Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi VIII DPR Setujui Kenaikan Anggaran Kemenag Rp 88,8 Triliun

Kompas.com - 16/09/2025, 19:33 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com – Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan kenaikan pagu dan realokasi anggaran Tahun Anggaran (TA) 2026 yang diajukan Kementerian Agama (Kemenag).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Gabungan antara Komisi VIII dengan sejumlah kementerian dan lembaga di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa hasil penyesuaian Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menetapkan pagu Kemenag sebesar Rp 88,8 triliun.

Baca juga: Kemenag Segera Cairkan Insentif Rp 1,67 Miliar untuk 670 Dosen Ma’had Aly

“Komisi VIII DPR RI menyetujui penambahan pagu anggaran Kementerian Agama RI tahun 2026 sesuai hasil penyesuaian Banggar DPR RI sebesar Rp88,8 triliun,” ujarnya.

Sebelumnya, pagu anggaran Kemenag ditetapkan Kementerian Keuangan dan Bappenas sebesar Rp88,7 triliun. Angka itu kemudian ditambah 0,14 persen atau senilai Rp126 miliar, sehingga total pagu anggaran naik menjadi Rp88,8 triliun.

Fokus pada Fungsi Agama dan Pendidikan

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan bahwa tambahan anggaran tersebut akan diprioritaskan pada dua program utama, yakni fungsi agama dan fungsi pendidikan.

“Kami berkomitmen untuk memenuhi tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, baik pada fungsi agama maupun pendidikan, serta menindaklanjuti masukan Komisi VIII DPR RI,” tutur Menag.

Menurutnya, peningkatan alokasi anggaran diperlukan untuk memperkuat pelayanan kehidupan beragama, meningkatkan kerukunan umat, serta mendukung penguatan pendidikan agama dan keagamaan.

“Besaran kenaikan anggaran ini merupakan anggaran fungsi agama yang diperuntukkan bagi penguatan program kerukunan umat dan layanan kehidupan beragama,” jelasnya.

Realokasi PIP untuk Perkuat Koordinasi

Selain menyetujui kenaikan pagu, rapat kerja juga menetapkan realokasi anggaran Program Indonesia Pintar (PIP).

Pengelolaan PIP dipindahkan dari unit eselon I penyelenggara pendidikan ke Sekretariat Jenderal Kemenag.

Menag menegaskan, pergeseran ini bertujuan agar pengelolaan PIP lebih terintegrasi, konsisten, dan tepat sasaran.

Baca juga: Perbedaan Haji Plus dan Reguler: Biaya, Fasilitas, hingga Masa Tunggu

“Dengan pengelolaan yang lebih terpusat di Sekretariat Jenderal, koordinasi lintas-unit dapat berlangsung lebih efektif, sehingga distribusi bantuan pendidikan bisa lebih transparan, akuntabel, dan tepat waktu,” ujar Nasaruddin.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, serta para menteri dan kepala badan mitra kerja Komisi VIII DPR RI.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Kumpulan Doa Dijauhkan dari Sifat Malas Lengkap dengan Terjemahannya
Kumpulan Doa Dijauhkan dari Sifat Malas Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
7 Doa dan Amalan Sebelum Ujian TKA 2025 agar Diberi Kemudahan dan Hasil Terbaik
7 Doa dan Amalan Sebelum Ujian TKA 2025 agar Diberi Kemudahan dan Hasil Terbaik
Doa dan Niat
Menteri Haji dan Umrah RI Bahas Persiapan Haji 2026 bersama Dubes Arab Saudi
Menteri Haji dan Umrah RI Bahas Persiapan Haji 2026 bersama Dubes Arab Saudi
Aktual
Kisah Hasan Al Bashri Memberi Hadiah Orang yang Menjelek-jelekkannya
Kisah Hasan Al Bashri Memberi Hadiah Orang yang Menjelek-jelekkannya
Doa dan Niat
Keutamaan Mengadukan Masalah Kepada Allah Yang Maha Kuasa
Keutamaan Mengadukan Masalah Kepada Allah Yang Maha Kuasa
Doa dan Niat
Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 45: Meminta Pertolongan dengan Sabar dan Shalat
Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 45: Meminta Pertolongan dengan Sabar dan Shalat
Doa dan Niat
Puasa Ayyamul Bidh November 2025: Jadwal, Niat, Keutamaan, di Bulan Jumadil Awal
Puasa Ayyamul Bidh November 2025: Jadwal, Niat, Keutamaan, di Bulan Jumadil Awal
Aktual
TKA 2025 Digelar Serentak, Berikut 5 Doa agar Diberi Kelancaran dan Ketenangan Hati
TKA 2025 Digelar Serentak, Berikut 5 Doa agar Diberi Kelancaran dan Ketenangan Hati
Doa dan Niat
UIN Palu Usulkan Menag Nasaruddin Umar Raih Nobel Perdamaian
UIN Palu Usulkan Menag Nasaruddin Umar Raih Nobel Perdamaian
Aktual
5 Doa untuk Orang Sakit Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
5 Doa untuk Orang Sakit Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Aktual
Kumpulan Doa Sebelum Tidur yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW
Kumpulan Doa Sebelum Tidur yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW
Doa dan Niat
6 Doa Ibu untuk Anak yang Menghadapi Ujian TKA 2025, Agar Tenang dan Dimudahkan
6 Doa Ibu untuk Anak yang Menghadapi Ujian TKA 2025, Agar Tenang dan Dimudahkan
Doa dan Niat
Umrah Mandiri Diperbolehkan, Menhaj Tegaskan Peran PPIU Tak Tergantikan
Umrah Mandiri Diperbolehkan, Menhaj Tegaskan Peran PPIU Tak Tergantikan
Aktual
12 Keutamaan Membaca Ayat Kursi, dari Perlindungan hingga Pahala Mati Syahid
12 Keutamaan Membaca Ayat Kursi, dari Perlindungan hingga Pahala Mati Syahid
Doa dan Niat
Hukum Menggunakan WiFi Tanpa Izin dalam Islam, Termasuk Ghasab yang Diharamkan
Hukum Menggunakan WiFi Tanpa Izin dalam Islam, Termasuk Ghasab yang Diharamkan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke