Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razia Ramadhan di Dubai, Pengemis Kedapatan Punya 3 Mobil Mewah

Kompas.com, 12 Februari 2026, 20:16 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam operasi penertiban pengemis di Dubai. Seorang pria yang ditangkap karena mengemis ternyata memiliki tiga mobil mewah.

Dalam kasus lain, polisi menemukan lebih dari 25.000 dirham (sekitar Rp 100 jutaan) disembunyikan di bawah tikar yang digunakan untuk meminta sumbangan.

Temuan ini diungkap oleh Dubai Police pada Kamis (12/2/2026). Aparat menegaskan bahwa sebagian pengemis memanfaatkan simpati masyarakat untuk meraup uang dalam jumlah besar.

Punya 3 Mobil Mewah, Tapi Mengemis

Brigadir Ali Salem Al Shamsi, Direktur Departemen Tersangka dan Fenomena Kriminal, mengungkapkan bahwa salah satu kasus paling mengejutkan adalah penangkapan seorang warga yang tertangkap tangan mengemis meski memiliki tiga mobil mewah atas namanya.

Baca juga: Cincin Hilang di Parkiran, Polisi Dubai Datang Tengah Malam dan Kembalikan dalam Hitungan Jam

Dalam kasus terpisah, seorang pria asal Asia ditangkap saat mengemis di dekat masjid dan kawasan perumahan. Ia membawa bayi berusia dua tahun untuk menarik simpati warga.

Setelah diperiksa, petugas menemukan sekitar 20.000 dirham dalam berbagai mata uang asing—uang yang dikumpulkan hanya dalam beberapa hari. Pria tersebut masuk ke UEA dengan visa kunjungan dan langsung diserahkan ke jaksa.

Tiga hari sebelumnya, polisi juga menangkap seorang pengemis di salah satu pasar Dubai. Ia duduk di atas tikar untuk meminta sumbangan. Saat tikar diperiksa, ditemukan 25.000 dirham disembunyikan di bawahnya.

Jaringan Terorganisir dan Eksploitasi Anak

Kapten Ammar Tariq dari Departemen Investigasi Kriminal mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan fenomena pengemis terorganisir yang melibatkan keluarga, sebagian besar berasal dari negara Asia.

Beberapa anak berusia 13 hingga 14 tahun dipaksa mengemis sejak pagi hingga malam. Bahkan, anak termuda yang ditangkap berusia tujuh tahun. Sebagian dari mereka tidak bersekolah dan tidak bisa menulis nama sendiri.

Polisi menilai praktik ini sebagai bentuk ketidakadilan serius terhadap anak-anak. Para pelaku akhirnya ditangkap dan dideportasi. Hukuman untuk pengemis terorganisir bisa mencapai 10 tahun penjara.

Razia Ramadhan, Kasus Turun 70 Persen

Menjelang Ramadhan, Dubai Police kembali meluncurkan kampanye tahunan anti-pengemis. Aparat mengingatkan warga agar tidak mudah tertipu oleh pelaku yang memanfaatkan momen bulan suci untuk mencari “uang mudah”.

Menurut Brigadir Al Shamsi, sekitar 90 persen pengemis yang ditangkap adalah pengunjung yang datang saat Ramadhan.

“Sebagian besar datang karena tahu masyarakat UEA dermawan,” ujarnya.

Pihak berwenang membagi wilayah Dubai menjadi beberapa zona dan meningkatkan patroli di titik-titik rawan, bekerja sama dengan Dubai Municipality, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Orang Asing Dubai, Otoritas Transportasi dan Jalan, serta Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal.

Waspada Pengemis Online

Selain di jalanan, polisi juga memperingatkan soal pengemis online dan kampanye donasi palsu di media sosial.

Modusnya beragam, mulai dari klaim membangun masjid di luar negeri hingga penggalangan dana untuk orang sakit dan penyandang disabilitas.

Di bawah Undang-Undang Federal Nomor 9 Tahun 2018 tentang Anti-Pengemis, pelaku dapat didenda 5.000 dirham dan dipenjara hingga tiga bulan.

Sementara pengelola jaringan atau perekrut dari luar negeri terancam minimal enam bulan penjara dan denda mulai 100.000 dirham.

Baca juga: Putra Mahkota Dubai Pulihkan Tubuh Secara Esktrem: Terapi Es Minus 110 Derajat

Warga diminta melaporkan aktivitas mencurigakan melalui pusat panggilan 901, layanan Police Eye di aplikasi Dubai Police, atau platform e-Crime.

Otoritas menegaskan, pemberantasan pengemis bukan sekadar soal ketertiban, tetapi juga pencegahan kejahatan lain seperti eksploitasi anak dan penipuan.

Warga pun diimbau menyalurkan donasi hanya melalui lembaga amal resmi yang diakui pemerintah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
PBNU soal Penyiraman Air Keras: Tindakan Berbahaya, Tak Boleh Terulang
PBNU soal Penyiraman Air Keras: Tindakan Berbahaya, Tak Boleh Terulang
Aktual
PBNU Soroti Adanya Dugaan Makar, Dinilai Bahayakan Bangsa dan Negara
PBNU Soroti Adanya Dugaan Makar, Dinilai Bahayakan Bangsa dan Negara
Aktual
PBNU Minta Wacana “War Ticket” Haji Dikaji Matang, Tekankan Aspek Keadilan
PBNU Minta Wacana “War Ticket” Haji Dikaji Matang, Tekankan Aspek Keadilan
Aktual
Wamenhaj Ungkap Skema “War Tiket Haji”, Bisa Berangkat Tanpa Antre
Wamenhaj Ungkap Skema “War Tiket Haji”, Bisa Berangkat Tanpa Antre
Aktual
Viral “War Tiket Haji”, Wamenhaj Tegaskan Bukan Kebijakan dan Masih Wacana
Viral “War Tiket Haji”, Wamenhaj Tegaskan Bukan Kebijakan dan Masih Wacana
Aktual
Calon Jemaah Haji Asal Dumai Berangkat ke Embarkasi Batam Naik Kapal Cepat, Biaya Ditanggung Pemko
Calon Jemaah Haji Asal Dumai Berangkat ke Embarkasi Batam Naik Kapal Cepat, Biaya Ditanggung Pemko
Aktual
Hukum Tidur Tengkurap dalam Islam, Mengapa Posisi Ini Harus Dihindari?
Hukum Tidur Tengkurap dalam Islam, Mengapa Posisi Ini Harus Dihindari?
Aktual
Jemaah Haji Asal Embarkasi Surabaya Terima Tiket dan Paspor di Asrama Haji, Cek Jadwal Lengkapnya
Jemaah Haji Asal Embarkasi Surabaya Terima Tiket dan Paspor di Asrama Haji, Cek Jadwal Lengkapnya
Aktual
Gus Yahya Ingatkan Ancaman Krisis Minyak, Konflik Timur Tengah Bisa Guncang Indonesia
Gus Yahya Ingatkan Ancaman Krisis Minyak, Konflik Timur Tengah Bisa Guncang Indonesia
Aktual
Urutan Wali Nikah dalam Islam serta Syarat dan Penggantinya yang Sah
Urutan Wali Nikah dalam Islam serta Syarat dan Penggantinya yang Sah
Aktual
Gus Yahya: Indonesia Harus Jadi Sahabat Semua Negara di Tengah Konflik Timur Tengah
Gus Yahya: Indonesia Harus Jadi Sahabat Semua Negara di Tengah Konflik Timur Tengah
Aktual
 Hukum Tawaf dan Sa’i dengan Skuter bagi Jemaah Haji, Ini Penjelasan Ulama
Hukum Tawaf dan Sa’i dengan Skuter bagi Jemaah Haji, Ini Penjelasan Ulama
Aktual
PBNU Apresiasi Saudi dan Negara Teluk yang Tak Balas Serangan Iran
PBNU Apresiasi Saudi dan Negara Teluk yang Tak Balas Serangan Iran
Aktual
Yahya Cholil Temui Dubes Iran hingga AS, Bahas Konflik Timur Tengah
Yahya Cholil Temui Dubes Iran hingga AS, Bahas Konflik Timur Tengah
Aktual
PBNU Apresiasi Gencatan Senjata AS-Iran, Serukan Hentikan Perang Timur Tengah
PBNU Apresiasi Gencatan Senjata AS-Iran, Serukan Hentikan Perang Timur Tengah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com