Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Larangan dalam Berhias dan Berpakaian bagi Laki-laki Muslim

Kompas.com, 4 November 2025, 21:44 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Islam mengatur segala urusan mulai dari hal yang kecil hingga hal yang besar. Salah satu yang diatur dalam Islam adalah kaitannya dengan bagaimana berhias dan berpakaian. Laki-laki dan perempuan tentunya berbeda dalam hal berhias dan berpakaian.

Bagi laki-laki, ada beberapa aturan yang harus diperhatikan dalam berhias dan berpakaian. Ada yang boleh dilakukan dan ada pula yang tidak boleh dilakukan. Berikut ini beberapa hal yang dilarang dalam berpakaian dan berhias menurut Islam.

Baca juga: Doa Memakai Pakaian Lengkap dengan Aturan Berpakaian dalam Islam

1. Dilarang Berpakaian Menyerupai Wanita

Laki-laki dilarang memakai pakaian menyerupai wanita. Hal ini ditegaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ

Artinya: “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (H.R. Ahmad).

Pakaian laki-laki yang menyerupai wanita tentunya tergantung konteks masyarakat yang ada. Ketika seorang laki-laki memakai pakaian dan oleh masyarakat diidentikkan dengan pakaian wanita, maka ia termasuk memakai pakaian wanita. Misalnya memakai rok, BH, sepatu atau sandal jinjit, dan hijab.

2. Dilarang Menindik Telinga

Selain dalam hal berpakaian, menyerupai wanita juga bisa dilihat dari penampilan. Larangan menyerupai wanita ini disampaikan dalam hadits Nabi Muhammad SAW. 

لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Artinya: “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki.” (H.R. Ahmad)

Salah satu penampilan laki-laki menyerupai wanita adalah memakai anting-anting atau menindik telinga. Ibnu Abidin dalam kitab Raddul Mukhtar menyatakan melubangi telinga untuk dipasangi anting yang termasuk perhiasan perempuan, karena itu tidak halal bagi lelaki.

Sementara dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin disampaikan bahwa tidak boleh bagi laki-laki memakai perhiasan pada satu telinganya, juga pada kedua telinganya, baik perhiasan itu terbuat dari emas atau lainnya. Hal itu karena dinilai telah menyerupai perempuan, orang fasik dan banci.

Baca juga: Arti Tabarruj dan Dasar Pelarangannya dalam Islam

3. Dilarang Memakai Perhiasan Emas

Laki-laki muslim dilarang memakai perhiasan dari emas, seperti kalung, gelang, dan cincin. 

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِي يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ وَقَالَ يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ

Artinya: "Bahwa Rasulullah SAW pernah melihat sebuah cincin emas di tangan seorang laki-laki. Lalu beliau mencopot cincin tersebut dan langsung melemparnya seraya bersabda: “Salah seorang di antara kalian menginginkan bara api neraka dan meletakkannya di tangannya?.” (H.R. Muslim).

Ini merupakan dalil dari pelarangan memakai perhiasan emas bagi laki-laki.

4. Dilarang Memakai Sutera

Nabi Muhammad SAW melarang laki-laki muslim memakai pakaian yang berasal dari bahan sutera. Hal ini dikarenakan pakaian sutera adalah pakaian yang akan dipakai di surga.

لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِى الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِى الآخِرَةِ

Artinya: “Janganlah kalian memakai sutera karena siapa yang mengenakannya di dunia, maka ia tidak mengenakannya di akhirat.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Larangan Meminta-minta dalam Islam Serta Dampak Buruknya

5. Dilarang Berhias Seperti Wanita

Larangan menyerupai wanita juga termasuk dalam berdandan seperti wanita, seperti memakai bedak, lipstik, bulu mata, dan dandanan lain seperti halnya yang kerap dilakukan oleh wanita.

Dalam hal berdandan dengan berbagai make up untuk suatu kebutuhan yang bermanfaat, tentunya dibolehkan selama tidak berlebihan dan diidentikkan seperti wanita.

6. Dilarang Memakai Pakaian Isbal

Isbal berasal dari kata asbala-yusbilu-isbaalan yang artinya menurunkan atau memanjangkan. Dalam hal ini yang dimaksud adalah memanjangkan kain atau pakaian melebihi mata kaki.

إزرَةُ المُسلِمِ إِلى نصْفِ السَّاقِ، وَلاَ حَرَجَ أَوْ لاَ جُنَاحَ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الكَعْبَيْنِ،فَمَا كانَ أَسْفَلَ منَ الكعْبَينِ فَهَوُ في النَّارِ، ومَنْ جَرَّ إِزارهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظرِ اللَّه إِلَيْهِ.

Artinya: “Keadaan sarung seorang muslim hingga setengah betis, tidaklah berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis hingga di atas mata kaki. Dan apa yang turun dibawah mata kaki maka bagiannya di neraka. Barangsiapa yang menarik pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya.” (H.R. Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad, dan Malik).

Penekanan dalam hal ini adalah adanya sifat sombong. Tentunya ketika seseorang memakai pakaian yang tidak isbal atau memakai pakian isbal dengan niat sombong, semuanya terlarang.

Adapun orang yang mengingkari hadits di atas dan melanggarnya atau meremehkan perintah di atas, maka itu juga termasuk sombong dan dilarang.

Baca juga: Larangan Makan dan Minum Sambil Berdiri dalam Islam

7. Dilarang Potong Rambut Model Qaza'

Qaza’ adalah model potong rambut dengan menggundul atau mencukur habis sebagian rambut kepala dan membiarkan rambut yang lain. Contoh model potongan qaza' adalah mohawk atau model potongan orang Cina zaman dinasti Manchuria.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ

Artinya: “Rasulullah SAW melarang qaza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala dan meninggalkan sebagian lainnya.” (H.R. Muslim).

Itulah beberapa larangan berhias dan berpakaian bagi laki-laki Muslim. Semoga bermanfaat.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Musyawarah Kubro Lirboyo Didukung GKBN-NU, Dorong Islah dan Cegah Dualisme PBNU
Musyawarah Kubro Lirboyo Didukung GKBN-NU, Dorong Islah dan Cegah Dualisme PBNU
Aktual
Doa Memohon Keberkahan di Bulan Rajab Lengkap dengan Terjemahannya
Doa Memohon Keberkahan di Bulan Rajab Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
PMB PTKIN 2026 Diluncurkan, Berikut Jadwal UMPTKIN Resmi Kemenag
PMB PTKIN 2026 Diluncurkan, Berikut Jadwal UMPTKIN Resmi Kemenag
Aktual
Keteguhan Bilal bin Rabah, Muazin Pertama, di Tengah Siksaan
Keteguhan Bilal bin Rabah, Muazin Pertama, di Tengah Siksaan
Aktual
Doa Penenang Hati dan Pikiran Ketika Gelisah Lengkap dengan Artinya
Doa Penenang Hati dan Pikiran Ketika Gelisah Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Muhammadiyah Salurkan 30 Ton Beras dari UEA untuk Korban Banjir di Sumut dan Aceh
Muhammadiyah Salurkan 30 Ton Beras dari UEA untuk Korban Banjir di Sumut dan Aceh
Aktual
Zaid bin Haritsah, Satu-satunya Sahabat Nabi yang Disebut Alquran
Zaid bin Haritsah, Satu-satunya Sahabat Nabi yang Disebut Alquran
Aktual
Doa Agar Terhindar dari Penyakit Ain Beserta Artinya
Doa Agar Terhindar dari Penyakit Ain Beserta Artinya
Aktual
Apa Itu Udzur? Pengertian, Macam-Macam, dan Contohnya dalam Islam
Apa Itu Udzur? Pengertian, Macam-Macam, dan Contohnya dalam Islam
Doa dan Niat
Perjuangan dan Bakti Tanpa Batas kepada Ibu, Kisah Uwais al-Qarni
Perjuangan dan Bakti Tanpa Batas kepada Ibu, Kisah Uwais al-Qarni
Aktual
Azab Bagi Pelakor di Kehidupan Dunia dan Akhirat
Azab Bagi Pelakor di Kehidupan Dunia dan Akhirat
Doa dan Niat
Gus Yahya Taslim pada Keputusan Musyawarah Kubro Lirboyo, Siap Diperiksa dan Dorong Islah PBNU
Gus Yahya Taslim pada Keputusan Musyawarah Kubro Lirboyo, Siap Diperiksa dan Dorong Islah PBNU
Aktual
Gus Yahya Menyatakan Patuh dan Siap Menjalankan Islah di Lirboyo
Gus Yahya Menyatakan Patuh dan Siap Menjalankan Islah di Lirboyo
Aktual
Teks Doa Hari Ibu 2025 Resmi dari KemenPPPA, Dibacakan Saat Upacara
Teks Doa Hari Ibu 2025 Resmi dari KemenPPPA, Dibacakan Saat Upacara
Aktual
Musyawarah Kubro Lirboyo Tekankan Islah, Rais Aam PBNU Kembali Absen untuk Ketiga Kalinya
Musyawarah Kubro Lirboyo Tekankan Islah, Rais Aam PBNU Kembali Absen untuk Ketiga Kalinya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com