Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Perbolehkan Permainan Domino dengan Syarat...

Kompas.com - 23/10/2025, 13:57 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Majelis Ulama (MUI) Indonesia menindaklanjuti surat dari Pengurus Besar Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PB PORDI) pada 20 Juni 2025 lalu, terkait permohonan rekomendasi.

Hasil tindak lanjut tersebut, Dewan Pimpinan MUI memberikan keterangan bernomor Nomor: Ket-3753/DP-MUI/X/2025.

"(Pertama) Pada dasarnya domino adalah permainan yang menggunakan kartu sebagai sarana hiburan," kata Dewan Pimpinan MUI, KH Cholil Nafis, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (23/10/2025).

Baca juga: Ketua MUI KH Cholil Nafis: Santri Harus Jadi Penggerak Persatuan dan Peradaban Dunia

Selain itu, sebenarnya permainan ini dapat menjadi sarana mempererat ikatan silaturahmi di masyarakat.

Oleh karena itu, pada dasarnya diperbolehkan bermain domino untuk hiburan dan mengisi kesenggangan, bahkan untuk mempererat pertemanan dengan ketentuan tidak menyia-nyiakan waktu, tidak mengandung unsur perjudian (Maysir), tidak meminum miras (Iskar), penyalahgunaan NAPZA, dan tidak melalaikan kewajiban syariat.

"Jika terdapat praktik yang bertentangan dengan syariat sebagaimana pedoman tadi, maka tidak diperbolehkan dilakukannya permainan domino," jelas KH Cholil Nafis.

Baca juga: Fatwa MUI: Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Kini Bisa untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa jika dapat memenuhi pedoman-pedoman tersebut, maka PB PORDI dapat didukung bersama untuk tujuan kebaikan dan kemasyarakatan yang baik.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke