ada satu aspek yang tak kalah penting: ikhtiar batin melalui doa dan amalan spiritual.

Hal inilah yang diingatkan oleh KH Achmad Chalwani, pengasuh Pondok Pesantren An-Nawawi Berjan, Purworejo.

Ia menekankan bahwa perjalanan menuju Tanah Suci bukan sekadar soal kemampuan materi, tetapi juga kemudahan dari Allah SWT yang bisa ditempuh lewat amalan-amalan sederhana namun penuh makna.

Baca juga: Kumpulan Doa Haji dan Umrah Lengkap: Arab, Latin, Arti Sesuai Sunnah

Salah satu amalan yang dianjurkan adalah membaca Surat Al-Fatihah sebanyak tiga kali setiap selesai salat fardu, dengan niat dihadiahkan kepada Nabi Ibrahim Alaihissalam.

Dalam ajaran Islam, Nabi Ibrahim dikenal sebagai sosok yang mendapat mandat dari Allah untuk menyeru manusia menunaikan ibadah haji.

Sampeyan nek ajeng haji, badha shalat fardu maos urat Al-Fatihah ping tiga kagem Nabi Ibrahim alaihissalam,” pesan KH Achmad Chalwani.

Melalui tawasul ini, diharapkan seorang Muslim mendapatkan kemudahan dalam memenuhi panggilan haji.

Selain itu, ia juga menganjurkan untuk memperbanyak doa “Allahumma ya Qadiyal Hajat”, yang berarti memohon kepada Allah sebagai Dzat Yang Maha Mengabulkan segala kebutuhan. Amalan ini disarankan dibaca sesering mungkin, dengan minimal 33 kali.

Amalan tersebut bukan sekadar teori. KH Achmad Chalwani mengisahkan pengalaman keluarganya yang mendapatkan ijazah langsung dari ulama kharismatik, KH Maksum Lasem.

Dikisahkan, ayahnya yang belum berhaji meminta doa kepada sang kiai. Namun alih-alih diberi amalan yang rumit, ia justru diminta untuk memperbanyak bacaan doa tersebut.

“Padahal beliau sudah banyak menjalankan amalan tarekat. Tapi tetap diberi amalan itu sebagai pelengkap ikhtiar,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, amalan lain yang juga dianjurkan adalah membaca Surat Quraisy (Liilafi Quraisy) sebanyak 11 kali. Surat ini mengandung makna mendalam tentang jaminan rezeki dan rasa aman, sebagaimana dalam ayat ‘Alladzi ath’amahum min ju’in wa amanahum min khauf’.

Menurut KH Achmad Chalwani, amalan ini bukan hanya untuk haji, tetapi juga untuk berbagai perjalanan jauh. Bahkan dalam tradisi masyarakat, Surat Quraisy sering dibaca saat melepas pengantin atau perjalanan penting lainnya.

Menariknya, jumlah bacaan Surat Quraisy bisa disesuaikan dengan jarak perjalanan: satu kali untuk perjalanan dekat, tiga kali untuk perjalanan menengah, tujuh kali untuk perjalanan jauh, dan 11 kali untuk perjalanan sangat jauh seperti ibadah haji.

Ia menegaskan, hikmah dari amalan tersebut bisa dirasakan dalam kehidupan sehari-hari—mulai dari kemudahan urusan, kecukupan rezeki, hingga rasa aman selama perjalanan.

Namun demikian, KH Achmad Chalwani mengingatkan bahwa amalan-amalan tersebut tidak cukup hanya dihafalkan. Pemahaman terhadap maknanya menjadi kunci agar ibadah dilakukan dengan penuh keyakinan dan keikhlasan.

“Kalau tidak belajar, ya tidak akan paham. Padahal ini bagian dari warisan ulama yang sangat berharga,” katanya.

Baca juga: Niat Ihram dan Doa Haji: Arab, Latin, Arti, dan Kemudahan bagi Jemaah

Di akhir pesannya, ia mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan, terutama kepada keluarga atau tetangga yang akan berangkat haji, agar tidak melupakan ikhtiar batin ini.

Sebab pada akhirnya, perjalanan haji bukan hanya tentang berangkat ke Tanah Suci, tetapi juga perjalanan spiritual menuju kedekatan dengan Allah SWT—dengan harapan meraih haji yang mabrur.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bacaaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu Lengkap Sesuai Sunnah
Bacaaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu Lengkap Sesuai Sunnah
Doa dan Niat
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
Aktual
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Aktual
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
Aktual
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Aktual
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Aktual
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Aktual
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Aktual
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Aktual
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Aktual
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar