Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Nasaruddin Umar: Dana Sosial Keagamaan Harus Dorong Kemandirian Umat

Kompas.com - 04/11/2025, 22:15 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyoroti pentingnya pengelolaan dana sosial keagamaan secara profesional dan terukur guna memperkuat pemberdayaan ekonomi umat.

Dalam rapat internal di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (4/11/2025), Menag menegaskan bahwa potensi dana sosial keagamaan, seperti zakat dan wakaf, harus dikelola dengan sistem regulasi dan tata kelola yang kuat agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat secara luas.

“Potensi zakat nasional mencapai ratusan triliun rupiah per tahun, namun yang baru terealisasi sekitar Rp41 triliun,” ungkap Menag, dilansir dari laman Kemenag.

Baca juga: UIN Palu Usulkan Menag Nasaruddin Umar Raih Nobel Perdamaian

Menurutnya, angka tersebut menunjukkan masih besarnya ruang optimalisasi untuk meningkatkan kesejahteraan umat melalui dana sosial keagamaan.

Selain zakat, Menag juga menyoroti potensi besar dana sosial lainnya seperti wakaf, dam, aqiqah, dan fidyah.

Ia menilai, seluruh jenis dana tersebut perlu memiliki dasar hukum dan mekanisme pengelolaan yang jelas agar dapat dikelola secara akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Saya minta Ditjen Bimas Islam bersama Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri segera menyiapkan pedoman pengelolaan dana sosial keagamaan ini. Harus ada mekanisme terstruktur yang menjadi acuan bagi seluruh Kanwil dan Kankemenag di daerah,” jelasnya.

Dana Sosial Keagamaan untuk Kemandirian Ekonomi Umat

Menag Nasaruddin menilai, dana sosial keagamaan berpotensi menjadi salah satu sumber utama penguatan ekonomi umat jika dikelola dengan prinsip transparansi dan profesionalisme.

Ia menekankan bahwa program pemberdayaan ekonomi berbasis dana sosial keagamaan harus berjalan berkesinambungan dan tidak hanya bersifat karitatif.

“Program ini harus mampu menciptakan kemandirian ekonomi umat, bukan sekadar bantuan sesaat,” imbuhnya.

Baca juga: Menag dan Vatikan Siapkan Langkah Nyata Deklarasi Istiqlal untuk Kemanusiaan dan Bumi

Selain itu, ia mendorong adanya sinergi lintas unit kerja di lingkungan Kemenag serta kolaborasi dengan lembaga zakat dan organisasi masyarakat keagamaan.

“Saya ingin Kementerian Agama hadir sebagai fasilitator dan penggerak ekosistem filantropi Islam yang kuat dan berkeadilan,” ujarnya.

Penguatan Regulasi dan Koordinasi Internal

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyambut baik arahan tersebut dan menegaskan pentingnya penguatan regulasi dalam implementasi kebijakan pengelolaan dana sosial keagamaan.

“Instrumen regulasi yang kuat akan menjadi pondasi bagi pengelolaan dana sosial keagamaan yang transparan dan terukur. Kami akan memastikan setiap unit kerja memiliki panduan operasional yang jelas,” ujar Kamaruddin.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Agama siap memperkuat koordinasi lintas unit agar pemanfaatan dana sosial keagamaan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Dengan sinergi antarunit dan dukungan seluruh jajaran, kita bisa menjadikan potensi ini sebagai kekuatan besar dalam menggerakkan ekonomi umat,” jelasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Perempuan Haid Tetap Bisa Beribadah, Ini Amalannya
Perempuan Haid Tetap Bisa Beribadah, Ini Amalannya
Doa dan Niat
Panduan Sholat Jenazah: Niat, Tata Cara, Bacaan, serta Syarat dan Rukunnya
Panduan Sholat Jenazah: Niat, Tata Cara, Bacaan, serta Syarat dan Rukunnya
Doa dan Niat
Tahapan Mengamalkan Alquran: Cara Membaca, Menghafal, dan Memahami Maknanya
Tahapan Mengamalkan Alquran: Cara Membaca, Menghafal, dan Memahami Maknanya
Doa dan Niat
Mad Thobi’i dalam Tajwid: Pengertian, Ciri, Jenis, dan Contoh Bacaan dalam Alquran
Mad Thobi’i dalam Tajwid: Pengertian, Ciri, Jenis, dan Contoh Bacaan dalam Alquran
Aktual
5 Rukun Islam: Pengertian, Dalil, dan Penjelasannya
5 Rukun Islam: Pengertian, Dalil, dan Penjelasannya
Doa dan Niat
Angka Perceraian Tembus 35 Persen, Menag Minta BP4 Perkuat Pendampingan Keluarga Muda
Angka Perceraian Tembus 35 Persen, Menag Minta BP4 Perkuat Pendampingan Keluarga Muda
Aktual
Jika Allah SWT Menghendaki Kebaikan, Mengapa Setan Diciptakan?
Jika Allah SWT Menghendaki Kebaikan, Mengapa Setan Diciptakan?
Doa dan Niat
Surat Al 'Alaq 1-5: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Surat Al 'Alaq 1-5: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Doa dan Niat
1.500 SPPG Akan Disertifikasi Halal Desember 2025 Imbas Temuan Food Tray Lemak Babi
1.500 SPPG Akan Disertifikasi Halal Desember 2025 Imbas Temuan Food Tray Lemak Babi
Aktual
Waktu-waktu yang Dilarang untuk Sholat
Waktu-waktu yang Dilarang untuk Sholat
Doa dan Niat
Kemenag Rumuskan 5 Rekomendasi Strategis untuk Perkuat Layanan Keagamaan dan Cegah Konflik
Kemenag Rumuskan 5 Rekomendasi Strategis untuk Perkuat Layanan Keagamaan dan Cegah Konflik
Aktual
Kumpulan Hadits Pendek tentang Akhlak Mulia Lengkap dengan Artinya
Kumpulan Hadits Pendek tentang Akhlak Mulia Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
BI dan Forjukafi Kolaborasi Wujudkan Indonesia Sebagai Pusat Ekonomi Syariah 2029
BI dan Forjukafi Kolaborasi Wujudkan Indonesia Sebagai Pusat Ekonomi Syariah 2029
Aktual
Hikmah Sholat Lima Waktu dan Asal Usul Jumlah Rakaat dari Kisah Para Nabi
Hikmah Sholat Lima Waktu dan Asal Usul Jumlah Rakaat dari Kisah Para Nabi
Doa dan Niat
Pesan Menag: Merusak Alam Sama dengan Merusak Tanda Keberadaan Tuhan
Pesan Menag: Merusak Alam Sama dengan Merusak Tanda Keberadaan Tuhan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke