Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fatwa Baru Disiapkan, DSN-MUI Respons Perkembangan Industri Syariah

Kompas.com, 11 Februari 2026, 14:15 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menegaskan perannya sebagai penjaga kepatuhan syariah sekaligus pendorong pertumbuhan dan inovasi ekonomi syariah dalam agenda Ta’aruf Pengurus DSN-MUI Masa Khidmat 2025–2030 dengan para pemangku kepentingan yang dirangkai dengan Rapat Pleno DSN-MUI ke-60 Tahun 2026, di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Ketua Panitia Ir H Adiwarman A Karim SE MBA MAEP dalam laporannya menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi momentum strategis untuk mempertemukan pengurus baru dengan regulator, pelaku industri, dan mitra kelembagaan guna memperkuat arah gerakan ekonomi syariah nasional.

Forum tersebut, kata dia, menjadi ruang penyelarasan visi, pertukaran masukan, dan penguatan kerja sama lintas pemangku kepentingan.

Ia menjelaskan rangkaian kegiatan tidak hanya berupa ta’aruf dan silaturahmi kelembagaan, tetapi juga rapat pleno untuk membahas dan menetapkan fatwa terbaru, sebagai bagian dari penguatan peran DSN-MUI dalam merespons perkembangan praktik ekonomi dan keuangan syariah.

Baca juga: Prabowo Siapkan Lahan 4000 Meter di Bundaran HI, MUI Tegaskan Hanya Hak Pakai

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus DSN-MUI Masa Khidmat 2025–2030 KH M Cholil Nafis menegaskan DSN-MUI memegang fungsi ganda sebagai penjaga dan pendorong dalam ekosistem ekonomi syariah.

“Ekonomi syariah harus ekonominya tumbuh dan syariahnya benar. Kepatuhan tidak boleh mematikan inovasi, tetapi inovasi juga tidak boleh menyimpang dari prinsip syariah,” ujar Cholil.

Menurut Cholil, pertumbuhan ekonomi saja tidak cukup tanpa nilai kebenaran dan kejujuran, sementara kepatuhan syariah tanpa pertumbuhan tidak akan memberi dampak luas.

Karena itu, DSN-MUI menjalankan fungsi pengawasan sekaligus mendorong inovasi agar ekonomi syariah berkembang sehat dan berkelanjutan.

Ia juga menyoroti pentingnya pelurusan persepsi publik terhadap isu yang menyeret nama lembaga syariah.

Menurut dia, kasus pada satu entitas kerap digeneralisasi seolah mencerminkan kegagalan sistem syariah secara keseluruhan.

Baca juga: MUI Apresiasi Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan, Desak Sanksi Berat untuk Pelaku

“Jangan sampai satu kasus digeneralisasi menjadi kesalahan seluruh sistem. Praktik syariah dijalankan oleh manusia yang tidak luput dari kekurangan,” katanya.

Cholil mengajak para pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi dan komunikasi publik, agar edukasi ekonomi syariah berjalan seiring dengan inovasi industri.

Ia memperkenalkan kerangka gerak 3T sebagai fondasi kolaborasi, yaitu tafahum (saling memahami), ta’awun (saling menolong), dan taqafun (saling melindungi).

“Kalau tiga hal ini berjalan, gerakan ekonomi syariah akan semakin kuat,” jelasnya.

Ia menambahkan visi DSN-MUI ke depan adalah “Memasyarakatkan Ekonomi Syariah dan Mensyariahkan Ekonomi Masyarakat.”

Hal ini sejalan dengan mendorong praktik ekonomi yang adil, maslahat, jujur, mudah dipahami, realistis dijalankan, dan berkelanjutan, dengan manfaat bagi seluruh masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Pengawas DSN-MUI Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa DSN-MUI sejak awal dibentuk untuk mengawal praktik muamalah agar sesuai prinsip syariah sekaligus menghidupkan kembali fiqh muamalah dalam praktik ekonomi modern.

“DSN ini dibangun tahun 1999 adalah untuk mengawal berjalannya gerakan ekonomi syariah di Indonesia. Tahun ’99 itu kita memang mulai keinginan dari para ulama, karena pada waktu itu semua bank itu tidak ada yang syariah, semua berbunga. Maka ada gerakan pertama itu bank tanpa bunga,” kata Ma’ruf Amin.

Baca juga: Alasan Prabowo Siapkan Lahan 4.000 Meter di Bundaran HI untuk MUI

Ia menegaskan, pembentukan DSN-MUI dimaksudkan untuk melindungi umat dari praktik transaksi yang tidak sesuai syariah.

“Jadi Dewan Syariah Nasional itu pertama untuk menjaga umat Islam dari bermuamalah yang tidak sesuai syariah, disebut sebagai himayatul ummah ‘anil mu’amalah ghairil masyru’ah,” ujarnya.

Selain itu, kata Ma’ruf, DSN-MUI juga berperan menghidupkan kembali fiqh muamalah yang sebelumnya lebih banyak berhenti di ruang kelas dan kitab.

“Fiqh muamalah itu diajarkan di pesantren, di perguruan tinggi, dibaca kitabnya ada, tapi belakangan tidak dipraktikkan. Jadi hanya ada di pesantren dan di perguruan tinggi, tapi dalam praktik tidak ada,” katanya.

Ia menjelaskan upaya tersebut ditempuh melalui regulasi dan pelembagaan.

“Akhirnya kita coba melalui gerakan ini, melalui regulasi, dan melalui institusionalisasi, membangun institusinya, lembaganya, banknya, dan sebagainya. Dan alhamdulillah ekonomi syariah menjadi sistem dalam nasional,” ujar Ma’ruf.

Menurut dia, sistem ekonomi nasional kini berjalan dalam skema ganda.

“Makanya ekonomi nasional kita mengandung dual economic system, sistem konvensional dan juga sistem syariah. Banknya juga dual banking system, yaitu bank konvensional dan bank syariah,” katanya.

Rangkaian acara dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kementerian Keuangan RI dan Majelis Ulama Indonesia serta penyampaian tahniah dari sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Indonesia, dan perwakilan Kementerian Keuangan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Rp 522 Miliar Anggaran Belum Bisa Ditransfer, Kemenag Tunggu Kesiapan Kemenhaj
Rp 522 Miliar Anggaran Belum Bisa Ditransfer, Kemenag Tunggu Kesiapan Kemenhaj
Aktual
Ma’ruf Amin Ungkap Misi DSN MUI Kawal Muamalah Syariah
Ma’ruf Amin Ungkap Misi DSN MUI Kawal Muamalah Syariah
Aktual
Beras Haji Nusantara Siap Dikirim Awal Ramadhan, 2.280 Ton untuk 205 Ribu Jemaah
Beras Haji Nusantara Siap Dikirim Awal Ramadhan, 2.280 Ton untuk 205 Ribu Jemaah
Aktual
Fatwa Baru Disiapkan, DSN-MUI Respons Perkembangan Industri Syariah
Fatwa Baru Disiapkan, DSN-MUI Respons Perkembangan Industri Syariah
Aktual
MUI Ingatkan Risiko Politik dan Moral atas Rencana Kirim 8.000 Tentara ke Gaza
MUI Ingatkan Risiko Politik dan Moral atas Rencana Kirim 8.000 Tentara ke Gaza
Aktual
UMY Buka Mudik Gratis 2026 untuk Mahasiswa, Ini Jadwal, Syarat, dan Rutenya
UMY Buka Mudik Gratis 2026 untuk Mahasiswa, Ini Jadwal, Syarat, dan Rutenya
Aktual
Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Dibuka 12 Februari, Kuota Bus dan Kereta Ditambah
Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Dibuka 12 Februari, Kuota Bus dan Kereta Ditambah
Aktual
Prabowo Siapkan Lahan 4000 Meter di Bundaran HI, MUI Tegaskan Hanya Hak Pakai
Prabowo Siapkan Lahan 4000 Meter di Bundaran HI, MUI Tegaskan Hanya Hak Pakai
Aktual
Doa Naik Kendaraan Darat, Laut, dan Udara Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Naik Kendaraan Darat, Laut, dan Udara Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Tren Baju Lebaran Pria 2026: Ide Outfit Supaya Tampil Gaya dan Sopan
Tren Baju Lebaran Pria 2026: Ide Outfit Supaya Tampil Gaya dan Sopan
Aktual
Lebaran 2026 Resmi WFA 5 Hari: Ini Jadwalnya dan Bisa Mudik Lebih Awal
Lebaran 2026 Resmi WFA 5 Hari: Ini Jadwalnya dan Bisa Mudik Lebih Awal
Aktual
Mudik Gratis 2026: Cara Dapat Tiket Bus, Kereta, dan Kapal Tanpa Bayar
Mudik Gratis 2026: Cara Dapat Tiket Bus, Kereta, dan Kapal Tanpa Bayar
Aktual
Sholat Dhuha: Waktu, Jumlah Rakaat, Niat, Tata Cara, dan Bacaan Dzikirnya
Sholat Dhuha: Waktu, Jumlah Rakaat, Niat, Tata Cara, dan Bacaan Dzikirnya
Doa dan Niat
'War' Tiket Mudik Gratis Jabar 2026 Dimulai, Simak Rute dan Cara Daftar via Sapawarga
"War" Tiket Mudik Gratis Jabar 2026 Dimulai, Simak Rute dan Cara Daftar via Sapawarga
Aktual
Ramadhan 2026 Makin Dekat! Promo Mudik Gratis, Diskon Tiket 30%, hingga Paket Bukber Hotel Mulai Rp 101 Ribu
Ramadhan 2026 Makin Dekat! Promo Mudik Gratis, Diskon Tiket 30%, hingga Paket Bukber Hotel Mulai Rp 101 Ribu
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com