Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajak Selesaikan Konflik PBNU lewat Muktamar, Gus Yahya: Mari Jaga Keutuhan NU

Kompas.com - 27/11/2025, 08:29 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya meminta agar polemik internal yang mengarah pada pemberhentiannya sebagai ketua umum diselesaikan secara terhormat melalui Muktamar NU.

Seruan itu disampaikan di tengah beredarnya surat edaran yang menyatakan dirinya tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025.

“Mari kita selesaikan dengan lebih terhormat. Apa pun masalahnya, kalau masih ada yang tidak terselesaikan, mari kita selesaikan melalui Muktamar, sehingga keutuhan organisasi terjaga, integritas organisasi tidak ternodai,” ujar Gus Yahya di Jakarta, Rabu (26/2025), dilansir Antaranews.

Baca juga: Gus Yahya Tegaskan Surat Pemberhentiannya sebagai Ketum PBNU Tidak Sah Secara Konstitusi

Mengakui Ada Kekurangan, Minta PBNU Jaga Keutuhan Organisasi

Gus Yahya mengatakan dirinya menyadari bahwa selama memimpin PBNU tentu ada kekeliruan yang terjadi, sebagaimana lumrah dalam organisasi besar mana pun.

Namun ia mengajak seluruh pihak untuk menempatkan kepentingan Nahdlatul Ulama di atas segalanya.

“Tentu dalam memimpin saya tidak lepas dari kesalahan. Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh jajaran PBNU, termasuk memohon kepada Rais Aam untuk memikirkan dengan lebih dalam soal ini. Mari kita jaga keutuhan NU ini, kita jaga integritas organisasi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada pemimpin yang sempurna, namun penyelesaian masalah organisasi tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan bermartabat.

Curiga Ada Upaya Memecah Belah

Menanggapi surat edaran yang beredar luas, Gus Yahya menilai ada indikasi upaya memecah belah NU. Ia menyebut langkah yang diambil secara tiba-tiba tersebut patut dipertanyakan motifnya.

“Saya kira harus dicurigai seperti itu, ada yang menginginkan NU ini pecah. Tentu saja harus dipertanyakan, demi apa? Kalau secara substansi maupun struktur sebetulnya sesuatu yang sama sekali tidak diperlukan, mengapa tiba-tiba begini?” kata dia.

Gus Yahya menambahkan, publik juga dapat menilai sendiri mengapa sebuah keputusan yang begitu besar muncul tanpa latar situasi yang jelas.

“Tidak ada hujan, tidak ada angin, tiba-tiba dilakukan hal yang seperti ini,” ujarnya.

Surat Edaran: Gus Yahya Tidak Lagi Jadi Ketum Sejak 26 November

Sebelumnya, beredar Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang diteken Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir. Surat itu menyatakan bahwa Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025.

Baca juga: Struktur Lengkap PBNU 2022–2027: Mustasyar, Syuriyah, Tanfidziyah

Dengan keputusan itu, ia tidak lagi memiliki wewenang menggunakan atribut, fasilitas, maupun hal-hal lain yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU.

Surat tersebut juga menyebut bahwa PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno sebagaimana diatur dalam sejumlah peraturan organisasi, termasuk Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat dan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris dan PAW.

Kepemimpinan Berada di Tangan Rais Aam

Selama kekosongan posisi ketua umum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi struktur Nahdlatul Ulama.

Baca juga: Tegaskan Tetap Jabat Ketum PBNU, Gus Yahya: Surat Edaran Itu Tidak Sah

Rapat Pleno mendatang akan menjadi forum penentu arah organisasi sebelum Muktamar direncanakan digelar.

Dengan ajakan untuk menyelesaikan konflik melalui Muktamar, Gus Yahya berharap turbulensi internal dapat dituntaskan secara bermusyawarah, menjaga keutuhan NU sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
PWNU Tiga Wilayah Serukan Islah Redakan Dinamika Internal PBNU
PWNU Tiga Wilayah Serukan Islah Redakan Dinamika Internal PBNU
Aktual
MUI Tegaskan Nikah Siri Sah Secara Agama tetapi Hukumnya Haram
MUI Tegaskan Nikah Siri Sah Secara Agama tetapi Hukumnya Haram
Aktual
Doa Agar Sedekah Membawa Berkah Lengkap dengan Terjemahannya
Doa Agar Sedekah Membawa Berkah Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Kiai dan Santri Istighosah di Surabaya, Doakan NU Segera Berbenah
Kiai dan Santri Istighosah di Surabaya, Doakan NU Segera Berbenah
Aktual
Hubungan Takdir, Ikhtiar, Doa, dan Tawakal: Penjelasan Lengkap dalam Islam
Hubungan Takdir, Ikhtiar, Doa, dan Tawakal: Penjelasan Lengkap dalam Islam
Doa dan Niat
Ajak Selesaikan Konflik PBNU lewat Muktamar, Gus Yahya: Mari Jaga Keutuhan NU
Ajak Selesaikan Konflik PBNU lewat Muktamar, Gus Yahya: Mari Jaga Keutuhan NU
Aktual
4 Cara Berbakti kepada Orangtua yang Telah Meninggal
4 Cara Berbakti kepada Orangtua yang Telah Meninggal
Doa dan Niat
Kisah Salman Al Farisi: Perjalanan Mencari Kebenaran
Kisah Salman Al Farisi: Perjalanan Mencari Kebenaran
Doa dan Niat
Kerugian Orang yang Tidak Mau Menikah dan Punya Anak Menurut Islam
Kerugian Orang yang Tidak Mau Menikah dan Punya Anak Menurut Islam
Doa dan Niat
Gus Yahya Tegaskan Surat Pemberhentiannya sebagai Ketum PBNU Tidak Sah Secara Konstitusi
Gus Yahya Tegaskan Surat Pemberhentiannya sebagai Ketum PBNU Tidak Sah Secara Konstitusi
Aktual
Cara Rasulullah SAW Mengekspresikan Kasih Sayang Terhadap Anak
Cara Rasulullah SAW Mengekspresikan Kasih Sayang Terhadap Anak
Doa dan Niat
Kemenhaj RI Resmi Lantik Pejabat Struktural, Dorong Perubahan Tata Kelola Haji dan Umrah
Kemenhaj RI Resmi Lantik Pejabat Struktural, Dorong Perubahan Tata Kelola Haji dan Umrah
Aktual
Bahaya Dosa Terhadap Hati: Pelan dan Pasti Menutupi Cahaya Ilahi
Bahaya Dosa Terhadap Hati: Pelan dan Pasti Menutupi Cahaya Ilahi
Doa dan Niat
Tegaskan Tetap Jabat Ketum PBNU, Gus Yahya: Surat Edaran Itu Tidak Sah
Tegaskan Tetap Jabat Ketum PBNU, Gus Yahya: Surat Edaran Itu Tidak Sah
Aktual
Struktur Lengkap PBNU 2022–2027: Mustasyar, Syuriyah, Tanfidziyah
Struktur Lengkap PBNU 2022–2027: Mustasyar, Syuriyah, Tanfidziyah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com