KOMPAS.com - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menegaskan perannya sebagai penjaga kepatuhan syariah sekaligus pendorong pertumbuhan dan inovasi ekonomi syariah dalam agenda Ta’aruf Pengurus DSN-MUI Masa Khidmat 2025–2030 dengan para pemangku kepentingan yang dirangkai dengan Rapat Pleno DSN-MUI ke-60 Tahun 2026, di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Ketua Panitia Ir H Adiwarman A Karim SE MBA MAEP dalam laporannya menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi momentum strategis untuk mempertemukan pengurus baru dengan regulator, pelaku industri, dan mitra kelembagaan guna memperkuat arah gerakan ekonomi syariah nasional.
Forum tersebut, kata dia, menjadi ruang penyelarasan visi, pertukaran masukan, dan penguatan kerja sama lintas pemangku kepentingan.
Ia menjelaskan rangkaian kegiatan tidak hanya berupa ta’aruf dan silaturahmi kelembagaan, tetapi juga rapat pleno untuk membahas dan menetapkan fatwa terbaru, sebagai bagian dari penguatan peran DSN-MUI dalam merespons perkembangan praktik ekonomi dan keuangan syariah.
Baca juga: Prabowo Siapkan Lahan 4000 Meter di Bundaran HI, MUI Tegaskan Hanya Hak Pakai
Sementara itu, Ketua Badan Pengurus DSN-MUI Masa Khidmat 2025–2030 KH M Cholil Nafis menegaskan DSN-MUI memegang fungsi ganda sebagai penjaga dan pendorong dalam ekosistem ekonomi syariah.
“Ekonomi syariah harus ekonominya tumbuh dan syariahnya benar. Kepatuhan tidak boleh mematikan inovasi, tetapi inovasi juga tidak boleh menyimpang dari prinsip syariah,” ujar Cholil.
Menurut Cholil, pertumbuhan ekonomi saja tidak cukup tanpa nilai kebenaran dan kejujuran, sementara kepatuhan syariah tanpa pertumbuhan tidak akan memberi dampak luas.
Karena itu, DSN-MUI menjalankan fungsi pengawasan sekaligus mendorong inovasi agar ekonomi syariah berkembang sehat dan berkelanjutan.
Ia juga menyoroti pentingnya pelurusan persepsi publik terhadap isu yang menyeret nama lembaga syariah.
Menurut dia, kasus pada satu entitas kerap digeneralisasi seolah mencerminkan kegagalan sistem syariah secara keseluruhan.
Baca juga: MUI Apresiasi Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan, Desak Sanksi Berat untuk Pelaku
“Jangan sampai satu kasus digeneralisasi menjadi kesalahan seluruh sistem. Praktik syariah dijalankan oleh manusia yang tidak luput dari kekurangan,” katanya.
Cholil mengajak para pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi dan komunikasi publik, agar edukasi ekonomi syariah berjalan seiring dengan inovasi industri.
Ia memperkenalkan kerangka gerak 3T sebagai fondasi kolaborasi, yaitu tafahum (saling memahami), ta’awun (saling menolong), dan taqafun (saling melindungi).
“Kalau tiga hal ini berjalan, gerakan ekonomi syariah akan semakin kuat,” jelasnya.
Ia menambahkan visi DSN-MUI ke depan adalah “Memasyarakatkan Ekonomi Syariah dan Mensyariahkan Ekonomi Masyarakat.”
Hal ini sejalan dengan mendorong praktik ekonomi yang adil, maslahat, jujur, mudah dipahami, realistis dijalankan, dan berkelanjutan, dengan manfaat bagi seluruh masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Pengawas DSN-MUI Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa DSN-MUI sejak awal dibentuk untuk mengawal praktik muamalah agar sesuai prinsip syariah sekaligus menghidupkan kembali fiqh muamalah dalam praktik ekonomi modern.
“DSN ini dibangun tahun 1999 adalah untuk mengawal berjalannya gerakan ekonomi syariah di Indonesia. Tahun ’99 itu kita memang mulai keinginan dari para ulama, karena pada waktu itu semua bank itu tidak ada yang syariah, semua berbunga. Maka ada gerakan pertama itu bank tanpa bunga,” kata Ma’ruf Amin.
Baca juga: Alasan Prabowo Siapkan Lahan 4.000 Meter di Bundaran HI untuk MUI
Ia menegaskan, pembentukan DSN-MUI dimaksudkan untuk melindungi umat dari praktik transaksi yang tidak sesuai syariah.
“Jadi Dewan Syariah Nasional itu pertama untuk menjaga umat Islam dari bermuamalah yang tidak sesuai syariah, disebut sebagai himayatul ummah ‘anil mu’amalah ghairil masyru’ah,” ujarnya.
Selain itu, kata Ma’ruf, DSN-MUI juga berperan menghidupkan kembali fiqh muamalah yang sebelumnya lebih banyak berhenti di ruang kelas dan kitab.
“Fiqh muamalah itu diajarkan di pesantren, di perguruan tinggi, dibaca kitabnya ada, tapi belakangan tidak dipraktikkan. Jadi hanya ada di pesantren dan di perguruan tinggi, tapi dalam praktik tidak ada,” katanya.
Ia menjelaskan upaya tersebut ditempuh melalui regulasi dan pelembagaan.
“Akhirnya kita coba melalui gerakan ini, melalui regulasi, dan melalui institusionalisasi, membangun institusinya, lembaganya, banknya, dan sebagainya. Dan alhamdulillah ekonomi syariah menjadi sistem dalam nasional,” ujar Ma’ruf.
Menurut dia, sistem ekonomi nasional kini berjalan dalam skema ganda.
“Makanya ekonomi nasional kita mengandung dual economic system, sistem konvensional dan juga sistem syariah. Banknya juga dual banking system, yaitu bank konvensional dan bank syariah,” katanya.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kementerian Keuangan RI dan Majelis Ulama Indonesia serta penyampaian tahniah dari sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Indonesia, dan perwakilan Kementerian Keuangan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang