Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Bercerai? Ini Etika Perceraian dalam Islam yang Perlu Dipahami

Kompas.com - 17/11/2025, 22:20 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Perceraian merupakan keputusan besar yang tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa ataupun dalam kondisi emosi yang tidak stabil.

Islam memperbolehkan perceraian, namun tindakan tersebut tetap dipandang Allah sebagai hal yang paling dibenci bila dilakukan tanpa alasan kuat atau tanpa proses yang benar.

Ajaran Islam menekankan bahwa perceraian harus dijalankan secara adil, bermartabat, dan tetap menghormati hak serta perasaan kedua belah pihak.

Baca juga: Istri Gugat Cerai, Apakah Mahar Harus Dikembalikan Menurut Hukum Islam?

Ada etika yang perlu dijaga agar perceraian tidak menimbulkan luka baru dan tetap memberi ruang bagi masing-masing pihak melanjutkan kehidupan dengan bijak.

Berikut empat etika perceraian dalam Islam yang perlu diperhatikan, dilansir dari Antara:

1. Mengucapkan Talak Satu sebagai Tahap Awal

Hak talak berada di tangan suami, namun Islam tidak membenarkan pengucapan talak dalam keadaan marah atau secara sembarangan.

Proses perceraian dianjurkan dimulai dari talak satu karena masih memberi kesempatan bagi suami dan istri untuk berpikir ulang mengenai keputusan yang diambil.

Talak satu membuka peluang rujuk apabila kedua pihak menilai masih ada harapan untuk memperbaiki rumah tangga.

Metode ini memberi waktu introspeksi sehingga jika jalan damai terbuka, pasangan masih dapat kembali bersama.

Baca juga: Istri Gugat Cerai Suami, Ini Alasan yang Dibenarkan Menurut Islam

2. Menjalani Tahapan Penyelesaian sesuai Anjuran Alquran

Islam mengajarkan agar perceraian menjadi pilihan terakhir setelah pasangan berusaha menyelesaikan persoalan rumah tangga melalui beberapa tahapan.

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 34:

"وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا"

Artinya:
“Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nusyuz, maka berilah nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur, dan (jika perlu) pukullah mereka, tetapi apabila mereka menaati kamu, janganlah kamu mencari alasan untuk menyusahkannya, sungguh Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.”

Ayat tersebut menegaskan adanya tiga tahapan penyelesaian, yakni menasihati, melakukan pisah ranjang, dan mempertimbangkan langkah berikutnya bila konflik tetap tidak menemukan titik temu.

Baca juga: Syarat Istri Boleh Gugat Cerai Suami dan Prosedurnya di Pengadilan Agama

3. Menjatuhkan Talak Saat Istri dalam Keadaan Suci dan Belum Berhubungan Suami-Istri

Islam menetapkan adab khusus mengenai waktu pengucapan talak agar hak-hak istri tetap terjaga.

Suami dilarang menjatuhkan talak ketika istri sedang haid atau berada dalam keadaan suci namun baru melakukan hubungan suami-istri.

Talak yang dijatuhkan saat haid akan memperpanjang masa iddah dari waktu yang seharusnya.

Talak yang dijatuhkan setelah berhubungan dikhawatirkan mengakibatkan kehamilan dan membuat masa iddah berlangsung sampai kelahiran anak.

Etika ini ditetapkan untuk memastikan proses perceraian berlangsung dengan pertimbangan yang matang serta menghormati kondisi fisik dan hak-hak istri.

Baca juga: Istri Boleh Gugat Cerai Suami yang Kecanduan Judi Online, Ini Penjelasan Hukum Islam dan KHI

4. Tidak Mengumbar Aib Mantan Pasangan

Perceraian tidak boleh menjadi alasan bagi suami ataupun istri untuk membuka aib mantan pasangan kepada publik.

Suami dan istri ibarat pakaian satu sama lain yang seharusnya saling melindungi meski hubungan telah berakhir.

Rasulullah SAW bersabda:

"إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الْخِيَانَةِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلُ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا"
(HR. Muslim)

Artinya:
“Pengkhianatan terbesar di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang berhubungan dengan istrinya lalu menyebarkan rahasianya.”

Hadis ini menegaskan bahwa menjaga martabat mantan pasangan adalah kewajiban moral yang tidak boleh diabaikan meskipun ikatan pernikahan telah berakhir.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Tentang

Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com melalui donasi.

Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama akun kamu.

Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan yang berisi konten ofensif, diskriminatif, melanggar hukum, atau tidak sesuai etika dapat dihapus tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com