Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti Tabarruj dan Dasar Pelarangannya dalam Islam

Kompas.com, 28 September 2025, 18:19 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Tabarruj adalah salah satu termonologi kata dalam agama Islam. Bagi kebanyakan orang, kata-kata ini mungkin tampak asing, namun sesungguhnya sangat penting untuk dipahami, khususnya di kalangan wanita.

Para ayah atau suami juga penting memahami tentang tabarruj sehingga bisa menasehati istri dan putri-putri mereka agar tidak melakukan tabarruj.

Apa sebenarnya tabarruj? Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Baca juga: 6 Adab Bangun Tidur Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW, Bisa Diamalkan Setiap Hari

Definisi Tabarruj

Tabarruj berasal dari kata al burj yang berarti Bintang atau sesuatu yang tampak dan terang. Kata tabarruj ini terdapat dalam Al quran surat Al Ahzab ayat 33.

وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

Artinya: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu bertabarruj seperti tabarrujnya orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”

Berikut ini beberapa definisi tabarruj menurut para ulama:

1. Imam Asy Sayukani dalam Fathul Qadir menjelaskan, tabarruj adalah seorang wanita menampakkan sebagian dari perhiasan dan kecantikannya yang (seharusnya) wajib untuk ditutupinya, yang ini dapat memancing syahwat (hasrat) laki-laki.

2. Syaikh Bakr Abu Zaid menyampaikan bahwa tabarruj adalah berhias, memakai wewangian, menampakkan wajah serta memperlihatkan kecantikan dan perhiasan yang seharusnya disembunyikan.

3. Syaikh Abdurrahman As Sa’di dalam tafsirnya menyebutkan bahwa tabarruj adalah keluar rumah dengan berhias atau memakai wewangian sebagaimana wanita-wanita jahiliyah yang tidak mempunyai pengetahuan agama dan iman.

4. Imam Al Qurtubhi dalam Tasirnya menyebutkan bahwa tabarruj adalah menyingkap dan menampakkan diri sehingga terlihat pandangan mata.

Dari berbagai pemaparan di atas, definisi tabarruj adalah perilaku wanita keluar rumah dengan berhias atau berdandan secara berlebihan serta menampakkan perhiasan atau aurat dan kecantikannya sehingga menarik perhatian lawan jenis.

Baca juga: Adab Melayat dalam Islam, Bukan Basa-Basi tapi Doa dan Empati untuk Keluarga

Bentuk-bentuk Tabarruj

Contoh bentuk-bentuk tabarruj adalah:

1. Keluar rumah dengan tidak menutup aurat sehingga terlihat aurat yang seharusnya ditutupi, seperti kepala, leher, lengan, kaki, dan bagian-bagian tubuh lainnya.

2. Memamerkan perhiasan yang dimiliki, seperti gelang, kalung, anting, dan perhiasan-perhiasan lainnya.

3. Mengenakan pakaian dan jilbab yang tidak menutupi seluruh tubuhnya sehingga masih tampak auratnya.

4. Memakai jilbab yang justru membuat orang lain tertarik untuk melihatnya, seperti jilbab modis yang dihiasin dengan berbagai hiasan yang menarik perhatian.

5. Memakai pakaian dan jilbab yang tipis dan transparan sehingga diistilahkan sebagai berpakaian tapi telanjang.

6. Memakai pakaian yang ketat dan memperlihatkan lekuk tubuh meskipun mengenakan jilbab.

7. Memakai pakaian yang menyerupai laki-laki.

8. Memakai wewangian yang baunya sampai menyebar kemana-kemana dan menarik perhatian.

9. Memakai pakaian yang mencolok dan berbeda dari kebanyakan wanita dengan maksud untuk membanggakan diri dan menarik perhatian.

Baca juga: 10 Adab Berdoa Menurut Imam Al-Ghazali agar Doa Dikabulkan

Hukum Tabarruj dalam Islam

Hukum tabarruj dalam Islam adalah haram. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam surat Al Ahzab ayat 33 dan juga dalam Al Quran surat An Nur ayat 31.

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (Q.S. An Nur: 31).

Yang dimaksud dengan yang biasa nampak padanya adalah pakaian luar yang dikenakan yang menutupi aurat mereka.

Baca juga: Adab Makan dan Minum dalam Islam, Panduan Sunnah untuk Hidup Sehat dan Penuh Berkah

Ancaman Tabarruj

Berikut ini beberapa ancaman terhadap para wanita yang melakukan tabarruj.

Dianggap sebagai Pelacur

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

Artinya: “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (H.R. An Nasai, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad).

Dikenakan Pakaian Kehinaan di Akhirat

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: “Siapa saja yang mengenakan pakaian syuhrah (mencolok atau berbeda dari lainnya), maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memakaikan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat kelak.” (H.R. Abu Daud dan An-Nasai).

Tidak akan Masuk Surga

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Artinya: “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (H.R. Muslim).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com