KOMPAS.com-Katib Syuriah PBNU, KH Nurul Yakin Ishaq, menyatakan ultimatum Rais ‘Aam kepada Ketua Umum PBNU tidak memiliki dasar organisatoris maupun syar’i sehingga tidak dapat dijadikan legitimasi untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU.
Kiai Nurul Yakin menegaskan bahwa AD/ART NU menetapkan Ketua Umum sebagai mandataris Muktamar sehingga pemberhentian hanya dapat dilakukan melalui Muktamar dan bukan melalui mekanisme lainnya.
“Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan memberhentikan Ketua Umum PBNU, bahkan untuk pemberhentian pengurus lembaga sekalipun rapat tersebut tidak berwenang,” ujar Nurul Yakin, Selasa (25/8/2025).
Baca juga: Dinamika PBNU, Gus Ipul: Kita Serahkan Keputusan kepada Ulama NU
Ia menilai keputusan Rapat Harian Syuriyah cacat prosedur karena tidak menghadirkan Ketua Umum sebagai pihak yang menjadi objek keputusan.
Ia menyebut keputusan tersebut “batil menurut syariat.”
Ia menyampaikan bahwa kondisi internal PBNU membutuhkan jalan terbaik berupa islah antara Rais ‘Aam dan Ketua Umum PBNU.
“Ketua Umum telah menyatakan kesediaan untuk melakukan islah demi menjaga keutuhan organisasi,” ujarnya.
Baca juga: 50 Kiai Sepakat Tak Ada Pemakzulan Gus Yahya, PBNU Tetap Utuh hingga Muktamar
Ia menambahkan bahwa “Jika Rais ‘Aam menolak islah, berarti menghendaki perpecahan di NU.”
Pernyataan Kiai Nurul Yakin menjadi perhatian publik di tengah dinamika internal PBNU yang semakin menghangat.
Ia menilai islah sebagai langkah paling maslahat untuk meredakan ketegangan dan menjaga stabilitas NU.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih. Berikan apresiasi sekarang