Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Nasaruddin Umar: Dana Sosial Keagamaan Harus Dorong Kemandirian Umat

Kompas.com, 4 November 2025, 22:15 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyoroti pentingnya pengelolaan dana sosial keagamaan secara profesional dan terukur guna memperkuat pemberdayaan ekonomi umat.

Dalam rapat internal di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (4/11/2025), Menag menegaskan bahwa potensi dana sosial keagamaan, seperti zakat dan wakaf, harus dikelola dengan sistem regulasi dan tata kelola yang kuat agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat secara luas.

“Potensi zakat nasional mencapai ratusan triliun rupiah per tahun, namun yang baru terealisasi sekitar Rp41 triliun,” ungkap Menag, dilansir dari laman Kemenag.

Baca juga: UIN Palu Usulkan Menag Nasaruddin Umar Raih Nobel Perdamaian

Menurutnya, angka tersebut menunjukkan masih besarnya ruang optimalisasi untuk meningkatkan kesejahteraan umat melalui dana sosial keagamaan.

Selain zakat, Menag juga menyoroti potensi besar dana sosial lainnya seperti wakaf, dam, aqiqah, dan fidyah.

Ia menilai, seluruh jenis dana tersebut perlu memiliki dasar hukum dan mekanisme pengelolaan yang jelas agar dapat dikelola secara akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Saya minta Ditjen Bimas Islam bersama Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri segera menyiapkan pedoman pengelolaan dana sosial keagamaan ini. Harus ada mekanisme terstruktur yang menjadi acuan bagi seluruh Kanwil dan Kankemenag di daerah,” jelasnya.

Dana Sosial Keagamaan untuk Kemandirian Ekonomi Umat

Menag Nasaruddin menilai, dana sosial keagamaan berpotensi menjadi salah satu sumber utama penguatan ekonomi umat jika dikelola dengan prinsip transparansi dan profesionalisme.

Ia menekankan bahwa program pemberdayaan ekonomi berbasis dana sosial keagamaan harus berjalan berkesinambungan dan tidak hanya bersifat karitatif.

“Program ini harus mampu menciptakan kemandirian ekonomi umat, bukan sekadar bantuan sesaat,” imbuhnya.

Baca juga: Menag dan Vatikan Siapkan Langkah Nyata Deklarasi Istiqlal untuk Kemanusiaan dan Bumi

Selain itu, ia mendorong adanya sinergi lintas unit kerja di lingkungan Kemenag serta kolaborasi dengan lembaga zakat dan organisasi masyarakat keagamaan.

“Saya ingin Kementerian Agama hadir sebagai fasilitator dan penggerak ekosistem filantropi Islam yang kuat dan berkeadilan,” ujarnya.

Penguatan Regulasi dan Koordinasi Internal

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyambut baik arahan tersebut dan menegaskan pentingnya penguatan regulasi dalam implementasi kebijakan pengelolaan dana sosial keagamaan.

“Instrumen regulasi yang kuat akan menjadi pondasi bagi pengelolaan dana sosial keagamaan yang transparan dan terukur. Kami akan memastikan setiap unit kerja memiliki panduan operasional yang jelas,” ujar Kamaruddin.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Agama siap memperkuat koordinasi lintas unit agar pemanfaatan dana sosial keagamaan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Dengan sinergi antarunit dan dukungan seluruh jajaran, kita bisa menjadikan potensi ini sebagai kekuatan besar dalam menggerakkan ekonomi umat,” jelasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com