Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Luncurkan Pinjaman Lunak lewat Masjid untuk Cegah Pinjol

Kompas.com - 30/09/2025, 18:42 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Agama bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meluncurkan program Baznas Microfinance Masjid (BMM) – Masjid Berdaya Berdampak (Madada).

Program ini bertujuan untuk menjadi benteng pencegahan terhadap judi online dan pinjaman online yang semakin meresahkan masyarakat.

"Ini dua mata rantai yang merusak masyarakat. Melalui BMM-Madada yang dikelola takmir masjid, kita dapat meminimalisasi orang agar tidak terjerumus pada judi online dan pinjaman online," ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Arsad Hidayat di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Baca juga: Kemenag Percepat Revitalisasi 2.000 Madrasah, Dorong Digitalisasi Pendidikan

Arsad menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk mendorong masjid berfungsi sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat melalui pemberian pinjaman lunak.

Ia menilai fenomena judi online dan pinjaman online semakin merusak ketahanan ekonomi rumah tangga, dengan banyak penerima bantuan pemerintah justru terjerat praktik tersebut.

Untuk memastikan program ini tepat sasaran, sebanyak 34 takmir masjid dari tiga provinsi, yaitu DIY, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, telah mengikuti bimbingan teknis pada periode awal.

"Mereka disiapkan menjadi pendamping yang akan mengawal implementasi program di daerah masing-masing," tambahnya.

BMM-Madada dirancang untuk memperluas fungsi masjid, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat sosial dan ekonomi.

Melalui skema ini, dana umat dapat dikelola oleh takmir masjid untuk membantu warga yang memiliki usaha tetapi terkendala modal.

"Banyak umat punya semangat hidup dan inovasi usaha, tetapi tersendat modal. Pinjaman lunak sangat membantu karena tanpa bunga dan tidak menjerat seperti pinjaman online," kata Arsad.

Ia juga menambahkan bahwa dana pinjaman lunak tersebut bersifat bergulir.

Baca juga: MUI Larang Pinjaman Online dengan Keuntungan, Ini Alasannya

Setelah dikembalikan, dana tersebut dapat disalurkan kembali kepada penerima baru, sehingga semakin banyak masyarakat yang terbantu dan mandiri secara ekonomi.

"Pola ini menjadi solusi preventif agar masyarakat tidak mencari pembiayaan ilegal. Masjid dapat menjadi garda ekonomi umat sekaligus benteng dari pinjaman online dan judi online," tutup Arsad.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Cara Elegan Membalas Caci Maki Menurut Islam
Cara Elegan Membalas Caci Maki Menurut Islam
Doa dan Niat
Tafsir Surat Ar Ra'du Ayat 11: Manusia Harus Berusaha Mengubah Nasibnya Sendiri
Tafsir Surat Ar Ra'du Ayat 11: Manusia Harus Berusaha Mengubah Nasibnya Sendiri
Doa dan Niat
Agar Kekayaan Tak Dinikmati Segelintir Orang, MUI Dukung Prabowo Laksanakan Pasal 33 UUD
Agar Kekayaan Tak Dinikmati Segelintir Orang, MUI Dukung Prabowo Laksanakan Pasal 33 UUD
Aktual
Keistimewaan Hari Jumat: Sayyidul Ayyam dan Keutamaannya bagi Umat Islam
Keistimewaan Hari Jumat: Sayyidul Ayyam dan Keutamaannya bagi Umat Islam
Aktual
Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dimulai, Kemenhaj Tegaskan Proses Bebas Biaya
Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dimulai, Kemenhaj Tegaskan Proses Bebas Biaya
Aktual
Doa Agar Istiqomah dalam Beribadah Lengkap dengan Artinya
Doa Agar Istiqomah dalam Beribadah Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
DPRD Jabar Soroti Penurunan Kuota Haji 2026 dan Minta Kemenhaj Gencarkan Sosialisasi
DPRD Jabar Soroti Penurunan Kuota Haji 2026 dan Minta Kemenhaj Gencarkan Sosialisasi
Aktual
Kemenag Gelar Uji Publik Penyempurnaan Tafsir Al Qur'an, Himpun Masukan dari Ulama dan Akademisi
Kemenag Gelar Uji Publik Penyempurnaan Tafsir Al Qur'an, Himpun Masukan dari Ulama dan Akademisi
Aktual
Presiden Tak Hadiri Munas MUI, Ma’ruf Amin: Kita Tidak Boleh Lemas
Presiden Tak Hadiri Munas MUI, Ma’ruf Amin: Kita Tidak Boleh Lemas
Aktual
Wamen Haji: Pembagian Kuota Tidak Sesuai Aturan Picu Ketidakadilan Sejak 2012
Wamen Haji: Pembagian Kuota Tidak Sesuai Aturan Picu Ketidakadilan Sejak 2012
Aktual
Hadiri Munas XI MUI, Ketua MPR Ahmad Muzani: Ulama adalah Denyut Nadi Umat
Hadiri Munas XI MUI, Ketua MPR Ahmad Muzani: Ulama adalah Denyut Nadi Umat
Aktual
Sholat Istikharah: Waktu Terbaik, Tata Cara, Doa Lengkap, dan Keutamaannya
Sholat Istikharah: Waktu Terbaik, Tata Cara, Doa Lengkap, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
KH Anwar Iskandar Tegaskan Peran Ulama dalam Menjaga Stabilitas Nasional di Munas XI MUI
KH Anwar Iskandar Tegaskan Peran Ulama dalam Menjaga Stabilitas Nasional di Munas XI MUI
Aktual
Khutbah Jumat: Tips untuk Shalat Khusyuk
Khutbah Jumat: Tips untuk Shalat Khusyuk
Doa dan Niat
Istiqomah Lebih Baik dari Seribu Karomah, Begini Penjelasannya
Istiqomah Lebih Baik dari Seribu Karomah, Begini Penjelasannya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com