Editor
KOMPAS.com - Isra Miraj adalah peristiwa penting dalam Islam yang memperingati perjalanan spiritual Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram di Mekkah menuju Masjidil Aqsa di Yerusalem, dan kemudian naik ke langit untuk menerima perintah salat lima waktu.
Peristiwa ini diperingati setiap tahun oleh umat Muslim pada tanggal 27 Rajab dalam kalender Hijriah.
Lalu, apakah Isra Miraj termasuk tanggal merah atau hari libur nasional di Indonesia? Jawabannya ya.
Baca juga: 10 Puisi Isra Miraj Penuh Makna, Cocok Dibacakan saat Peringatan
Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan Isra Miraj sebagai hari libur nasional dalam kalender negara, sehingga termasuk tanggal merah yang diberlakukan secara nasional.
Penetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berdasarkan SKB tersebut, Isra Miraj diperingati sebagai libur nasional pada tanggal yang disesuaikan antara kalender Hijriah dan Masehi.
Untuk tahun 2026, Isra Miraj jatuh pada Jumat, 16 Januari 2026, dan ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional (tanggal merah) di Indonesia.
Karena berada di akhir pekan, masyarakat bisa menikmati long weekend yang cukup panjang dengan gabungan libur Isra Miraj dan akhir pekan.
Penetapan Isra Miraj sebagai tanggal merah bukan hanya soal libur saja, tetapi juga bentuk pengakuan negara terhadap makna religius yang mendalam dari peristiwa ini bagi umat Islam.
Isra Miraj menjadi momentum penting untuk merefleksikan nilai-nilai spiritual, terutama perintah salat lima waktu yang merupakan salah satu rukun utama dalam Islam.
Selain itu, penetapan hari libur ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti kegiatan keagamaan, seperti pengajian, doa bersama, atau kegiatan sosial keagamaan lainnya, yang menjadi bagian dari tradisi peringatan Isra Miraj di berbagai daerah di Indonesia.
Isra Miraj termasuk tanggal merah atau libur nasional di Indonesia.
Untuk 2026, Isra Miraj diperingati pada 16 Januari 2026 sebagai hari libur nasional.
Baca juga: Ringkasan Kisah Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dalam Satu Malam
Penetapan ini berdasarkan SKB 3 Menteri yang menjadi pedoman resmi pemerintah.
Dengan demikian, umat Muslim dan masyarakat umum dapat merayakan Isra Miraj dengan khidmat serta memanfaatkan momen libur ini untuk kegiatan religius maupun istirahat bersama keluarga.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang