KOMPAS.com-Perceraian merupakan keputusan besar yang tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa ataupun dalam kondisi emosi yang tidak stabil.
Islam memperbolehkan perceraian, namun tindakan tersebut tetap dipandang Allah sebagai hal yang paling dibenci bila dilakukan tanpa alasan kuat atau tanpa proses yang benar.
Ajaran Islam menekankan bahwa perceraian harus dijalankan secara adil, bermartabat, dan tetap menghormati hak serta perasaan kedua belah pihak.
Baca juga: Istri Gugat Cerai, Apakah Mahar Harus Dikembalikan Menurut Hukum Islam?
Ada etika yang perlu dijaga agar perceraian tidak menimbulkan luka baru dan tetap memberi ruang bagi masing-masing pihak melanjutkan kehidupan dengan bijak.
Berikut empat etika perceraian dalam Islam yang perlu diperhatikan, dilansir dari Antara:
Hak talak berada di tangan suami, namun Islam tidak membenarkan pengucapan talak dalam keadaan marah atau secara sembarangan.
Proses perceraian dianjurkan dimulai dari talak satu karena masih memberi kesempatan bagi suami dan istri untuk berpikir ulang mengenai keputusan yang diambil.
Talak satu membuka peluang rujuk apabila kedua pihak menilai masih ada harapan untuk memperbaiki rumah tangga.
Metode ini memberi waktu introspeksi sehingga jika jalan damai terbuka, pasangan masih dapat kembali bersama.
Baca juga: Istri Gugat Cerai Suami, Ini Alasan yang Dibenarkan Menurut Islam
Islam mengajarkan agar perceraian menjadi pilihan terakhir setelah pasangan berusaha menyelesaikan persoalan rumah tangga melalui beberapa tahapan.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 34:
"وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا"
Artinya:
“Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nusyuz, maka berilah nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur, dan (jika perlu) pukullah mereka, tetapi apabila mereka menaati kamu, janganlah kamu mencari alasan untuk menyusahkannya, sungguh Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.”
Ayat tersebut menegaskan adanya tiga tahapan penyelesaian, yakni menasihati, melakukan pisah ranjang, dan mempertimbangkan langkah berikutnya bila konflik tetap tidak menemukan titik temu.
Baca juga: Syarat Istri Boleh Gugat Cerai Suami dan Prosedurnya di Pengadilan Agama
Islam menetapkan adab khusus mengenai waktu pengucapan talak agar hak-hak istri tetap terjaga.
Suami dilarang menjatuhkan talak ketika istri sedang haid atau berada dalam keadaan suci namun baru melakukan hubungan suami-istri.
Talak yang dijatuhkan saat haid akan memperpanjang masa iddah dari waktu yang seharusnya.
Talak yang dijatuhkan setelah berhubungan dikhawatirkan mengakibatkan kehamilan dan membuat masa iddah berlangsung sampai kelahiran anak.
Etika ini ditetapkan untuk memastikan proses perceraian berlangsung dengan pertimbangan yang matang serta menghormati kondisi fisik dan hak-hak istri.
Baca juga: Istri Boleh Gugat Cerai Suami yang Kecanduan Judi Online, Ini Penjelasan Hukum Islam dan KHI
Perceraian tidak boleh menjadi alasan bagi suami ataupun istri untuk membuka aib mantan pasangan kepada publik.
Suami dan istri ibarat pakaian satu sama lain yang seharusnya saling melindungi meski hubungan telah berakhir.
Rasulullah SAW bersabda:
"إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الْخِيَانَةِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلُ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا"
(HR. Muslim)
Artinya:
“Pengkhianatan terbesar di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang berhubungan dengan istrinya lalu menyebarkan rahasianya.”
Hadis ini menegaskan bahwa menjaga martabat mantan pasangan adalah kewajiban moral yang tidak boleh diabaikan meskipun ikatan pernikahan telah berakhir.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang
Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com melalui donasi.
Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama akun kamu.