Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Larangan dalam Berhias dan Berpakaian bagi Laki-laki Muslim

Kompas.com, 4 November 2025, 21:44 WIB
Add on Google
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Islam mengatur segala urusan mulai dari hal yang kecil hingga hal yang besar. Salah satu yang diatur dalam Islam adalah kaitannya dengan bagaimana berhias dan berpakaian. Laki-laki dan perempuan tentunya berbeda dalam hal berhias dan berpakaian.

Bagi laki-laki, ada beberapa aturan yang harus diperhatikan dalam berhias dan berpakaian. Ada yang boleh dilakukan dan ada pula yang tidak boleh dilakukan. Berikut ini beberapa hal yang dilarang dalam berpakaian dan berhias menurut Islam.

Baca juga: Doa Memakai Pakaian Lengkap dengan Aturan Berpakaian dalam Islam

1. Dilarang Berpakaian Menyerupai Wanita

Laki-laki dilarang memakai pakaian menyerupai wanita. Hal ini ditegaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ

Artinya: “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (H.R. Ahmad).

Pakaian laki-laki yang menyerupai wanita tentunya tergantung konteks masyarakat yang ada. Ketika seorang laki-laki memakai pakaian dan oleh masyarakat diidentikkan dengan pakaian wanita, maka ia termasuk memakai pakaian wanita. Misalnya memakai rok, BH, sepatu atau sandal jinjit, dan hijab.

2. Dilarang Menindik Telinga

Selain dalam hal berpakaian, menyerupai wanita juga bisa dilihat dari penampilan. Larangan menyerupai wanita ini disampaikan dalam hadits Nabi Muhammad SAW. 

لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Artinya: “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki.” (H.R. Ahmad)

Salah satu penampilan laki-laki menyerupai wanita adalah memakai anting-anting atau menindik telinga. Ibnu Abidin dalam kitab Raddul Mukhtar menyatakan melubangi telinga untuk dipasangi anting yang termasuk perhiasan perempuan, karena itu tidak halal bagi lelaki.

Sementara dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin disampaikan bahwa tidak boleh bagi laki-laki memakai perhiasan pada satu telinganya, juga pada kedua telinganya, baik perhiasan itu terbuat dari emas atau lainnya. Hal itu karena dinilai telah menyerupai perempuan, orang fasik dan banci.

Baca juga: Arti Tabarruj dan Dasar Pelarangannya dalam Islam

3. Dilarang Memakai Perhiasan Emas

Laki-laki muslim dilarang memakai perhiasan dari emas, seperti kalung, gelang, dan cincin. 

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِي يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ وَقَالَ يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ

Artinya: "Bahwa Rasulullah SAW pernah melihat sebuah cincin emas di tangan seorang laki-laki. Lalu beliau mencopot cincin tersebut dan langsung melemparnya seraya bersabda: “Salah seorang di antara kalian menginginkan bara api neraka dan meletakkannya di tangannya?.” (H.R. Muslim).

Ini merupakan dalil dari pelarangan memakai perhiasan emas bagi laki-laki.

4. Dilarang Memakai Sutera

Nabi Muhammad SAW melarang laki-laki muslim memakai pakaian yang berasal dari bahan sutera. Hal ini dikarenakan pakaian sutera adalah pakaian yang akan dipakai di surga.

لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِى الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِى الآخِرَةِ

Artinya: “Janganlah kalian memakai sutera karena siapa yang mengenakannya di dunia, maka ia tidak mengenakannya di akhirat.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Larangan Meminta-minta dalam Islam Serta Dampak Buruknya

5. Dilarang Berhias Seperti Wanita

Larangan menyerupai wanita juga termasuk dalam berdandan seperti wanita, seperti memakai bedak, lipstik, bulu mata, dan dandanan lain seperti halnya yang kerap dilakukan oleh wanita.

Dalam hal berdandan dengan berbagai make up untuk suatu kebutuhan yang bermanfaat, tentunya dibolehkan selama tidak berlebihan dan diidentikkan seperti wanita.

6. Dilarang Memakai Pakaian Isbal

Isbal berasal dari kata asbala-yusbilu-isbaalan yang artinya menurunkan atau memanjangkan. Dalam hal ini yang dimaksud adalah memanjangkan kain atau pakaian melebihi mata kaki.

إزرَةُ المُسلِمِ إِلى نصْفِ السَّاقِ، وَلاَ حَرَجَ أَوْ لاَ جُنَاحَ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الكَعْبَيْنِ،فَمَا كانَ أَسْفَلَ منَ الكعْبَينِ فَهَوُ في النَّارِ، ومَنْ جَرَّ إِزارهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظرِ اللَّه إِلَيْهِ.

Artinya: “Keadaan sarung seorang muslim hingga setengah betis, tidaklah berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis hingga di atas mata kaki. Dan apa yang turun dibawah mata kaki maka bagiannya di neraka. Barangsiapa yang menarik pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya.” (H.R. Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad, dan Malik).

Penekanan dalam hal ini adalah adanya sifat sombong. Tentunya ketika seseorang memakai pakaian yang tidak isbal atau memakai pakian isbal dengan niat sombong, semuanya terlarang.

Adapun orang yang mengingkari hadits di atas dan melanggarnya atau meremehkan perintah di atas, maka itu juga termasuk sombong dan dilarang.

Baca juga: Larangan Makan dan Minum Sambil Berdiri dalam Islam

7. Dilarang Potong Rambut Model Qaza'

Qaza’ adalah model potong rambut dengan menggundul atau mencukur habis sebagian rambut kepala dan membiarkan rambut yang lain. Contoh model potongan qaza' adalah mohawk atau model potongan orang Cina zaman dinasti Manchuria.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ

Artinya: “Rasulullah SAW melarang qaza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala dan meninggalkan sebagian lainnya.” (H.R. Muslim).

Itulah beberapa larangan berhias dan berpakaian bagi laki-laki Muslim. Semoga bermanfaat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Lirboyo, 'Pabrik' Pencetak Ulama yang Mengubah Indonesia
Lirboyo, "Pabrik" Pencetak Ulama yang Mengubah Indonesia
Aktual
Kisah Fransiska Mainake Saat Layani Jemaah Haji di Tanah Suci, Pernah Dampingi Jamaah yang Takut Tersesat
Kisah Fransiska Mainake Saat Layani Jemaah Haji di Tanah Suci, Pernah Dampingi Jamaah yang Takut Tersesat
Aktual
 Kemenhaj Temukan Jemaah Haji  di Jeddah Belum Patuhi Aturan Ihram, Gunakan Pakaian Dalam dan Bersepatu
Kemenhaj Temukan Jemaah Haji di Jeddah Belum Patuhi Aturan Ihram, Gunakan Pakaian Dalam dan Bersepatu
Aktual
Arab Saudi Tegaskan Larangan Haji Tanpa Tasreh, Jemaah Terancam Denda hingga Deportasi
Arab Saudi Tegaskan Larangan Haji Tanpa Tasreh, Jemaah Terancam Denda hingga Deportasi
Aktual
Aturan Beribadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Salah Satunya Jemaah Haji Dilarang Sembarangan Live Streaming
Aturan Beribadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Salah Satunya Jemaah Haji Dilarang Sembarangan Live Streaming
Aktual
Bahaya Penggunaan Kantong Kresek untuk Pembungkus Daging Kurban, Ahli Gizi: Mengandung Zat Karsinogen
Bahaya Penggunaan Kantong Kresek untuk Pembungkus Daging Kurban, Ahli Gizi: Mengandung Zat Karsinogen
Aktual
Bupati Bandung Ajak Warga Nikah Sederhana di KUA untuk Hindari Utang demi Resepsi Mewah
Bupati Bandung Ajak Warga Nikah Sederhana di KUA untuk Hindari Utang demi Resepsi Mewah
Aktual
Menengok Percetakan Al Quran King Fahd Terbesar di Dunia yang Ada di Madinah
Menengok Percetakan Al Quran King Fahd Terbesar di Dunia yang Ada di Madinah
Aktual
PPIH Imbau Jemaah Haji Tak Memaksakan Ibadah di Masjidil Haram untuk Jaga Stamina Jelang Armuzna
PPIH Imbau Jemaah Haji Tak Memaksakan Ibadah di Masjidil Haram untuk Jaga Stamina Jelang Armuzna
Aktual
Hadirnya Makanan Nusantara di Tanah Suci pada Musim Haji 2026 Membuka Peluang Ekonomi bagi UMKM
Hadirnya Makanan Nusantara di Tanah Suci pada Musim Haji 2026 Membuka Peluang Ekonomi bagi UMKM
Aktual
Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Gelombang Kedua Langsung Pakai Ihram Sejak dari Asrama
Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Gelombang Kedua Langsung Pakai Ihram Sejak dari Asrama
Aktual
Butuh Jalan Keluar? Ini Doa Rasulullah saat Memohon Pertolongan Allah
Butuh Jalan Keluar? Ini Doa Rasulullah saat Memohon Pertolongan Allah
Doa dan Niat
Mengintip Persiapan Fase Puncak Ibadah Haji di Armuzna, Fasilitas Jemaah Makin Lengkap
Mengintip Persiapan Fase Puncak Ibadah Haji di Armuzna, Fasilitas Jemaah Makin Lengkap
Aktual
Andre Rosiade Bagi-bagi Uang Saku 100 Riyal untuk Jemaah Haji Kloter Terakhir Embarkasi Padang
Andre Rosiade Bagi-bagi Uang Saku 100 Riyal untuk Jemaah Haji Kloter Terakhir Embarkasi Padang
Aktual
Jangan Tidur setelah Subuh, Ini Keutamaan Rezeki di Waktu Pagi
Jangan Tidur setelah Subuh, Ini Keutamaan Rezeki di Waktu Pagi
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com