Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama menegaskan bahwa 17 Oktober 2026 menjadi batas waktu penerapan wajib halal bagi sejumlah produk strategis di Indonesia.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, Fuad Nasar, menyatakan kebijakan ini tidak sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya besar menggerakkan industri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional.
“Ini bukan semata kewajiban administratif, tetapi kepentingan bersama dalam menggerakkan industri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Fuad di Jakarta, Sabtu (24/1/2026).
Baca juga: MUI Tegaskan Oktober 2026 Batas Akhir Wajib Halal: Jangan Lagi Tunda Hak Konsumen
Produk yang wajib bersertifikat halal mencakup makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetika, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetika, barang gunaan, hingga kemasan produk.
Fuad menjelaskan, Kementerian Agama berperan sebagai konektor kepentingan dalam ekosistem jaminan produk halal.
Penyelenggaraan teknis berada di tangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), penetapan fatwa halal menjadi kewenangan MUI, sementara produk merupakan domain pelaku usaha.
“Di titik itulah Kemenag hadir menghubungkan seluruh kepentingan tersebut,” jelasnya.
Menurut Fuad, misi Kemenag tidak berhenti pada membangun kesadaran halal, tetapi juga menumbuhkan kecintaan masyarakat terhadap produk halal.
Hal ini harus diperkuat melalui literasi, sosialisasi, edukasi, kolaborasi, dan penguatan ekosistem halal secara berkelanjutan.
Direktorat Jaminan Produk Halal (DJPH) Kemenag juga bersinergi dengan berbagai unit di internal Kemenag.
Bersama Direktorat Bina KUA, penghulu di lapangan banyak yang berperan sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H), khususnya bagi pelaku UMKM.
Kolaborasi juga dilakukan dengan Direktorat Penerangan Agama Islam dalam penguatan dakwah halal kepada masyarakat, serta dengan Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah dalam pembinaan keagamaan, konsultasi halal, dan penguatan aspek syariah dalam kehidupan umat.
Tak hanya itu, DJPH turut bekerja sama dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf dalam konteks pemberdayaan ekonomi umat.
Fuad menegaskan, penguatan ekonomi umat, terutama UMKM, merupakan bagian dari Asta Protas Kementerian Agama.
Karena itu, pelaku usaha didorong memanfaatkan skema self declare untuk mempermudah sertifikasi halal.
Keberpihakan pemerintah terhadap UMKM tercermin melalui Program Sehati (Sertifikat Halal Gratis) yang difasilitasi BPJPH. Setiap tahun, kuota mencapai 1 juta sertifikat, dan pada 2026 meningkat menjadi 1,35 juta sertifikat.
Baca juga: 1.500 SPPG Akan Disertifikasi Halal Desember 2025 Imbas Temuan Food Tray Lemak Babi
Sekitar 60–70 persen anggaran BPJPH bahkan dialokasikan untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMKM.
Namun Fuad mengingatkan, kebijakan ini tidak semata soal mengejar angka.
“Kuota itu harus terisi. Kalau tidak, akan mubazir karena disubsidi APBN. Yang lebih penting adalah membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat agar cinta halal, sehingga ekosistem halal tumbuh secara alami,” tegasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang