Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Irfan Fokus Tekan Biaya Haji, MUI Ingatkan PR Berat

Kompas.com, 9 September 2025, 06:01 WIB
Farid Assifa

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com – Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf menegaskan dua prioritas utama usai dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Pertama, menekan biaya perjalanan haji agar lebih terjangkau. Kedua, mempersiapkan pembangunan Kampung Haji yang ditargetkan beroperasi pada 2028.

Menurut Irfan, Presiden Prabowo memberi arahan agar Kementerian Haji dan Umrah bekerja maksimal memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah.

“Apapun yang perlu dilakukan, lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik pada jamaah haji kita,” ujar Irfan menirukan pesan Presiden.

Baca juga: Menteri Haji Dilantik, Hubungan Diplomasi Indonesia-Arab Saudi Jadi Setara

Irfan menyebut pengalamannya memimpin Badan Penyelenggara Haji di Kementerian Agama selama 10 bulan terakhir memberinya pemahaman langsung mengenai tantangan besar penyelenggaraan haji, baik di Indonesia maupun Arab Saudi.

Terkait Kampung Haji, ia memastikan pihaknya bersama jajaran Danantara segera kembali ke Jeddah dan Mekah untuk meninjau calon lokasi.

“Besok kita akan putuskan lokasi yang akan diambil. Beberapa opsi sudah dipetakan sejak sebulan lalu, termasuk pembangunan beberapa tower yang ditargetkan mulai dapat digunakan pada 2028,” jelasnya.

Menteri Irfan menegaskan pembangunan Kampung Haji tidak akan menggunakan anggaran tambahan.

Semua dialokasikan dari dana yang sebelumnya dikelola Badan Penyelenggara Haji serta peralihan dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Ia menambahkan, kewenangan Kementerian Haji kini lebih luas karena dapat berkoordinasi langsung dengan Kementerian Haji Arab Saudi. “Dengan begitu, kita bisa berbicara apple to apple,” katanya.

Pekerjaan Rumah Berat

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, menilai pekerjaan rumah Menteri Haji baru sangat berat.

Menurutnya, membangun sistem baru sekaligus memindahkan instrumen penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke lembaga baru membutuhkan kecakapan dan ketangkasan.

“Pekerjaan rumahnya sangat berat, karena harus bikin sistem baru. Kemudian juga harus bisa melaksanakan dengan baik, karena instrumennya masih baru pindah dari Kementerian Agama. Jadi memang mempola yang baru dan juga memindahkan instrumen di Kemenag itu perlu kecakapan dan ketangkasan tersendiri,” ujar Kiai Cholil kepada Kompas.com melalui sambungan WhatsApp, Senin (8/9/2025).

Ia juga menyoroti tantangan ke depan, mulai dari jumlah jemaah asal Indonesia yang terbesar di dunia hingga persoalan kuota, pemondokan, dan transparansi dana haji.

“Jadi nanti bagaimana mengintegrasikan antara keuangan haji yang dikelola di BPKH dan juga fasilitas haji yang sekarang ada di Kementerian Agama untuk pindah ke Kementerian Haji. Tantangan lain adalah pelaksanaan haji yang lebih baik karena jumlah jemaah yang besar dan tempat pemondokan yang jauh,” lanjutnya.

Harapan MUI

MUI berharap Kementerian Haji dapat menjalankan amanah dengan profesional, jujur, dan adil.

“Harapan saya pada kementerian yang baru dapat menjalankan dengan baik, jujur, adil, dan tentu bisa memfasilitasi jemaah haji untuk menjalankan ibadahnya,” kata Kiai Cholil.

Ia mengingatkan bahwa penyelenggaraan haji memiliki dua kepentingan utama.

“Yang pertama adalah kepentingan agama, bagaimana orang bisa sempurna dan yakin bahwa melaksanakan ibadah haji sesuai dengan tuntunan syariah. Yang kedua adalah fasilitas, yaitu menimbulkan bisnis yang kadang-kadang membuat konsentrasi penyelenggara teralihkan,” jelasnya.

Baca juga: MUI: PR Menteri Haji Baru Sangat Berat, Harus Adil dan Tak Terjebak Bisnis

“Bahkan kadang aspek bisnis lebih menonjol, hingga terlupakan kesempurnaan ibadah. Tentu harapan kami, pemerintah adalah pelayan yang harus mampu bersikap adil demi rakyat, tidak kalah dengan para kepentingan bisnis itu,” tegasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Siapa Saja Penerima Zakat Maal? Ini 8 Golongan yang Berhak Menerimanya Menurut Al-Qur’an
Siapa Saja Penerima Zakat Maal? Ini 8 Golongan yang Berhak Menerimanya Menurut Al-Qur’an
Aktual
Utang Puasa Ramadhan Belum Lunas hingga Ramadhan Berikutnya, Ini Hukum dan Solusinya
Utang Puasa Ramadhan Belum Lunas hingga Ramadhan Berikutnya, Ini Hukum dan Solusinya
Doa dan Niat
Pengertian Sunnah Muakkad dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Pengertian Sunnah Muakkad dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Aktual
Banjir Bandang di Aceh Hanyutkan 7 Madrasah, Kemenag Usulkan Bangun Ulang
Banjir Bandang di Aceh Hanyutkan 7 Madrasah, Kemenag Usulkan Bangun Ulang
Aktual
Hukum Obat Mengandung Alkohol dalam Islam, Ini Penjelasan Fatwa MUI
Hukum Obat Mengandung Alkohol dalam Islam, Ini Penjelasan Fatwa MUI
Aktual
Kisah Hijrah Nabi Muhammad SAW dari Mekah ke Madinah
Kisah Hijrah Nabi Muhammad SAW dari Mekah ke Madinah
Doa dan Niat
5 Sikap yang Dianjurkan Rasulullah SAW Saat Menghadapi Musibah
5 Sikap yang Dianjurkan Rasulullah SAW Saat Menghadapi Musibah
Aktual
Ketua PBNU Gus Ais Tegaskan Isu Tambang Jadi Akar Konflik Internal
Ketua PBNU Gus Ais Tegaskan Isu Tambang Jadi Akar Konflik Internal
Aktual
Ulama Aceh Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional
Ulama Aceh Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional
Aktual
Doa Berpergian Jauh agar Selamat dan Diberi Perlindungan Allah
Doa Berpergian Jauh agar Selamat dan Diberi Perlindungan Allah
Aktual
Bulan Rajab dalam Islam: Makna, Puasa Sunnah, dan Amalan yang Dianjurkan
Bulan Rajab dalam Islam: Makna, Puasa Sunnah, dan Amalan yang Dianjurkan
Doa dan Niat
Doa Saat Sakit Hati agar Diberi Ketenangan dan Kesabaran
Doa Saat Sakit Hati agar Diberi Ketenangan dan Kesabaran
Doa dan Niat
Kapan Puasa Rajab 1447 H? Ini Jadwal Resmi Versi Kemenag, Muhammadiyah, dan NU
Kapan Puasa Rajab 1447 H? Ini Jadwal Resmi Versi Kemenag, Muhammadiyah, dan NU
Aktual
Daftar Mukjizat Nabi Musa AS dari Tongkat Menjadi Ular hingga Laut Terbelah
Daftar Mukjizat Nabi Musa AS dari Tongkat Menjadi Ular hingga Laut Terbelah
Doa dan Niat
Hukum Donor Kornea Mata dalam Islam, Ini Ketentuan Menurut Fatwa MUI
Hukum Donor Kornea Mata dalam Islam, Ini Ketentuan Menurut Fatwa MUI
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com