KOMPAS.com-Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara resmi memperbolehkan umrah mandiri bagi masyarakat.
Dilansir dari berbagai sumber, aturan baru ini menjadi dasar hukum pertama yang memberikan kepastian legal bagi calon jamaah yang ingin berangkat umrah tanpa melalui biro perjalanan.
Sebelumnya, ibadah umrah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mewajibkan calon jamaah menggunakan jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berizin.
Kini, dengan disahkannya UU Nomor 14 Tahun 2025, umat Islam dapat menunaikan umrah secara mandiri dengan syarat dan mekanisme tertentu yang diatur pemerintah.
Baca juga: Keutamaan Umrah Musim Dingin 2025, Cuaca Sejuk dan Ibadah Lebih Khusyuk
Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2025 menyebutkan:
“Perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri oleh jamaah, atau melalui pemerintah dalam keadaan tertentu.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa umrah mandiri kini sah dan diakui secara hukum.
Meski demikian, jamaah tetap wajib melapor dan memenuhi seluruh persyaratan administratif agar perjalanan terpantau dan terlindungi.
Baca juga: Arab Saudi Izinkan Semua Jenis Visa untuk Umrah, Tak Perlu Visa Khusus
Mengacu pada Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025, jamaah umrah mandiri wajib memenuhi beberapa syarat berikut:
Meski jamaah bisa berangkat tanpa bantuan travel, seluruh proses tetap harus sesuai regulasi untuk menjamin keamanan dan keselamatan ibadah.
Baca juga: Aplikasi Nusuk Tembus 30 Juta Unduhan, Begini Cara Pakainya untuk Umrah dan Haji
Berikut langkah-langkah resmi mendaftar umrah mandiri:
Dengan mengikuti langkah tersebut, jamaah umrah mandiri dapat tetap berada di bawah pengawasan pemerintah dan mendapatkan perlindungan hukum yang sama seperti jamaah reguler.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang