Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi VIII DPR Setujui Kenaikan Anggaran Kemenag Rp 88,8 Triliun

Kompas.com - 16/09/2025, 19:33 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com – Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan kenaikan pagu dan realokasi anggaran Tahun Anggaran (TA) 2026 yang diajukan Kementerian Agama (Kemenag).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Gabungan antara Komisi VIII dengan sejumlah kementerian dan lembaga di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa hasil penyesuaian Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menetapkan pagu Kemenag sebesar Rp 88,8 triliun.

Baca juga: Kemenag Segera Cairkan Insentif Rp 1,67 Miliar untuk 670 Dosen Ma’had Aly

“Komisi VIII DPR RI menyetujui penambahan pagu anggaran Kementerian Agama RI tahun 2026 sesuai hasil penyesuaian Banggar DPR RI sebesar Rp88,8 triliun,” ujarnya.

Sebelumnya, pagu anggaran Kemenag ditetapkan Kementerian Keuangan dan Bappenas sebesar Rp88,7 triliun. Angka itu kemudian ditambah 0,14 persen atau senilai Rp126 miliar, sehingga total pagu anggaran naik menjadi Rp88,8 triliun.

Fokus pada Fungsi Agama dan Pendidikan

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan bahwa tambahan anggaran tersebut akan diprioritaskan pada dua program utama, yakni fungsi agama dan fungsi pendidikan.

“Kami berkomitmen untuk memenuhi tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, baik pada fungsi agama maupun pendidikan, serta menindaklanjuti masukan Komisi VIII DPR RI,” tutur Menag.

Menurutnya, peningkatan alokasi anggaran diperlukan untuk memperkuat pelayanan kehidupan beragama, meningkatkan kerukunan umat, serta mendukung penguatan pendidikan agama dan keagamaan.

“Besaran kenaikan anggaran ini merupakan anggaran fungsi agama yang diperuntukkan bagi penguatan program kerukunan umat dan layanan kehidupan beragama,” jelasnya.

Realokasi PIP untuk Perkuat Koordinasi

Selain menyetujui kenaikan pagu, rapat kerja juga menetapkan realokasi anggaran Program Indonesia Pintar (PIP).

Pengelolaan PIP dipindahkan dari unit eselon I penyelenggara pendidikan ke Sekretariat Jenderal Kemenag.

Menag menegaskan, pergeseran ini bertujuan agar pengelolaan PIP lebih terintegrasi, konsisten, dan tepat sasaran.

Baca juga: Perbedaan Haji Plus dan Reguler: Biaya, Fasilitas, hingga Masa Tunggu

“Dengan pengelolaan yang lebih terpusat di Sekretariat Jenderal, koordinasi lintas-unit dapat berlangsung lebih efektif, sehingga distribusi bantuan pendidikan bisa lebih transparan, akuntabel, dan tepat waktu,” ujar Nasaruddin.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, serta para menteri dan kepala badan mitra kerja Komisi VIII DPR RI.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Apakah Sah Sholat Tahajud Jika Tidak Tidur? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Sah Sholat Tahajud Jika Tidak Tidur? Ini Penjelasan Ulama
Doa dan Niat
Doa Rasulullah SAW agar Terhindar dari Utang, Stres, dan Tekanan Hidup
Doa Rasulullah SAW agar Terhindar dari Utang, Stres, dan Tekanan Hidup
Doa dan Niat
Komisi VIII DPR Setujui Kenaikan Anggaran Kemenag Rp 88,8 Triliun
Komisi VIII DPR Setujui Kenaikan Anggaran Kemenag Rp 88,8 Triliun
Aktual
Bacaan Niat Sholat Qobliyah Subuh Lengkap dengan Arti dan Keutamaannya
Bacaan Niat Sholat Qobliyah Subuh Lengkap dengan Arti dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Kisah Dua Orang Masuk Surga Tanpa Sekalipun Mengerjakan Sholat
Kisah Dua Orang Masuk Surga Tanpa Sekalipun Mengerjakan Sholat
Doa dan Niat
Kemenag Segera Cairkan Insentif Rp 1,67 Miliar untuk 670 Dosen Ma’had Aly
Kemenag Segera Cairkan Insentif Rp 1,67 Miliar untuk 670 Dosen Ma’had Aly
Aktual
10 Dampak Maksiat Terhadap Kehidupan Menurut Ibnul Qayyim Al Jauziyah
10 Dampak Maksiat Terhadap Kehidupan Menurut Ibnul Qayyim Al Jauziyah
Doa dan Niat
Kisah Pembangunan Masjid Nabawi dan Sejarah Adzan
Kisah Pembangunan Masjid Nabawi dan Sejarah Adzan
Doa dan Niat
Perbedaan Haji Plus dan Reguler: Biaya, Fasilitas, hingga Masa Tunggu
Perbedaan Haji Plus dan Reguler: Biaya, Fasilitas, hingga Masa Tunggu
Aktual
Bolehkah Menikahi Saudara Sepupu? Simak Penjelasan Lengkapnya
Bolehkah Menikahi Saudara Sepupu? Simak Penjelasan Lengkapnya
Doa dan Niat
Nasehat Ali Bin Abi Thalib: Tiga Cara Menjadi Manusia Terbaik
Nasehat Ali Bin Abi Thalib: Tiga Cara Menjadi Manusia Terbaik
Doa dan Niat
Sunnah-sunnah Malam Pertama agar Rumah Tangga Berkah dan Bahagia
Sunnah-sunnah Malam Pertama agar Rumah Tangga Berkah dan Bahagia
Doa dan Niat
Dari Maulid ke Ekoteologi, 1.000 Orang Bahas Kerusakan Lingkungan di Masjid
Dari Maulid ke Ekoteologi, 1.000 Orang Bahas Kerusakan Lingkungan di Masjid
Aktual
Sedekah Subuh Artinya Apa? Ini Keutamaan dan Cara Mengamalkannya
Sedekah Subuh Artinya Apa? Ini Keutamaan dan Cara Mengamalkannya
Doa dan Niat
Ayat Al Quran dan Hadits tentang Larangan Berjudi Serta Dampak Buruknya
Ayat Al Quran dan Hadits tentang Larangan Berjudi Serta Dampak Buruknya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke