KOMPAS.com – Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan kenaikan pagu dan realokasi anggaran Tahun Anggaran (TA) 2026 yang diajukan Kementerian Agama (Kemenag).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Gabungan antara Komisi VIII dengan sejumlah kementerian dan lembaga di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa hasil penyesuaian Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menetapkan pagu Kemenag sebesar Rp 88,8 triliun.
Baca juga: Kemenag Segera Cairkan Insentif Rp 1,67 Miliar untuk 670 Dosen Ma’had Aly
“Komisi VIII DPR RI menyetujui penambahan pagu anggaran Kementerian Agama RI tahun 2026 sesuai hasil penyesuaian Banggar DPR RI sebesar Rp88,8 triliun,” ujarnya.
Sebelumnya, pagu anggaran Kemenag ditetapkan Kementerian Keuangan dan Bappenas sebesar Rp88,7 triliun. Angka itu kemudian ditambah 0,14 persen atau senilai Rp126 miliar, sehingga total pagu anggaran naik menjadi Rp88,8 triliun.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan bahwa tambahan anggaran tersebut akan diprioritaskan pada dua program utama, yakni fungsi agama dan fungsi pendidikan.
“Kami berkomitmen untuk memenuhi tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, baik pada fungsi agama maupun pendidikan, serta menindaklanjuti masukan Komisi VIII DPR RI,” tutur Menag.
Menurutnya, peningkatan alokasi anggaran diperlukan untuk memperkuat pelayanan kehidupan beragama, meningkatkan kerukunan umat, serta mendukung penguatan pendidikan agama dan keagamaan.
“Besaran kenaikan anggaran ini merupakan anggaran fungsi agama yang diperuntukkan bagi penguatan program kerukunan umat dan layanan kehidupan beragama,” jelasnya.
Selain menyetujui kenaikan pagu, rapat kerja juga menetapkan realokasi anggaran Program Indonesia Pintar (PIP).
Pengelolaan PIP dipindahkan dari unit eselon I penyelenggara pendidikan ke Sekretariat Jenderal Kemenag.
Menag menegaskan, pergeseran ini bertujuan agar pengelolaan PIP lebih terintegrasi, konsisten, dan tepat sasaran.
Baca juga: Perbedaan Haji Plus dan Reguler: Biaya, Fasilitas, hingga Masa Tunggu
“Dengan pengelolaan yang lebih terpusat di Sekretariat Jenderal, koordinasi lintas-unit dapat berlangsung lebih efektif, sehingga distribusi bantuan pendidikan bisa lebih transparan, akuntabel, dan tepat waktu,” ujar Nasaruddin.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, serta para menteri dan kepala badan mitra kerja Komisi VIII DPR RI.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini