Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Rasulullah SAW Mengekspresikan Kasih Sayang Terhadap Anak

Kompas.com - 26/11/2025, 22:32 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Mencium anak dalam Islam merupakan sebuah bentuk ekspresi kasih sayang kepada anak. Intensitas mencium anak biasanya sering dilakukan ketika anak masih kecil. Hal ini dapat memperkuat mental anak karena merasakan kasih sayang dari orang tuanya.

Nabi Muhammad SAW juga memerintahkan untuk mencium anak sebagaimana disampaikan dalam haditsnya.

Baca juga: Adab-adab Bertetangga dalam Islam Lengkap dengan Dalilnya

قَبَّلَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم الْحَسَنَ بْنَ عَلِىٍّ ، وَعِنْدَهُ الأقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ التَّمِيمِىُّ جَالِسًا ، فَقَالَ الأقْرَعُ : إِنَّ لِى عَشَرَةً مِنَ الْوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَدًا ، فَنَظَرَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، ثُمَّ قَالَ : مَنْ لا يَرْحَمُ لا يُرْحَمُ

Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium Hasan bin Ali, dan di sisi beliau ada Al Aqra’ bin Haabis yang sedang duduk. Maka Al Aqra’ berkata, ‘Aku memiliki sepuluh anak, tidak satu pun dari mereka yang pernah kucium.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kepadanya lalu bersabda, ‘Barang siapa tidak menyayangi, maka ia tidak akan disayangi.’” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Bolehnya Mencium Anak

Berdasarkan hadits di atas, mencium anak, khususnya ketika masih kecil dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Inti dari mencium anak-anak adalah sebagai bentuk kasih sayang. Orang tua yang sama sekali tidak pernah mencium anak-anaknya dianggap sebagai kurang kasih sayang terhadap anak.

Ada dua riwayat yang menunjukkan bagaimana Nabi Muhammad SAW dan Abu Bakar memberikan contoh mengekspresikan kasih sayang dengan mencium anak-anaknya.

كانت إذا دخَلَتْ عليه قام إليها ، فأخَذَ بيدِها وقبَّلَها وأَجْلَسَها في مجلسِه ، وكان إذا دخَلَ عليها قامت إليه ، فأَخَذَتْ بيدِه فقَبَّلَتْه وأَجَلَسَتْه في مجلسِها

Artinya: "Jika Fatimah datang menemui Rasulullah, maka Rasulullah pun berdiri, meraih tangannya, menciumnya dan mendudukkannya di tempat duduknya. Dan jika Rasulullah datang menemuinya, maka Fatimah pun meraih tangan beliau, menciumnya dan mendudukkannya di tempat duduknya.” (H.R. Abu Daud).

Baca juga: Adab-adab Membaca Al Quran yang Perlu Diperhatikan

Sementara dalam riwayat lain disebutkan:

فَدَخَلْتُ مع أبِي بَكْرٍ علَى أهْلِهِ، فإذا عائِشَةُ ابْنَتُهُ مُضْطَجِعَةٌ قدْ أصابَتْها حُمَّى، فَرَأَيْتُ أباها فَقَبَّلَ خَدَّها وقالَ: كيفَ أنْتِ يا بُنَيَّةُ

Artinya: “Aku (Al Barra') masuk ke rumahnya Abu Bakar bersama beliau. Ketika itu, ada putri beliau, Aisyah, sedang berbaring di tempat tidur karena sakit demam. Maka aku melihat Abu Bakar mencium pipinya Aisyah dan Abu Bakar berkata: bagaimana kabarmu wahai putriku?” (H.R. Al Bukhari).

Berdasarkan dua hadits di atas, maka mencium anak bisa dilakukan dengan mencium tangannya sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad SAW atau ketika anak masih kecil, maka boleh mencium pipinya sebagaimana dilakukan Abu Bakar Ash Shiddiq.

Mencium Anak Orang Lain

Dari hadits-hadits yang ada tentang mencium anak, maka yang dianjurkan adalah mencium anak sendiri sebagai bentuk kasih sayang. Tidak ada riwayat yang menunjukkan bolehnya mencium anak orang lain.

Oleh karena itu, hendaknya setiap muslim membatasi diri untuk tidak melakukan apa yang tidak dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam mengekspresikan kasih sayang kepada anak.

Ketika seseorang mencium anak orang lain, meskipun masih kecil, terkadang hal tersebut membuat orang tua tidak berkenan dan bisa menimbulkan fitnah sehingga hal ini sebaiknya dihindari.

Baca juga: 6 Adab Bangun Tidur Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW, Bisa Diamalkan Setiap Hari

Pandangan Para Ulama tentang Mencium Anak

Imam Nawawi dalam Al Majmu‘ Syarh Al Muhadzdzab menjelaskan bahwa mencium pipi anak kecil, baik anak laki-laki maupun anak perempuan, serta bagian tubuh lainnya dengan niat kasih sayang, kelembutan, dan cinta kekerabatan, maka hukumnya sunnah.

Syaikh Musthafa Al Adawi dalam kitab Fiqhu At Ta’amul Ma’al Walidain menjelaskan dibolehkan anak perempuan mencium ayahnya atau ayah mencium anak perempuannya, jika aman dari fitnah (godaan syahwat). Adapun jika berpotensi menimbulkan fitnah (godaan syahwat) maka Allah tidak menyukai semua bentuk kerusakan.

Ibnu Muflih dalam kitab Al Adabus Syar’iyyah menyatakan tidak boleh sama sekali mencium anak di bibir mereka. Hendaknya mencium kening atau kepala mereka.”

Demikianlah penjelasan mengenai etika mencium anak dalam Islam. Semoga bermanfaat.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
MUI Tegaskan Nikah Siri Sah Secara Agama tetapi Hukumnya Haram
MUI Tegaskan Nikah Siri Sah Secara Agama tetapi Hukumnya Haram
Aktual
Doa Agar Sedekah Membawa Berkah Lengkap dengan Terjemahannya
Doa Agar Sedekah Membawa Berkah Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Kiai dan Santri Istighosah di Surabaya, Doakan NU Segera Berbenah
Kiai dan Santri Istighosah di Surabaya, Doakan NU Segera Berbenah
Aktual
Hubungan Takdir, Ikhtiar, Doa, dan Tawakal: Penjelasan Lengkap dalam Islam
Hubungan Takdir, Ikhtiar, Doa, dan Tawakal: Penjelasan Lengkap dalam Islam
Doa dan Niat
Ajak Selesaikan Konflik PBNU lewat Muktamar, Gus Yahya: Mari Jaga Keutuhan NU
Ajak Selesaikan Konflik PBNU lewat Muktamar, Gus Yahya: Mari Jaga Keutuhan NU
Aktual
4 Cara Berbakti kepada Orangtua yang Telah Meninggal
4 Cara Berbakti kepada Orangtua yang Telah Meninggal
Doa dan Niat
Kisah Salman Al Farisi: Perjalanan Mencari Kebenaran
Kisah Salman Al Farisi: Perjalanan Mencari Kebenaran
Doa dan Niat
Kerugian Orang yang Tidak Mau Menikah dan Punya Anak Menurut Islam
Kerugian Orang yang Tidak Mau Menikah dan Punya Anak Menurut Islam
Doa dan Niat
Gus Yahya Tegaskan Surat Pemberhentiannya sebagai Ketum PBNU Tidak Sah Secara Konstitusi
Gus Yahya Tegaskan Surat Pemberhentiannya sebagai Ketum PBNU Tidak Sah Secara Konstitusi
Aktual
Cara Rasulullah SAW Mengekspresikan Kasih Sayang Terhadap Anak
Cara Rasulullah SAW Mengekspresikan Kasih Sayang Terhadap Anak
Doa dan Niat
Kemenhaj RI Resmi Lantik Pejabat Struktural, Dorong Perubahan Tata Kelola Haji dan Umrah
Kemenhaj RI Resmi Lantik Pejabat Struktural, Dorong Perubahan Tata Kelola Haji dan Umrah
Aktual
Bahaya Dosa Terhadap Hati: Pelan dan Pasti Menutupi Cahaya Ilahi
Bahaya Dosa Terhadap Hati: Pelan dan Pasti Menutupi Cahaya Ilahi
Doa dan Niat
Tegaskan Tetap Jabat Ketum PBNU, Gus Yahya: Surat Edaran Itu Tidak Sah
Tegaskan Tetap Jabat Ketum PBNU, Gus Yahya: Surat Edaran Itu Tidak Sah
Aktual
Struktur Lengkap PBNU 2022–2027: Mustasyar, Syuriyah, Tanfidziyah
Struktur Lengkap PBNU 2022–2027: Mustasyar, Syuriyah, Tanfidziyah
Aktual
Mengapa Gus Yahya Dinyatakan Tak Jadi Ketum PBNU Lagi? Ini Penjelasan Lengkap Syuriyah
Mengapa Gus Yahya Dinyatakan Tak Jadi Ketum PBNU Lagi? Ini Penjelasan Lengkap Syuriyah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com