Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag dan Muslim World League Perpanjang MoU 2025–2028,Siapkan Rp 50 M

Kompas.com, 8 Desember 2025, 21:09 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengumumkan bahwa Kementerian Agama dan Muslim World League (MWL) resmi memperpanjang nota kesepahaman (MoU) untuk periode 2025–2028.

Perpanjangan kerja sama tersebut ditegaskan setelah penandatanganan MoU pada Sabtu (6/12/2025) di Auditorium H.M. Rasjidi, Jakarta, yang berlangsung bersamaan dengan penyelenggaraan Dialog Kerukunan Lintas Umat Beragama.

“Perpanjangan MoU ini memperkuat komitmen kita bersama MWL untuk menghadirkan program keagamaan dan kemanusiaan yang lebih terstruktur, berkelanjutan, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (8/11/2025), dilansir dari laman Kemenag.

Baca juga: Bantu Korban Banjir, Kemenag Buka Donasi dan Siapkan Anggaran Rehabilitasi Rp 50 M

Penandatanganan dilakukan oleh Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin dan Direktur MWL untuk Indonesia dan Asia, Abdurrahman Al Khayyat, disaksikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Sekretaris Jenderal MWL Mohammad bin Abdulkarim Al-Issa bersama sejumlah tokoh lintas agama.

Sekjen Kemenag menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama ini mencakup penguatan pendidikan keagamaan, pengembangan sumber daya manusia, penyediaan sarana ibadah, program sosial dan kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, pengembangan wakaf produktif, serta dukungan dalam penanganan bencana alam.

“MWL adalah mitra strategis yang konsisten mendorong pemberdayaan umat, dan melalui perpanjangan MoU ini manfaat program dapat menjangkau lebih banyak wilayah dan kelompok rentan,” katanya.

Baca juga: Kemenag Tekankan Kurikulum Cinta di Penutupan Olimpiade PAI 2025

Ketua Tim Kerja Sama Luar Negeri Kemenag, Khoirul Huda Basyir, menyampaikan bahwa selama tiga tahun ke depan MWL mengalokasikan Rp 50 miliar untuk mendukung berbagai program tersebut.

Ia menjelaskan, 8 provinsi menjadi sasaran pelaksanaan program, yaitu Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, dan Sulawesi Selatan, termasuk wilayah yang terdampak bencana sesuai ketentuan.

Baca juga: Penjelasan Kemenag soal Penetapan Waktu Subuh: Dasar Ilmiah, Fikih, dan Hasil Verifikasi Fajar

Kunjungan Sekjen MWL ke Indonesia pada 3–7 Desember 2025 juga dirangkaikan dengan sejumlah kegiatan bersama Kemenag, seperti Musabaqah Hifdzil Qur’an (MHQ) Internasional untuk Penyandang Disabilitas Netra, Dialog Lintas Umat Beragama, serta Talk Show Ekoteologi dan Gerakan Hijau.

“Kami melihat dampak nyata dari program-program MWL, terutama bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok berkebutuhan khusus, sehingga sinergi ini perlu terus diperkuat,” ujar Khoirul Huda Basyir.

Ia menambahkan bahwa perpanjangan MoU Kemenag dan MWL telah melalui prosedur Tim Perizinan Ormas Asing (TPOA), lembaga yang memiliki kewenangan dalam memberikan izin operasional bagi organisasi internasional di Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Aktual
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Aktual
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa dan Niat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
Aktual
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa dan Niat
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Aktual
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Aktual
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Aktual
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar