KOMPAS.com-Dalam ajaran Islam, setiap anak memiliki al-karāmah al-insāniyyah, yaitu martabat kemanusiaan yang wajib dihormati.
Anak tidak hanya dipandang sebagai amanah, tetapi juga sebagai individu yang memiliki hak untuk merasa aman, baik secara fisik maupun psikologis.
Oleh karena itu, setiap bentuk sentuhan yang tidak sesuai — meskipun dilakukan tanpa niat buruk — tetap dapat menjadi tindakan yang merendahkan kemuliaan tersebut.
Baca juga: 6 Doa Ibu untuk Anak yang Menghadapi Ujian TKA 2025, Agar Tenang dan Dimudahkan
Dilansir dari laman Muhammadiyah, Allah SWT berfirman dalam QS. an-Nūr ayat 58:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِيْنَ مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ وَالَّذِيْنَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلٰثَ مَرّٰتٍۗ مِنْ قَبْلِ صَلٰوةِ الْفَجْرِ وَحِيْنَ تَضَعُوْنَ ثِيَابَكُمْ مِّنَ الظَّهِيْرَةِ وَمِنْۢ بَعْدِ صَلٰوةِ الْعِشَاۤءِۗ ثَلٰثُ عَوْرٰتٍ لَّكُمْۗ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌۢ بَعْدَهُنَّۗ طَوَّافُوْنَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلٰى بَعْضٍۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٥٨
yâ ayyuhalladzîna âmanû liyasta'dzingkumulladzîna malakat aimânukum walladzîna lam yablughul-ḫuluma mingkum tsalâtsa marrât, ming qabli shalâtil-fajri wa ḫîna tadla‘ûna tsiyâbakum minadh-dhahîrati wa mim ba‘di shalâtil-‘isyâ', tsalâtsu ‘aurâtil lakum, laisa ‘alaikum wa lâ ‘alaihim junâḫum ba‘dahunn, thawwâfûna ‘alaikum ba‘dlukum ‘alâ ba‘dl, kadzâlika yubayyinullâhu lakumul-âyât, wallâhu ‘alîmun ḫakîm
Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah hamba sahaya (laki-laki dan perempuan) yang kamu miliki dan orang-orang yang belum balig (dewasa) di antara kamu meminta izin kepada kamu tiga kali, yaitu sebelum salat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)-mu di tengah hari, dan setelah salat Isya. (Itu adalah) tiga (waktu yang biasanya) aurat (terbuka) bagi kamu. Tidak ada dosa bagimu dan tidak (pula) bagi mereka selain dari (tiga waktu) itu. (Mereka) sering keluar masuk menemuimu. Sebagian kamu (memang sering keluar masuk) atas sebagian yang lain. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat kepadamu. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
Ayat ini menjadi dasar penting mengenai pendidikan privasi dan etika tubuh dalam Islam.
Anak-anak diajarkan untuk menghormati batas aurat, sementara orang dewasa diperingatkan agar tidak memasuki ruang pribadi anak secara sembarangan.
Dalam konteks masa kini, ayat tersebut menegaskan bahwa orang dewasa—baik guru, kerabat, tetangga, maupun siapa pun yang bukan mahram—tidak boleh menyentuh anak dengan alasan yang tidak mendesak.
Baca juga: Keutamaan Menyantuni Anak Yatim
Nabi Muhammad SAW mengingatkan:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢
wa lâ taqrabuz-zinâ innahû kâna fâḫisyah, wa sâ'a sabîlâ
Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk. (QS Al Isra' ayat 32)
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isrā’: 32)
Larangan ini tidak hanya mencakup perbuatan zina secara langsung, tetapi juga segala bentuk interaksi fisik yang dapat mengarah kepada hal tersebut, termasuk sentuhan tidak pantas antara orang dewasa dan anak.
Dalam kajian fikih kontemporer, disebutkan bahwa banyak kasus kekerasan maupun pelecehan seksual pada anak terjadi karena kurangnya kesadaran mengenai batas sentuhan.
Islam secara tegas melarang segala bentuk eksploitasi seksual, sebagaimana firman Allah dalam QS. an-Nūr ayat 33:
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْۗ وَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۗ وَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ٣٣
walyasta‘fifilladzîna lâ yajidûna nikâḫan ḫattâ yughniyahumullâhu min fadllih, walladzîna yabtaghûnal-kitâba mimmâ malakat aimânukum fa kâtibûhum in ‘alimtum fîhim khairaw wa âtûhum mim mâlillâhilladzî âtâkum, wa lâ tukrihû fatayâtikum ‘alal-bighâ'i in aradna taḫashshunal litabtaghû ‘aradlal ḫayâtid-dun-yâ, wa may yukrihhunna fa innallâha mim ba‘di ikrâhihinna ghafûrur raḫîm
Orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)-nya sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. (Apabila) hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka. Berikanlah kepada mereka sebagian harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, jika mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.
Meskipun ayat tersebut berbicara dalam konteks perbudakan, prinsipnya berlaku universal: tidak boleh ada pemaksaan atau tindakan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih terhadap anak.
Baca juga: Doa Agar Anak Terhindar dari Zina Lengkap dengan Terjemahannya
Rasulullah SAW menunjukkan kasih sayang kepada cucu-cucunya—Hasan dan Husain—dengan cara yang lembut dan penuh adab.
“Barang siapa tidak menyayangi, maka ia tidak akan disayangi.” (HR. Bukhari)
Kasih sayang boleh ditunjukkan, tetapi tetap dalam batas syariat. Sentuhan yang benar adalah sentuhan yang menenangkan dan mendidik, bukan yang menimbulkan rasa tidak nyaman atau mencederai kehormatan anak.
Para pendidik dan orangtua perlu memahami tiga kategori sentuhan agar dapat menjaga batas interaksi dengan anak:
Sentuhan baik: menolong anak jatuh, membimbing, atau mengelus kepala dalam batas mahram.
Sentuhan jahat: segala kekerasan fisik seperti memukul, mencubit, atau menoyor.
Sentuhan tidak pantas: menyentuh area pribadi (aurat) atau sentuhan dengan niat buruk.
Menjaga diri dari sentuhan tidak pantas bukan hanya etika sosial, tetapi juga kewajiban agama.
Baca juga: Hak-Hak Istri Setelah Perceraian dalam Islam: Nafkah, Hak Asuh Anak, hingga Harta Gono-Gini
Rasulullah SAW bersabda:
“Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari; Muslim)
Dalam Islam, tangan yang seharusnya menjadi sarana kasih sayang tidak boleh berubah menjadi alat penyakitan atau pelecehan. Melindungi kehormatan anak berarti menjaga fitrah mereka sekaligus memastikan masa depan umat tetap terjaga.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang