Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp 54,19 Juta, DPR: Kualitas Layanan Tetap Nomor Satu

Kompas.com - 30/10/2025, 07:28 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah sebesar **Rp54.193.807 per orang** untuk penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

“Penurunan biaya haji ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk meringankan beban jemaah tanpa mengurangi kualitas layanan ibadah haji,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat membacakan hasil keputusan.

Baca juga: Kemenhaj Proyeksikan 50 Ribu Calon Haji Prioritas Ikuti Skema Murur demi Hindari Kepadatan

Marwan menjelaskan, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 disepakati sebesar Rp 87.409.356 per orang, turun sekitar Rp2 juta dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 89,4 juta.

Adapun biaya dari Nilai Manfaat pengelolaan BPKH ditetapkan sebesar Rp 33.215.559 atau sekitar 38 persen dari total BPIH, sedangkan Bipih yang dibayar langsung jemaah mencapai 62 persen.

“Penurunan ini hasil efisiensi di berbagai komponen biaya, termasuk negosiasi ulang harga layanan di Arab Saudi serta optimalisasi pengelolaan dana haji,” ujar Marwan.

Surplus Keuangan dan Kualitas Layanan Terjaga

Dengan komposisi tersebut, BPKH tetap mencatat surplus sekitar Rp149 miliar, memastikan keberlanjutan pembiayaan haji di tahun-tahun mendatang.

Marwan menegaskan bahwa meski biaya turun, kualitas pelayanan tetap menjadi prioritas utama. Akomodasi di Makkah ditetapkan maksimal berjarak 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, dan di Madinah maksimal 1 kilometer dari Masjid Nabawi.

Menu katering akan tetap bercita rasa Nusantara dengan juru masak asal Indonesia. Jemaah juga akan menerima living cost sebesar 750 riyal (sekitar Rp 3 juta) dalam bentuk uang tunai.

Dengan demikian, total biaya riil yang dikeluarkan jemaah setelah pelunasan hanya sekitar Rp 23,1 juta.

“Kami berkomitmen memastikan pelayanan terbaik, mulai dari transportasi, konsumsi, hingga layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Semua sudah dikunci dengan kualitas terbaik,” tegas Marwan.

Kuota dan Transportasi

Untuk musim haji 2026, kuota Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler (92 persen) dan 17.680 jemaah haji khusus (8 persen).

Masa tinggal jemaah di Arab Saudi rata-rata 41 hari. Komisi VIII menegaskan, pesawat yang digunakan harus berusia maksimal 15 tahun dan memenuhi standar teknis Kementerian Perhubungan.

Transportasi darat seperti layanan naqobah dan sholawat juga akan ditingkatkan kenyamanannya, sementara tidak ada jemaah yang ditempatkan di kawasan Mina Jadid.

“Pembahasan kali ini luar biasa karena dilakukan cepat dan penuh tanggung jawab. Dalam satu hari satu malam, kami berhasil menetapkan angka realistis tanpa menurunkan standar layanan,” tutur Marwan.

Efisiensi Tanpa Kompromi

Sebelumnya, pemerintah sempat mengusulkan Bipih sebesar Rp54,92 juta dan subsidi dari Nilai Manfaat sebesar Rp 33,48 juta.

Baca juga: Kuota Haji Indonesia 2026 Ditetapkan 221.000 Jamaah, BPIH Diusulkan Rp 88,4 Juta

 

Setelah pembahasan intensif, angkanya disepakati lebih efisien tanpa mengganggu keseimbangan antara kemampuan jemaah dan keberlanjutan dana haji.

Komisi VIII juga mendorong Kementerian Agama untuk segera memanggil calon jemaah yang berhak berangkat agar bisa melakukan pelunasan Bipih, serta memastikan dua syarikah penyedia layanan di Arab Saudi — Rakeen Mashariq dan Al-Bait Guests — memberikan pelayanan maksimal bagi jemaah Indonesia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Nasehat Rasulullah SAW kepada Ibnu Abbas: Cocok Disampaikan kepada Anak
Nasehat Rasulullah SAW kepada Ibnu Abbas: Cocok Disampaikan kepada Anak
Aktual
Usia Berapa Anak Perempuan Seharusnya Mulai Berhijab dalam Islam?
Usia Berapa Anak Perempuan Seharusnya Mulai Berhijab dalam Islam?
Doa dan Niat
Jangan Bahagiakan Setan dengan Perceraian
Jangan Bahagiakan Setan dengan Perceraian
Doa dan Niat
Macam-Macam Puasa Sunnah dan Keutamaannya dalam Islam
Macam-Macam Puasa Sunnah dan Keutamaannya dalam Islam
Aktual
Doa Berhubungan Suami Istri Lengkap dengan Terjemahannya
Doa Berhubungan Suami Istri Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Menag dan Vatikan Siapkan Langkah Nyata Deklarasi Istiqlal untuk Kemanusiaan dan Bumi
Menag dan Vatikan Siapkan Langkah Nyata Deklarasi Istiqlal untuk Kemanusiaan dan Bumi
Aktual
Menag Nasaruddin Umar: Ada 80 Pesantren Butuh Perhatian karena Kondisi Bangunan
Menag Nasaruddin Umar: Ada 80 Pesantren Butuh Perhatian karena Kondisi Bangunan
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Berduka atas Musibah Asrama Ambruk di Situbondo, Tegaskan Keselamatan Pesantren Jadi Prioritas
Menag Nasaruddin Umar Berduka atas Musibah Asrama Ambruk di Situbondo, Tegaskan Keselamatan Pesantren Jadi Prioritas
Aktual
Wasekjen PBNU Rahmat Pulungan: Saya Bertanya, Indonesia Emas ke Mana?
Wasekjen PBNU Rahmat Pulungan: Saya Bertanya, Indonesia Emas ke Mana?
Aktual
Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp 54,19 Juta, DPR: Kualitas Layanan Tetap Nomor Satu
Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp 54,19 Juta, DPR: Kualitas Layanan Tetap Nomor Satu
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Temui Paus Leo XIV di Vatikan, Bahas Deklarasi Istiqlal-Vatikan
Menag Nasaruddin Umar Temui Paus Leo XIV di Vatikan, Bahas Deklarasi Istiqlal-Vatikan
Aktual
Kemenag Berduka, Bantu Rp 200 Juta untuk Pesantren di Situbondo
Kemenag Berduka, Bantu Rp 200 Juta untuk Pesantren di Situbondo
Aktual
Tata Cara dan Doa Sholat Hajat, Amalan untuk Memohon Pertolongan kepada Allah
Tata Cara dan Doa Sholat Hajat, Amalan untuk Memohon Pertolongan kepada Allah
Doa dan Niat
Hak-Hak Istri Setelah Perceraian dalam Islam: Nafkah, Hak Asuh Anak, hingga Harta Gono-Gini
Hak-Hak Istri Setelah Perceraian dalam Islam: Nafkah, Hak Asuh Anak, hingga Harta Gono-Gini
Aktual
Surat Al Waqiah: Arab, Latin, dan Artinya
Surat Al Waqiah: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke