KOMPAS.com - Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa tidak akan ada penghapusan kuota petugas haji daerah (PHD) untuk musim haji 1447 Hijriah atau tahun 2026.
"Tidak ada penghapusan PHD, yang ada hanya pengurangan kuota," ungkapnya dalam rapat koordinasi penyelenggaraan ibadah haji Provinsi Sumatera Barat di Kota Padang, Sabtu (30/8/2025).
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap informasi yang beredar mengenai rencana penghapusan kuota PHD.
Baca juga: Kasus Kuota Haji, Menag Nasaruddin Umar Serahkan Sepenuhnya ke KPK
Dahnil Anzar menekankan pentingnya meluruskan informasi tersebut kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Mengenai pengurangan kuota PHD, Dahnil menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah kuota haji reguler, yang seharusnya diisi oleh masyarakat umum, justru diisi oleh petugas haji daerah.
Hasil evaluasi penyelenggaraan haji di tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa banyak PHD yang tidak tepat sasaran.
Hal ini disebabkan oleh praktik tidak baik, seperti modus titipan oleh pejabat tertentu ke Kementerian Agama.
Lebih lanjut, Dahnil mengungkapkan bahwa ia menemukan kasus di mana PHD di salah satu kabupaten diisi oleh bupati.
Temuan ini bertentangan dengan semangat pemerintah, terutama Kementerian Haji dan Umrah, yang ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Baca juga: BP Haji Sudah Transfer Rp 2,7 Triliun Uang Pangkal Layanan Haji 2026
Kebijakan pengurangan kuota PHD untuk musim haji 2026 juga bertujuan untuk mengurangi masa tunggu atau antrean haji reguler di Tanah Air, yang berkisar antara 11 hingga 47 tahun tergantung provinsi.
"Jadi, petugas haji daerahnya kita kurangi supaya kuota haji reguler tidak berkurang," pungkas Dahnil.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini