Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Forum Bahtsul Masail Pesantren DIY: Syuriyah Tak Berwenang Makzulkan Ketum PBNU

Kompas.com, 21 Desember 2025, 09:54 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Forum Bahtsul Masail Pesantren (FBMP) Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan bahwa Lembaga Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU di luar mekanisme Muktamar atau Muktamar Luar Biasa (MLB).

Penegasan tersebut merupakan hasil Bahtsul Masail Waqi’iyyah yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Assalafiyyah Mlangi, Sleman, pada 18 Desember 2025.

Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (20/12/2025), FBMP DIY menyatakan bahwa baik secara syar’i maupun organisatoris berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama, pemakzulan Ketua Umum PBNU bukan merupakan kewenangan Syuriyah.

Baca juga: PBNU Tegaskan Gus Yahya Tetap Sah Ketua Umum, Moratorium Digdaya Dinyatakan Batal

Dalam keputusan resminya, FBMP DIY menegaskan bahwa Ketua Umum dan Rais Aam PBNU merupakan mandataris Muktamar sebagai forum permusyawaratan tertinggi jam’iyyah.

Karena itu, pemberhentian salah satu di antaranya tidak dapat dilakukan secara sepihak di luar mekanisme yang telah ditetapkan organisasi.

Bahtsul Masail tersebut digelar sebagai respons atas dinamika internal PBNU yang muncul akibat perbedaan pandangan antara Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf terkait kebijakan strategis kaderisasi, khususnya program Akademi Nasional Nahdlatul Ulama (AKN-NU).

Perbedaan pandangan itu kemudian berkembang menjadi konflik kepemimpinan yang berdampak pada stabilitas organisasi.

FBMP DIY menilai, langkah sebagian unsur Syuriyah yang mengarah pada wacana pemberhentian Ketua Umum PBNU merupakan tasharruf fudhuli atau tindakan tanpa kewenangan.

Oleh karena itu, langkah tersebut dinilai tidak sah, baik secara fiqh siyasah maupun berdasarkan ketentuan AD/ART NU.

Forum juga menegaskan bahwa AD/ART merupakan kesepakatan organisasi yang bersifat mengikat dan wajib ditaati oleh seluruh struktur jam’iyyah Nahdlatul Ulama tanpa kecuali.

Selain persoalan kewenangan, FBMP DIY menilai bahwa pemakzulan pemimpin jam’iyyah tidak dapat dibenarkan apabila tidak memenuhi prinsip keadilan prosedural.

Prinsip tersebut antara lain meliputi adanya bukti yang kuat (bayyinah qath’iyyah), kesempatan tabayyun dan klarifikasi, serta proses verifikasi oleh ahlul khubrah. Bukti yang bersifat dugaan dinilai tidak cukup untuk dijadikan dasar pemakzulan.

Dalam rekomendasinya, FBMP DIY menyampaikan tiga poin utama. Pertama, seluruh pihak di lingkungan NU diminta untuk tunduk dan patuh terhadap dawuh serta arahan para Mustasyar dan kiai sepuh PBNU.

Baca juga: Rais Aam PBNU Resmikan Markaz Turats Ulama Kudus, Tersimpan Naskah Berusia 275 Tahun

Kedua, FBMP DIY mengajak PCNU, PCINU, dan PWNU di seluruh Indonesia untuk mendesak PBNU agar segera menyelenggarakan Muktamar sebagai jalan islah yang konstitusional.

Ketiga, proses islah tersebut ditegaskan tidak perlu melibatkan pihak eksternal demi menjaga marwah serta keutuhan jam’iyyah Nahdlatul Ulama.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
ISNU Gelar Fun Walk Peduli Lingkungan dan Galang Dana Bencana Sumatera
ISNU Gelar Fun Walk Peduli Lingkungan dan Galang Dana Bencana Sumatera
Aktual
Keutamaan Bulan Rajab dalam Islam, Dalil Alquran, dan Amalan Sunnah yang Dianjurkan
Keutamaan Bulan Rajab dalam Islam, Dalil Alquran, dan Amalan Sunnah yang Dianjurkan
Doa dan Niat
Forum Bahtsul Masail Pesantren DIY: Syuriyah Tak Berwenang Makzulkan Ketum PBNU
Forum Bahtsul Masail Pesantren DIY: Syuriyah Tak Berwenang Makzulkan Ketum PBNU
Aktual
PBNU Apresiasi Strategi Pemerintah Tangani Dampak Bencana di Sumatera
PBNU Apresiasi Strategi Pemerintah Tangani Dampak Bencana di Sumatera
Aktual
Jarang Diungkap, Yerusalem Pernah Menjadi Kota Toleransi Antariman
Jarang Diungkap, Yerusalem Pernah Menjadi Kota Toleransi Antariman
Aktual
Hadits-hadits Lemah dan Palsu Seputar Puasa Rajab yang Populer di Masyarakat
Hadits-hadits Lemah dan Palsu Seputar Puasa Rajab yang Populer di Masyarakat
Doa dan Niat
Kontroversi Puasa Bulan Rajab, Antara Sunnah dan Bid'ah
Kontroversi Puasa Bulan Rajab, Antara Sunnah dan Bid'ah
Doa dan Niat
Niat Puasa Rajab: Bacaan, Waktu Niat, dan Penjelasan Hukumnya
Niat Puasa Rajab: Bacaan, Waktu Niat, dan Penjelasan Hukumnya
Aktual
Keteguhan Iman, Bakti pada Ibu, dan Janji Surga Sa’ad bin Abi Waqqas
Keteguhan Iman, Bakti pada Ibu, dan Janji Surga Sa’ad bin Abi Waqqas
Aktual
Menag: Fasilitas Pendidikan Kemenag di Aceh Mulai Dibangun Kembali pada 2026
Menag: Fasilitas Pendidikan Kemenag di Aceh Mulai Dibangun Kembali pada 2026
Aktual
Ayat-Ayat tentang Kematian dalam Al Quran untuk Dipahami dan Direnungkan
Ayat-Ayat tentang Kematian dalam Al Quran untuk Dipahami dan Direnungkan
Doa dan Niat
Doa Masuk Bulan Rajab Agar Diberikan Keberkahan dan Bisa Bertemu Bulan Ramadhan
Doa Masuk Bulan Rajab Agar Diberikan Keberkahan dan Bisa Bertemu Bulan Ramadhan
Doa dan Niat
Syahid yang Berjalan di Bumi, Kisah Pengorbanan Thalhah bin Ubaidillah
Syahid yang Berjalan di Bumi, Kisah Pengorbanan Thalhah bin Ubaidillah
Aktual
Doa Awal Bulan Rajab: Memohon Keberkahan dan Keselamatan
Doa Awal Bulan Rajab: Memohon Keberkahan dan Keselamatan
Doa dan Niat
Malam 1 Rajab dan Keutamaan Bulan Rajab sebagai Waktu Doa Mustajab
Malam 1 Rajab dan Keutamaan Bulan Rajab sebagai Waktu Doa Mustajab
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com