Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhaj Tegaskan Petugas Haji 2026 Tak Boleh Layani Pejabat, Fokus Jamaah

Kompas.com, 14 Januari 2026, 13:00 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menegaskan calon petugas haji 2026 dilarang melayani atasan atau pejabat saat bertugas di Tanah Suci.

Ia menekankan fokus utama seluruh petugas haji adalah melayani jamaah secara maksimal tanpa pengecualian.

“Petugas haji bukan melayani pimpinan instansinya, Anda tidak melayani pejabat kementerian dan pejabat negara, yang Anda layani adalah jamaah haji,” ujar Irfan Yusuf usai memimpin apel pagi pendidikan dan pelatihan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 Hijriah/2026 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (14/1/2026), dilansir dari Antara. 

Baca juga: Gus Irfan pada Calon Petugas Haji: Jangan Terima Pemberian dari Jamaah

Pernyataan tersebut menjadi penegasan perubahan paradigma birokrasi dalam penyelenggaraan layanan haji Indonesia.

Menhaj yang akrab disapa Gus Irfan menegaskan tidak boleh ada lagi sekat antarlembaga ketika petugas berada di lapangan.

Petugas yang berasal dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, TNI, Polri, maupun unsur ormas Islam harus melebur dalam satu identitas sebagai petugas haji Indonesia.

Ia meminta seluruh petugas mengedepankan kerja kolektif dengan saling menutupi kekurangan, bukan saling menyalahkan antarsektor.

“Satu jamaah tertinggal itu kegagalan kita semua, jika ada jamaah tersesat saat Anda ingin sholat atau makan, kalahkan kepentingan pribadi,” kata Irfan Yusuf.

Baca juga: Gus Irfan Tegaskan Kuota Haji Tetap Sesuai Antrean: Siapa yang Antre Duluan, Dialah yang Berangkat

Arahan tersebut sekaligus menjadi respons atas evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya.

Pada periode sebelumnya, fragmentasi tugas di lapangan kerap terjadi sehingga pelayanan kepada jamaah tidak berjalan optimal.

Petugas kesehatan sering hanya berfokus pada aspek medis, sementara petugas ibadah berkonsentrasi pada manasik, sehingga kebutuhan bantuan umum jamaah terabaikan.

Selain itu, praktik feodalisme dalam pelayanan juga dinilai masih terjadi.

Baca juga: Gus Irfan: Kita Wajib Buktikan Kementerian Haji Tidak Salah Dibentuk

Petugas kerap disibukkan melayani tamu VIP atau pejabat yang berhaji, sementara jamaah reguler justru kurang mendapatkan perhatian.

Melalui penyelenggaraan haji 2026 dengan struktur organisasi yang lebih ramping dan terintegrasi, pemerintah ingin menghapus pola pelayanan tersebut.

Irfan Yusuf menegaskan pemerintah berkomitmen menciptakan standar pelayanan yang setara bagi seluruh jamaah haji.

Pelayanan haji ke depan diharapkan tidak lagi membedakan latar belakang sosial, jabatan, maupun status jamaah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Mengapa Shalat Jumat Pertama di Lembah? Ini Kisah Wadi Ranuna
Mengapa Shalat Jumat Pertama di Lembah? Ini Kisah Wadi Ranuna
Aktual
Imigrasi Gagalkan 13 WNI Haji Ilegal, Pengawasan Diperketat
Imigrasi Gagalkan 13 WNI Haji Ilegal, Pengawasan Diperketat
Aktual
Asal-usul Merpati di Makkah, Benarkah Tak Pernah Kotori Ka'bah?
Asal-usul Merpati di Makkah, Benarkah Tak Pernah Kotori Ka'bah?
Aktual
Masuk Makkah Kini Wajib Izin, Ini 6 Golongan yang Dikecualikan
Masuk Makkah Kini Wajib Izin, Ini 6 Golongan yang Dikecualikan
Aktual
Kapan Shalat Jumat Pertama Kali Dilaksanakan? Berawal dari Hijrah Nabi
Kapan Shalat Jumat Pertama Kali Dilaksanakan? Berawal dari Hijrah Nabi
Aktual
3 Kali Tinggalkan Shalat Jumat, Benarkah Jadi Kafir? Ini Peringatan Rasulullah
3 Kali Tinggalkan Shalat Jumat, Benarkah Jadi Kafir? Ini Peringatan Rasulullah
Doa dan Niat
Arab Saudi Tembus Misi Bulan NASA, 1.000 Peserta Ikuti Seminar Artemis II
Arab Saudi Tembus Misi Bulan NASA, 1.000 Peserta Ikuti Seminar Artemis II
Aktual
7 Sunnah Sebelum Shalat Jumat yang Sering Terlewat, Ini Dalilnya
7 Sunnah Sebelum Shalat Jumat yang Sering Terlewat, Ini Dalilnya
Aktual
Bacaan Doa Khutbah Jumat Lengkap: Pembuka, Penutup, dan Tata Caranya
Bacaan Doa Khutbah Jumat Lengkap: Pembuka, Penutup, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Arti Labbaik Allahumma Labbaik, Waktu Membaca, dan Rahasia di Baliknya
Arti Labbaik Allahumma Labbaik, Waktu Membaca, dan Rahasia di Baliknya
Doa dan Niat
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Ibadah Haji, Ora Mung Lunga, Nanging Ngganti Diri
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Ibadah Haji, Ora Mung Lunga, Nanging Ngganti Diri
Aktual
Khutbah Jumat Dzulqadah: Keutamaan Bulan Haram dan Momentum Muhasabah Diri
Khutbah Jumat Dzulqadah: Keutamaan Bulan Haram dan Momentum Muhasabah Diri
Aktual
3 Fakta Penting di Masjid Nabawi yang Wajib Diketahui Jemaah Haji, Nomor 1 Sering Disalahpahami!
3 Fakta Penting di Masjid Nabawi yang Wajib Diketahui Jemaah Haji, Nomor 1 Sering Disalahpahami!
Aktual
Bawa Pemegang Visa Kunjungan ke Makkah? Denda Rp 440 Juta Menanti
Bawa Pemegang Visa Kunjungan ke Makkah? Denda Rp 440 Juta Menanti
Aktual
1.310 Calon Jemaah Haji Banyuwangi Siap Berangkat, Terbagi 5 Kloter
1.310 Calon Jemaah Haji Banyuwangi Siap Berangkat, Terbagi 5 Kloter
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com