Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Etika Sentuhan pada Anak dalam Islam: Batas yang Wajib Dijaga

Kompas.com, 13 November 2025, 16:00 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Dalam ajaran Islam, setiap anak memiliki al-karāmah al-insāniyyah, yaitu martabat kemanusiaan yang wajib dihormati.

Anak tidak hanya dipandang sebagai amanah, tetapi juga sebagai individu yang memiliki hak untuk merasa aman, baik secara fisik maupun psikologis.

Oleh karena itu, setiap bentuk sentuhan yang tidak sesuai — meskipun dilakukan tanpa niat buruk — tetap dapat menjadi tindakan yang merendahkan kemuliaan tersebut.

Baca juga: 6 Doa Ibu untuk Anak yang Menghadapi Ujian TKA 2025, Agar Tenang dan Dimudahkan

Perintah Alquran tentang Batas Privasi Anak

Dilansir dari laman Muhammadiyah, Allah SWT berfirman dalam QS. an-Nūr ayat 58:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِيْنَ مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ وَالَّذِيْنَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلٰثَ مَرّٰتٍۗ مِنْ قَبْلِ صَلٰوةِ الْفَجْرِ وَحِيْنَ تَضَعُوْنَ ثِيَابَكُمْ مِّنَ الظَّهِيْرَةِ وَمِنْۢ بَعْدِ صَلٰوةِ الْعِشَاۤءِۗ ثَلٰثُ عَوْرٰتٍ لَّكُمْۗ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌۢ بَعْدَهُنَّۗ طَوَّافُوْنَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلٰى بَعْضٍۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ۝٥٨

yâ ayyuhalladzîna âmanû liyasta'dzingkumulladzîna malakat aimânukum walladzîna lam yablughul-ḫuluma mingkum tsalâtsa marrât, ming qabli shalâtil-fajri wa ḫîna tadla‘ûna tsiyâbakum minadh-dhahîrati wa mim ba‘di shalâtil-‘isyâ', tsalâtsu ‘aurâtil lakum, laisa ‘alaikum wa lâ ‘alaihim junâḫum ba‘dahunn, thawwâfûna ‘alaikum ba‘dlukum ‘alâ ba‘dl, kadzâlika yubayyinullâhu lakumul-âyât, wallâhu ‘alîmun ḫakîm

Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah hamba sahaya (laki-laki dan perempuan) yang kamu miliki dan orang-orang yang belum balig (dewasa) di antara kamu meminta izin kepada kamu tiga kali, yaitu sebelum salat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)-mu di tengah hari, dan setelah salat Isya. (Itu adalah) tiga (waktu yang biasanya) aurat (terbuka) bagi kamu. Tidak ada dosa bagimu dan tidak (pula) bagi mereka selain dari (tiga waktu) itu. (Mereka) sering keluar masuk menemuimu. Sebagian kamu (memang sering keluar masuk) atas sebagian yang lain. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat kepadamu. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

Ayat ini menjadi dasar penting mengenai pendidikan privasi dan etika tubuh dalam Islam.

Anak-anak diajarkan untuk menghormati batas aurat, sementara orang dewasa diperingatkan agar tidak memasuki ruang pribadi anak secara sembarangan.

Dalam konteks masa kini, ayat tersebut menegaskan bahwa orang dewasa—baik guru, kerabat, tetangga, maupun siapa pun yang bukan mahram—tidak boleh menyentuh anak dengan alasan yang tidak mendesak.

Baca juga: Keutamaan Menyantuni Anak Yatim

Larangan Mendekati Perbuatan yang Mengarah pada Kemaksiatan

Nabi Muhammad SAW mengingatkan:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ۝٣٢

wa lâ taqrabuz-zinâ innahû kâna fâḫisyah, wa sâ'a sabîlâ

Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk. (QS Al Isra' ayat 32)

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isrā’: 32)

Larangan ini tidak hanya mencakup perbuatan zina secara langsung, tetapi juga segala bentuk interaksi fisik yang dapat mengarah kepada hal tersebut, termasuk sentuhan tidak pantas antara orang dewasa dan anak.

Fikih Perlindungan Anak: Menjaga Batas Sentuhan

Dalam kajian fikih kontemporer, disebutkan bahwa banyak kasus kekerasan maupun pelecehan seksual pada anak terjadi karena kurangnya kesadaran mengenai batas sentuhan.

Islam secara tegas melarang segala bentuk eksploitasi seksual, sebagaimana firman Allah dalam QS. an-Nūr ayat 33:

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْۗ وَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۗ وَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ۝٣٣

walyasta‘fifilladzîna lâ yajidûna nikâḫan ḫattâ yughniyahumullâhu min fadllih, walladzîna yabtaghûnal-kitâba mimmâ malakat aimânukum fa kâtibûhum in ‘alimtum fîhim khairaw wa âtûhum mim mâlillâhilladzî âtâkum, wa lâ tukrihû fatayâtikum ‘alal-bighâ'i in aradna taḫashshunal litabtaghû ‘aradlal ḫayâtid-dun-yâ, wa may yukrihhunna fa innallâha mim ba‘di ikrâhihinna ghafûrur raḫîm

Orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)-nya sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. (Apabila) hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka. Berikanlah kepada mereka sebagian harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, jika mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.

Meskipun ayat tersebut berbicara dalam konteks perbudakan, prinsipnya berlaku universal: tidak boleh ada pemaksaan atau tindakan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih terhadap anak.

Baca juga: Doa Agar Anak Terhindar dari Zina Lengkap dengan Terjemahannya

Contoh Kasih Sayang Nabi tanpa Melanggar Batas

Rasulullah SAW menunjukkan kasih sayang kepada cucu-cucunya—Hasan dan Husain—dengan cara yang lembut dan penuh adab.

“Barang siapa tidak menyayangi, maka ia tidak akan disayangi.” (HR. Bukhari)

Kasih sayang boleh ditunjukkan, tetapi tetap dalam batas syariat. Sentuhan yang benar adalah sentuhan yang menenangkan dan mendidik, bukan yang menimbulkan rasa tidak nyaman atau mencederai kehormatan anak.

Tiga Jenis Sentuhan yang Perlu Dikenal Orang Dewasa

Para pendidik dan orangtua perlu memahami tiga kategori sentuhan agar dapat menjaga batas interaksi dengan anak:

Sentuhan baik: menolong anak jatuh, membimbing, atau mengelus kepala dalam batas mahram.

Sentuhan jahat: segala kekerasan fisik seperti memukul, mencubit, atau menoyor.

Sentuhan tidak pantas: menyentuh area pribadi (aurat) atau sentuhan dengan niat buruk.

Menjaga diri dari sentuhan tidak pantas bukan hanya etika sosial, tetapi juga kewajiban agama.

Baca juga: Hak-Hak Istri Setelah Perceraian dalam Islam: Nafkah, Hak Asuh Anak, hingga Harta Gono-Gini

Rasulullah SAW bersabda:

“Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari; Muslim)

Dalam Islam, tangan yang seharusnya menjadi sarana kasih sayang tidak boleh berubah menjadi alat penyakitan atau pelecehan. Melindungi kehormatan anak berarti menjaga fitrah mereka sekaligus memastikan masa depan umat tetap terjaga.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com