KOMPAS.com-Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama merumuskan lima rekomendasi strategis untuk memperkuat layanan keagamaan dan mencegah potensi konflik sosial berdimensi agama setelah menggelar Workshop Hasil Pemetaan Potensi Konflik di Jakarta pada 12–14 November 2025.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut menjadi arah kebijakan penting dalam penguatan layanan keagamaan di tengah dinamika masyarakat yang terus berubah.
Baca juga: Film Sebagai Dakwah Zaman Now, Kemenag Umumkan Juara Kompetisi Film Islami Nasional 2025
Ia menjelaskan bahwa lima rekomendasi itu akan menjadi peta jalan pengembangan layanan keagamaan yang lebih responsif dan berorientasi pada pencegahan konflik sosial.
“Rekomendasi ini merupakan peta jalan penting untuk menciptakan layanan keagamaan yang lebih responsif dan secara preventif mencegah potensi konflik di tengah dinamika masyarakat,” ujar Arsad di Jakarta, Jumat (14/11/2025), dilansir dari laman Kemenag.
Arsad meminta seluruh peserta workshop memastikan rekomendasi tersebut diteruskan hingga tingkat pelaksana di lapangan agar implementasinya benar-benar berjalan.
“Kami minta masing-masing Kepala Bidang bisa dilanjutkan oleh para Kepala Seksi (Kasi) dan diteruskan lagi di tingkat paling bawah, yaitu para penyuluh dan penghulu, agar mereka dapat membantu merealisasikan target-target indikator program di Direktorat Urusan Agama Islam,” jelasnya.
Baca juga: Kemenag: Tak Dilarang Istirahat di Masjid, asal Tertib dan Jaga Kesucian
Arahan itu diberikan agar seluruh jenjang pelaksana memahami peran masing-masing dalam mencapai target program di Direktorat Urusan Agama Islam.
Rekomendasi pertama menekankan penguatan regulasi di bidang Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, termasuk penyesuaian aturan kemasjidan agar selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Rekomendasi kedua adalah peningkatan kapasitas SDM melalui penguatan pemahaman regulasi, peningkatan keterampilan teknis, dan penguasaan jaringan kelembagaan Islam.
Rekomendasi ketiga mencakup optimalisasi sinergi layanan dan filantropi dengan memperkuat koordinasi antarlembaga pemerintah serta pemberdayaan zakat, infak, sedekah, dan amal secara lebih terstruktur.
Rekomendasi keempat menyoroti penguatan dialog keagamaan melalui perluasan forum diskusi di lingkungan organisasi Islam untuk mengurangi potensi gesekan akibat perbedaan pandangan.
Rekomendasi kelima menekankan pentingnya diseminasi hasil riset agar penyusunan kebijakan layanan keagamaan memiliki dasar faktual dan peningkatan dampak kebijakan.
Workshop dihadiri jajaran pimpinan daerah yang berperan langsung dalam implementasi kebijakan, mulai dari seluruh Kasubdit Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten atau Kota, hingga perwakilan ormas Islam.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang