Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Buka Pelunasan Haji Reguler Tahap II Mulai 2 Januari, Jamaah Diminta Bersiap

Kompas.com, 2 Januari 2026, 07:30 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah RI resmi membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 H/2026 M tahap kedua yang dijadwalkan berlangsung selama sepekan.

Periode pelunasan tahap kedua tersebut dibuka mulai 2 hingga 9 Januari 2026.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah RI, Nurchalis, menyampaikan bahwa tahap kedua menjadi kesempatan bagi jemaah dengan kriteria tertentu untuk menyelesaikan pelunasan Bipih demi memastikan keberangkatan pada musim haji tahun ini.

Baca juga: Kemenhaj Beri Relaksasi Pelunasan Bipih bagi Jamaah Haji Terdampak Bencana Sumatera

Nurchalis menjelaskan, seperti dilansir laman Kemenhaj, pelunasan Bipih tahap kedua diperuntukkan bagi lima kelompok jamaah.

  • Kelompok pertama mencakup jemaah haji yang gagal melakukan pelunasan pada tahap sebelumnya.
  • Kelompok kedua meliputi pendamping jemaah haji lanjut usia.
  • Kelompok ketiga terdiri dari jemaah haji penyandang disabilitas beserta pendampingnya.
  • Kelompok keempat mencakup jemaah haji yang terpisah dengan mahram atau anggota keluarga.
  • Kelompok kelima meliputi jemaah haji urutan berikutnya atau jemaah cadangan.

Baca juga: Pelunasan Haji Reguler Tahap II 2026 Dibuka, Simak Kriteria dan Syarat Terbarunya

Nurchalis mengimbau jamaah agar memastikan status istithaah kesehatan sebagai syarat utama sebelum melakukan transaksi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

“Jamaah diimbau untuk segera melakukan pelunasan. Setelahnya jemaah dapat menyiapkan proses paspor, kloter, dan pemvisaan,” ujar Nurchalis di Jakarta, Kamis (1/1/2026).

Jemaah dapat mengecek daftar nama yang berhak melunasi pada tahap kedua berdasarkan provinsi serta memantau status keberangkatan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Haji dan Umrah di www.haji.go.id.

"Kami meminta jemaah terus memantau informasi hanya dari kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah dan segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu 9 Januari 2026 berakhir agar proses administrasi dokumen dan visa dapat segera diproses,” tegas Nurchalis.

Baca juga: Pelunasan Tersendat, 13 Asosiasi Nilai Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 Berisiko Gagal

Kementerian Haji dan Umrah juga memberikan kesempatan pelunasan tahap kedua bagi jemaah asal Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang sebelumnya berhak melunasi pada tahap pertama.

Kebijakan relaksasi tersebut diberikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jemaah yang terdampak situasi darurat sekaligus menjamin hak jemaah agar tetap dapat berangkat haji.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Sholat Sunah Rawatib, Amalan Pendamping Sholat Wajib yang Dianjurkan Rasulullah
Sholat Sunah Rawatib, Amalan Pendamping Sholat Wajib yang Dianjurkan Rasulullah
Aktual
Ketika Nabi Pergi, Umat Bertobat: Kisah Nabi Yunus AS
Ketika Nabi Pergi, Umat Bertobat: Kisah Nabi Yunus AS
Aktual
Khutbah Jumat 2 Januari 2026: Muhasabah Diri, Bekal Menghadapi Hisab di Akhirat
Khutbah Jumat 2 Januari 2026: Muhasabah Diri, Bekal Menghadapi Hisab di Akhirat
Aktual
Banyak yang Keliru, Surat Ini Lebih Dianjurkan Dibaca di Malam Jumat
Banyak yang Keliru, Surat Ini Lebih Dianjurkan Dibaca di Malam Jumat
Doa dan Niat
Mengapa Zohran Mamdani Memilih 3 Mushaf Alquran saat Pelantikan Wali Kota New York?
Mengapa Zohran Mamdani Memilih 3 Mushaf Alquran saat Pelantikan Wali Kota New York?
Aktual
Gelombang Dingin dan Al-Azeerq Melanda Arab Saudi, Warga Diminta Waspada
Gelombang Dingin dan Al-Azeerq Melanda Arab Saudi, Warga Diminta Waspada
Aktual
Kemenhaj Buka Pelunasan Haji Reguler Tahap II Mulai 2 Januari, Jamaah Diminta Bersiap
Kemenhaj Buka Pelunasan Haji Reguler Tahap II Mulai 2 Januari, Jamaah Diminta Bersiap
Aktual
Niat Puasa Ayyamul Bidh Januari 2026 di Bulan Rajab 1447 H, Lengkap dengan Jadwalnya
Niat Puasa Ayyamul Bidh Januari 2026 di Bulan Rajab 1447 H, Lengkap dengan Jadwalnya
Aktual
Pelunasan Haji Reguler Tahap II 2026 Dibuka, Simak Kriteria dan Syarat Terbarunya
Pelunasan Haji Reguler Tahap II 2026 Dibuka, Simak Kriteria dan Syarat Terbarunya
Aktual
Zohran Mamdani Wali Kota New York Pertama yang Disumpah dengan Al Quran
Zohran Mamdani Wali Kota New York Pertama yang Disumpah dengan Al Quran
Aktual
Doa Awal Tahun 2026: Doa Perlindungan untuk Satu Tahun Kedepan
Doa Awal Tahun 2026: Doa Perlindungan untuk Satu Tahun Kedepan
Aktual
Pelunasan Tersendat, 13 Asosiasi Nilai Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 Berisiko Gagal
Pelunasan Tersendat, 13 Asosiasi Nilai Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 Berisiko Gagal
Aktual
Khutbah Jumat 2 Januari 2026: Waktu Semakin Cepat, Persiapkan Bekal untuk Akhirat
Khutbah Jumat 2 Januari 2026: Waktu Semakin Cepat, Persiapkan Bekal untuk Akhirat
Aktual
Fenomena “Al-Azeerq” di Arab Saudi, Dingin Ekstrem dan Malam Terpanjang
Fenomena “Al-Azeerq” di Arab Saudi, Dingin Ekstrem dan Malam Terpanjang
Aktual
Jadwal Libur Sekolah Awal Puasa Ramadhan 2026, Bertepatan dengan Imlek
Jadwal Libur Sekolah Awal Puasa Ramadhan 2026, Bertepatan dengan Imlek
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com