Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Film Sebagai Dakwah Zaman Now, Kemenag Umumkan Juara Kompetisi Film Islami Nasional 2025

Kompas.com, 11 November 2025, 21:03 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan para pemenang Kompetisi Film Islami Tingkat Nasional 2025, Selasa (10/11/2025) di Jakarta.

Acara bergengsi ini dihadiri puluhan sineas muda dari berbagai provinsi yang menampilkan karya bertema Islam rahmatan lil ‘alamin dengan sentuhan kreatif dan kontekstual.

Tahun ini, kompetisi berhasil menghimpun 83 karya film dari 34 provinsi, yang terbagi dalam tiga kategori: film dokumenter, film fiksi, dan film animasi. Setiap karya dinilai merepresentasikan semangat dakwah melalui seni dan media visual.

Baca juga: 90 Persen Dispensasi Nikah di Natuna karena Hamil Duluan, Kasus Meningkat pada 2025

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, film merupakan medium seni yang sejalan dengan nilai-nilai Islam. Menurutnya, film Islami menjadi sarana dakwah yang inklusif dan relevan dengan generasi masa kini.

“Film ini adalah sebuah karya seni. Dan di dalam Islam, itu sangat compatible kalau kita bicara tentang seni. Penganugerahan Kompetisi Film Islami oleh Kementerian Agama kali ini semakin banyak pesertanya dibanding dengan tahun-tahun yang lampau,” ujar Nasaruddin dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11/2025).

Menag menambahkan, ke depan, pihaknya akan terus meningkatkan profesionalitas penyelenggaraan ajang ini dengan melibatkan lebih banyak lembaga dan praktisi perfilman.

“Barangkali yang akan datang, kami bisa lebih membuka secara profesional. Mungkin nanti ada final nominasinya siapa, kemudian kita pilih mana yang terbaik dengan melibatkan lembaga-lembaga tertentu yang bisa berkontribusi,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad menyampaikan apresiasi atas semangat dan kreativitas para peserta. Ia menilai film Islami memiliki kekuatan strategis dalam menyebarkan pesan keislaman yang damai dan humanis.

“Film Islami merupakan media strategis untuk menyebarkan pesan-pesan *rahmatan lil ‘alamin* melalui pendekatan seni, estetika, dan naratif. Film bukan hanya menyampaikan pesan moral, tetapi juga menggugah, memberi pencerahan, dan menumbuhkan optimisme masyarakat,” ujar Abu.

Abu menegaskan, Kemenag akan terus mendukung sineas muda dalam memperkuat literasi keagamaan melalui media kreatif.

“Kami ingin nilai-nilai keislaman disampaikan dengan cara-cara kekinian, menarik, dan inspiratif,” lanjutnya.

Daftar pemenang Film Islami

Berikut daftar pemenang Kompetisi Film Islami Nasional 2025 berdasarkan keputusan resmi Dirjen Bimas Islam Nomor 1057 Tahun 2025:

Kategori Film Dokumenter:

  • Juara I: Braen – Provinsi Jawa Tengah
  • Juara II: Pekandeana Ana-Ana Maelu – Provinsi Sulawesi Tenggara
  • Juara III: Kita Sadela – Provinsi Lampung
  • Juara Harapan: Belangikhan – Provinsi Lampung

Kategori Film Fiksi:

  • Juara I: Cahaya untuk Nur – Provinsi Sulawesi Tenggara
  • Juara II: Cahaya Ilmu – Provinsi Sumatra Utara

Kategori Film Animasi:

  • Apresiasi: Cahaya Illahi – Provinsi Jawa Timur

Baca juga: Kemenag Kecam Kekerasan di Masjid Sibolga, Tegaskan Masjid Harus Jadi Tempat Ramah dan Inklusif

Abu menambahkan, setiap karya menampilkan keunikan lokal sekaligus kekuatan pesan universal tentang kasih sayang dan kemanusiaan dalam Islam.

“Kami berharap karya para sineas ini terus memberikan manfaat bagi bangsa dan menjadi bagian dari lahirnya generasi yang penuh kreativitas serta optimisme untuk masa depan,” tutup Abu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hukum Wudhu saat Masih Memakai Makeup dan Skincare, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Wudhu saat Masih Memakai Makeup dan Skincare, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Merawat Sejak Lahir, Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah? Begini Penjelasan Hukum Islam
Merawat Sejak Lahir, Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah? Begini Penjelasan Hukum Islam
Aktual
Kemenhaj Imbau Masyarakat Cek Legalitas Travel Umrah, Jangan Tergiur Promosi Harga Murah
Kemenhaj Imbau Masyarakat Cek Legalitas Travel Umrah, Jangan Tergiur Promosi Harga Murah
Aktual
Kemenhaj: 90 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Pulang, Petugas Tetap Siaga hingga Kloter Terakhir
Kemenhaj: 90 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Pulang, Petugas Tetap Siaga hingga Kloter Terakhir
Aktual
Jelang Muktamar Ke-35 NU, KH Imam Jazuli dan Gus Muhaimin Bertemu Bahas Masa Depan NU
Jelang Muktamar Ke-35 NU, KH Imam Jazuli dan Gus Muhaimin Bertemu Bahas Masa Depan NU
Aktual
Para Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia, dari Penemu Algoritma hingga Sains Modern
Para Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia, dari Penemu Algoritma hingga Sains Modern
Aktual
Sakit atau Safar? Ini Cara Amalanmu Tetap Berpahala Sempurna
Sakit atau Safar? Ini Cara Amalanmu Tetap Berpahala Sempurna
Aktual
Mars Al-Irsyad: Manifesto Kesetaraan Islam dan Anti-Feodalisme
Mars Al-Irsyad: Manifesto Kesetaraan Islam dan Anti-Feodalisme
Aktual
Cak Imin: Santri Harus Punya Skill, Integritas, dan Taat Ilmu
Cak Imin: Santri Harus Punya Skill, Integritas, dan Taat Ilmu
Aktual
Kalender Juli 2026 Lengkap dengan Weton Jawa, Catat Jadwal Istiwa A'zham dan Awal Bulan Shafar
Kalender Juli 2026 Lengkap dengan Weton Jawa, Catat Jadwal Istiwa A'zham dan Awal Bulan Shafar
Aktual
Mulai 1 Juli, Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Berangkat Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta
Mulai 1 Juli, Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Berangkat Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta
Aktual
Bukan Sekadar Penutup Wajah, Burqa Koin Makkah Simpan Simbol Kekayaan dan Warisan Keluarga
Bukan Sekadar Penutup Wajah, Burqa Koin Makkah Simpan Simbol Kekayaan dan Warisan Keluarga
Aktual
Jelang Muktamar NU 2026, Rembug Warga NU Soroti Tata Kelola PBNU dan Beri Rekomendasi
Jelang Muktamar NU 2026, Rembug Warga NU Soroti Tata Kelola PBNU dan Beri Rekomendasi
Aktual
Gus Salam Maju Calon Ketum PBNU, Sebut Dapat Perintah dari KH Nurul Huda Djazuli
Gus Salam Maju Calon Ketum PBNU, Sebut Dapat Perintah dari KH Nurul Huda Djazuli
Aktual
Arab Saudi Resmi Pindah ke Cloud, Layanan Haji dan Umrah Makin Canggih
Arab Saudi Resmi Pindah ke Cloud, Layanan Haji dan Umrah Makin Canggih
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar