Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 2026, Ganggu Ibadah Agama Lain Bisa Masuk Penjara

Kompas.com, 15 Januari 2026, 11:15 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Pemerintah akan mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026, menggantikan KUHP warisan kolonial.

Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah penguatan perlindungan terhadap kebebasan beragama dan kehidupan beribadah, termasuk sanksi pidana bagi siapa pun yang mengganggu ibadah agama lain.

Ketentuan tersebut diatur dalam Bab VII Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur secara khusus tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama atau kepercayaan.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Insentif Lebaran 2026, Dalam Bentuk Apa?

Dalam Pasal 300, disebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum melakukan perbuatan bersifat permusuhan, menyatakan kebencian, atau menghasut untuk melakukan diskriminasi maupun kekerasan terhadap agama atau kepercayaan lain, dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Sanksi pidana menjadi lebih berat apabila perbuatan tersebut disebarluaskan ke publik, termasuk melalui media digital.

Pasal 301 menegaskan bahwa pelaku yang menyiarkan atau menyebarluaskan konten bermuatan permusuhan atau kebencian berbasis agama dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda kategori V.

Bahkan, bagi pelaku yang mengulangi perbuatan tersebut dalam kapasitas profesinya, hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu.

Perlindungan terhadap kebebasan beragama juga ditegaskan dalam Pasal 302. Setiap orang yang menghasut agar seseorang menjadi tidak beragama atau tidak berkepercayaan dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun.

Sementara itu, tindakan memaksa seseorang berpindah agama atau kepercayaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan diancam penjara hingga 4 tahun.

Lebih spesifik, KUHP baru memberikan perhatian serius terhadap gangguan langsung terhadap pelaksanaan ibadah.

Dalam Pasal 303, orang yang membuat gaduh di sekitar tempat ibadah saat ibadah berlangsung dapat dikenai pidana denda.

Namun, apabila gangguan tersebut dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sanksinya meningkat menjadi pidana penjara hingga 2 tahun.

Ancaman pidana paling berat dikenakan terhadap pelaku yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan.

Untuk perbuatan ini, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori IV.

Selain itu, Pasal 304 mengatur sanksi bagi setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin ibadah.

Perbuatan tersebut dapat dikenai pidana penjara hingga 1 tahun atau denda kategori III.

Perlindungan hukum juga mencakup sarana ibadah. Dalam Pasal 305, perbuatan menodai tempat ibadah atau benda yang digunakan untuk ibadah dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun.

Jika perusakan atau pembakaran dilakukan secara melawan hukum, ancaman pidananya meningkat hingga 5 tahun penjara.

Baca juga: Ketika Ibu Kota Berpindah: Jejak Negara-negara Timur Tengah Geser Pusat Pemerintahan

Dengan pengaturan ini, negara menegaskan komitmennya dalam menjaga kerukunan umat beragama, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat agar setiap warga negara dapat menjalankan ibadahnya dengan aman dan tanpa intimidasi.

KUHP baru ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam mencegah tindakan intoleransi serta memperkuat kehidupan beragama yang damai di Indonesia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Aktivis Pro Palestina Akhiri Mogok Makan usai Kontrak Senjata Israel Dibatalkan
Aktivis Pro Palestina Akhiri Mogok Makan usai Kontrak Senjata Israel Dibatalkan
Aktual
Pria Tertua Arab Saudi Wafat Usia 142 Tahun, Nasser Al Wadaei Tinggalkan 134 Keturunan
Pria Tertua Arab Saudi Wafat Usia 142 Tahun, Nasser Al Wadaei Tinggalkan 134 Keturunan
Aktual
Mengenal Buraq Kendaraan Mulia dalam Peristiwa Isra Mi’raj
Mengenal Buraq Kendaraan Mulia dalam Peristiwa Isra Mi’raj
Aktual
Menag Bilang Masyarakat Ingin ASN Kemenag Seperti Malaikat
Menag Bilang Masyarakat Ingin ASN Kemenag Seperti Malaikat
Aktual
5 Puisi Religi tentang Isra Miraj yang Menyentuh Jiwa
5 Puisi Religi tentang Isra Miraj yang Menyentuh Jiwa
Aktual
Tugas Istri dalam Islam: Peran Utama yang Tidak Sekadar Urusan Rumah Tangga
Tugas Istri dalam Islam: Peran Utama yang Tidak Sekadar Urusan Rumah Tangga
Doa dan Niat
Kenapa Isra Miraj Dilakukan Malam Hari? Ini Penjelasan Alquran
Kenapa Isra Miraj Dilakukan Malam Hari? Ini Penjelasan Alquran
Aktual
7 Langkah Praktis Bersyukur kepada Allah SWT untuk Hidup Lebih Berkah
7 Langkah Praktis Bersyukur kepada Allah SWT untuk Hidup Lebih Berkah
Doa dan Niat
Peringatan Isra Mikraj, Menag: Jika Ada Masalah Rumah Tangga, Jangan Langsung ke Pengadilan
Peringatan Isra Mikraj, Menag: Jika Ada Masalah Rumah Tangga, Jangan Langsung ke Pengadilan
Aktual
Musim Dingin Ekstrem Menguji Pengungsi Gaza Utara, Selimut Hangat Jadi Penyelamat
Musim Dingin Ekstrem Menguji Pengungsi Gaza Utara, Selimut Hangat Jadi Penyelamat
Aktual
Arab Saudi Pasang Sensor Pintar di Masjidil Haram untuk Kendalikan Arus Jamaah
Arab Saudi Pasang Sensor Pintar di Masjidil Haram untuk Kendalikan Arus Jamaah
Aktual
Apakah Greenland Disebut dalam Al Quran? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Apakah Greenland Disebut dalam Al Quran? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Aktual
Pertanyaan tentang Isra Miraj yang Jarang Dibahas dalam Sejarah Islam
Pertanyaan tentang Isra Miraj yang Jarang Dibahas dalam Sejarah Islam
Aktual
Ramadhan Datang Senyap, Pergi Terlalu Cepat: Mengapa Bulan Suci Selalu Terasa Singkat?
Ramadhan Datang Senyap, Pergi Terlalu Cepat: Mengapa Bulan Suci Selalu Terasa Singkat?
Aktual
Peristiwa Isra Miraj Lengkap: Tahun Kesedihan hingga Perintah Sholat
Peristiwa Isra Miraj Lengkap: Tahun Kesedihan hingga Perintah Sholat
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com