KOMPAS.com - Rencana pembangunan gedung untuk mewadahi lembaga-lembaga keumatan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), dinilai sebagai langkah positif untuk memperkuat kontribusi umat bagi pembangunan nasional.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menyebut fasilitas kerja yang lebih layak dapat mendorong optimalisasi pengelolaan dana umat seperti zakat dan wakaf.
Cholil mengatakan perhatian pemerintah terhadap kondisi kantor lembaga keagamaan dan pendanaan umat patut diapresiasi.
Menurut dia, sejumlah lembaga strategis saat ini masih menempati kantor dengan fasilitas terbatas, padahal mengelola potensi dana umat yang sangat besar.
Ia mencontohkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang memiliki potensi penghimpunan zakat hingga ratusan triliun rupiah, namun fasilitas kantornya dinilai belum representatif.
Begitu pula Badan Wakaf Indonesia dan kantor MUI yang disebutnya belum cukup mendukung dari sisi akses dan kenyamanan kerja.
Baca juga: Ketum Anwar Iskandar: MUI Wajib Isi Ruang Digital dengan Dakwah
“Potensi zakat bisa sampai Rp 410 triliun, tapi fasilitas kantornya belum layak. Begitu juga lembaga wakaf dan termasuk MUI, aksesnya juga terbatas,” ujar Cholil Nafis dalam acara Mukernas I MUI di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Menurut Cholil, gedung yang direncanakan bukan dikhususkan untuk MUI saja. Dari informasi yang ia terima, MUI hanya akan menempati sebagian kecil dari total lantai yang disiapkan, sementara selebihnya diperuntukkan bagi berbagai lembaga keumatan dan pendanaan umat.
“Tidak hanya untuk MUI. Disebut salah satu dari sekitar 40 lantai itu adalah untuk MUI. Artinya ini gedung fasilitasi lembaga keumatan,” ungkapnya.
Baca juga: Menag Tekankan Gedung MUI Tak Ada Hubungan dengan BoP
Ia juga menegaskan hingga kini belum ada komunikasi lanjutan yang detail terkait realisasi teknis pembangunan gedung tersebut. Karena itu, MUI memandangnya sebagai rencana fasilitasi, bukan permintaan kelembagaan.
Cholil menilai umat Islam memiliki sedikitnya dua kontribusi strategis bagi masa depan Indonesia, yaitu menjaga kondusivitas sosial dan memperkuat pendanaan umat.
Dengan jumlah populasi mayoritas, stabilitas dan partisipasi umat Islam dinilai sangat menentukan arah pembangunan nasional.
Selain faktor sosial, ia menyoroti besarnya potensi dana umat yang bisa dikonsolidasikan, mulai dari zakat, wakaf, infak, sedekah, hingga dana sosial keagamaan lain seperti kurban dan aqiqah. Potensi aset tanah wakaf bahkan disebut sangat luas jika dihimpun secara nasional.
Baca juga: MUI Tanggapi Potensi Perbedaan Penetapan Awal Ramadhan 2026: Bagian dari Ijtihad
“Kalau dikonsolidasikan, dana umat itu sangat besar dan bisa dimaksimalkan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Cholil menambahkan, peran MUI selama ini tidak hanya memberi nasihat dan kritik kebijakan, tetapi juga berkontribusi dalam penguatan ekosistem keuangan syariah.
Ia mencontohkan peran Dewan Syariah dalam penerbitan sukuk syariah yang nilainya telah mencapai ribuan triliun rupiah, serta kerja sama dengan Kementerian Keuangan.
Menurutnya, potensi industri halal juga masih bisa diperkuat dengan keterhubungan yang lebih erat melalui sektor keuangan syariah. Upaya tersebut diharapkan membuat perputaran dana umat semakin kuat di dalam negeri.
“Kalau potensi ini dimaksimalkan, perputaran dana bisa kembali ke rakyat dan memperkuat kemandirian nasional,” kata Cholil.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang