KOMPAS.com-Dalam hukum Islam, talak adalah pernyataan suami untuk menceraikan istrinya secara sah dan sesuai syariat. Namun, tidak semua talak dianggap sah.
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan berbagai kitab fikih klasik, talak hanya dinilai sah jika diucapkan oleh suami yang berakal, dilakukan secara sadar, dan memenuhi syarat serta rukun yang telah ditetapkan.
Sebaliknya, jika talak dilakukan dalam keadaan tertentu yang tidak memenuhi syarat tersebut, maka talak menjadi tidak sah atau tidak diakui secara hukum Islam.
Baca juga: Pengertian Talak Raj’i Menurut Kompilasi Hukum Islam: Ciri, Hukum, dan Contohnya
Talak yang diucapkan suami dalam keadaan mabuk dinilai tidak sah, karena saat itu suami tidak sadar atas perbuatannya.
Menurut mayoritas ulama, ucapan talak hanya sah jika dilakukan dalam keadaan sadar dan mengetahui makna kata yang diucapkan. Orang yang kehilangan kesadaran, seperti karena mabuk atau obat-obatan, tidak dianggap memiliki kehendak yang sah dalam hukum Islam.
Talak yang diucapkan ketika suami sangat marah hingga kehilangan kendali diri juga termasuk talak yang tidak sah.
Jika kemarahan membuat suami tidak menyadari apa yang diucapkan atau tidak berniat sungguh-sungguh menceraikan, maka talaknya tidak dianggap berlaku.
Namun, jika kemarahan masih dalam batas sadar dan suami tahu arti ucapannya, sebagian ulama menilai talak tersebut tetap sah.
Apabila seorang suami mengucapkan talak karena paksaan, misalnya diancam atau ditekan pihak lain, maka talak tersebut tidak sah.
Dalam hukum Islam, talak harus diucapkan dengan kehendak penuh dari suami tanpa tekanan dari siapa pun. Prinsip ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW:
“Tidak ada talak dalam keadaan terpaksa.”
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Baca juga: Perbedaan Talak 1, 2, dan 3 dalam Islam: Hak Rujuk dan Konsekuensinya bagi Suami Istri
Talak juga tidak sah jika diucapkan oleh orang tidak sadar, seperti dalam keadaan pingsan, hilang ingatan, atau gila.
Orang yang tidak berakal tidak memiliki tanggung jawab hukum (taklif) dalam Islam, termasuk dalam urusan pernikahan dan perceraian. Karena itu, talak dari orang gila atau tidak sadar dianggap batal.
Talak menjadi tidak sah jika diucapkan tanpa niat menceraikan, misalnya hanya bercanda, menguji reaksi istri, atau sekadar marah spontan tanpa maksud sesungguhnya.
Meskipun talak termasuk ucapan serius, ulama menegaskan bahwa niat tetap menjadi faktor penting dalam menentukan keabsahannya.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Talak yang dijatuhkan kepada istri dalam keadaan haid atau nifas dinilai tidak sesuai dengan syariat.
Menurut jumhur ulama, talak seperti ini disebut talak bid’ah, yaitu talak yang dilakukan tidak sesuai tuntunan syariat karena bertentangan dengan hikmah dan tata cara talak yang benar.
Talak yang sah seharusnya dijatuhkan saat istri dalam keadaan suci dan belum digauli pada masa suci tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang