Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bela Gus Yaqut, LBH Ansor Jatim Tegaskan Polemik Kuota Haji Tak Penuhi Unsur Korupsi

Kompas.com, 14 Januari 2026, 13:52 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur menegaskan bahwa polemik dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tidak memenuhi konstruksi hukum tindak pidana korupsi.

Kajian hukum tersebut disampaikan LBH Ansor Jatim merespons isu yang menyeret nama mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.

Ketua PW LBH Ansor Jatim, Muhammad Syahid, menekankan bahwa penegakan hukum terhadap pejabat negara tidak boleh dibangun atas dasar asumsi, tekanan opini publik, maupun perbedaan pandangan kebijakan.

Ia mengingatkan bahwa hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi, mensyaratkan pembuktian unsur delik secara ketat dan kumulatif.

Baca juga: KPK Targetkan Penahanan Gus Yaqut dan GP Ansor Hormati Proses Hukum

“Dalam hukum pidana, unsur-unsur tindak pidana korupsi bersifat kumulatif. Jika satu unsur saja tidak terpenuhi, maka dugaan korupsi itu gugur secara hukum,” ujar Syahid dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1/2025).

Syahid menjelaskan, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mensyaratkan tiga unsur utama, yakni adanya perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, serta timbulnya kerugian keuangan negara. Ketiga unsur tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

LBH Ansor Jatim menilai, dalam perkara kuota haji tambahan terdapat kelemahan mendasar, khususnya pada unsur perbuatan melawan hukum dan unsur kerugian keuangan negara.

Hingga kini, kata Syahid, belum ditemukan kerugian negara yang nyata dan pasti (actual loss) sebagaimana disyaratkan dalam hukum pidana korupsi.

Menurutnya, secara hukum kerugian keuangan negara hanya dapat ditetapkan melalui audit lembaga yang berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau institusi negara lain yang memiliki mandat undang-undang.

Kerugian negara tidak dapat ditafsirkan sepihak oleh penyidik atau aparat penegak hukum.

“Kerugian negara bukan asumsi, bukan dugaan, dan bukan tafsir. Ia harus dibuktikan melalui mekanisme audit resmi. Tanpa itu, unsur kerugian negara belum terpenuhi,” tegasnya.

Selain unsur kerugian negara, LBH Ansor Jatim juga menyoroti aspek perbuatan melawan hukum.

Mereka menegaskan bahwa kebijakan penetapan kuota haji tambahan memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam regulasi tersebut, Menteri Agama diberikan kewenangan administratif untuk menetapkan dan mengelola kuota tambahan apabila terdapat penambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi.

Syahid menilai kewenangan tersebut merupakan kewenangan administratif yang bersumber langsung dari undang-undang, bukan diskresi bebas yang dapat dikriminalisasi.

Oleh karena itu, pejabat negara tidak dapat dipidana semata-mata karena kebijakan yang diambilnya selama berada dalam koridor kewenangan dan prosedur yang sah.

“Dalam hukum administrasi negara, kebijakan adalah wilayah kewenangan administratif. Jika ada perbedaan tafsir atau keberatan, mekanismenya adalah evaluasi administratif atau politik, bukan pemidanaan,” ujarnya.

LBH Ansor Jatim mengingatkan bahwa prinsip pemerintahan yang sah (wetmatig bestuur) melindungi pejabat publik yang menjalankan tugas berdasarkan perintah undang-undang.

Perbedaan penilaian terhadap kebijakan, menurut mereka, tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum apalagi tindak pidana korupsi.

Baca juga: Alasan GP Ansor Beri Bantuan Hukum untuk Gus Yaqut Tersangka KPK

Berdasarkan kajian tersebut, LBH Ansor Jatim menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kebijakan kuota haji tambahan tidak memenuhi unsur formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.

Mereka pun mengingatkan agar penegakan hukum tetap berpegang pada asas kepastian hukum dan tidak berubah menjadi instrumen kriminalisasi kebijakan.

“Penegakan hukum yang adil bukan hanya soal menghukum, tetapi juga memastikan hukum tidak digunakan di luar koridor yang telah ditetapkan undang-undang,” pungkas Syahid.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com