Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU soal Penyiraman Air Keras: Tindakan Berbahaya, Tak Boleh Terulang

Kompas.com, 11 April 2026, 09:00 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Yahya Cholil Staquf, menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, merupakan tindakan kekerasan yang sangat berbahaya dan tidak boleh kembali terjadi di ruang publik Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan usai konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (10/4/2026), sebagai respons atas insiden yang memicu perhatian luas publik.

“Ya apalagi ini tindakan yang luar biasa berbahaya dan jahat. Harus tidak boleh terulang lagi,” ujar Gus Yahya.

Baca juga: PBNU Apresiasi Saudi dan Negara Teluk yang Tak Balas Serangan Iran

Kekerasan Dinilai Ancam Rasa Aman Publik

Yahya menilai peristiwa tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ancaman serius terhadap rasa aman masyarakat.

Ia menekankan bahwa segala bentuk kekerasan harus dilawan dengan penegakan norma hukum yang tegas dan konsisten.

“Berbahaya dan jahat. Ini harus tidak boleh terulang lagi. Kita harus punya cara, kita harus betul-betul menjalankan norma-norma yang semestinya untuk menyelesaikan soal ini,” tegasnya.

Menurutnya, keberadaan hukum tidak boleh hanya bersifat formal, tetapi harus benar-benar ditegakkan untuk melindungi warga negara dari tindakan brutal yang mencederai nilai kemanusiaan.

Dorong Penegakan Hukum Tanpa Toleransi

Gus Yahya juga menegaskan bahwa siapa pun pelaku kekerasan harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu, termasuk jika ada dugaan keterlibatan aparat.

“Kalau itu dilakukan oleh aparat, ya harus ditindak dong, harus ditindak,” katanya.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), di mana tidak boleh ada pihak yang kebal dari proses hukum.

Baca juga: Gus Yahya Ingatkan Ancaman Krisis Minyak, Konflik Timur Tengah Bisa Guncang Indonesia

Dukung TGPF, Tapi Tegaskan Ujungnya Proses Hukum

Terkait wacana pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), Yahya menyatakan tidak keberatan jika langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta secara menyeluruh.

“Ya boleh saja. Setuju saja saya, pencari fakta dan lain-lain. Walaupun itu nanti statusnya bagaimana, saya tidak tahu. Itu kan dibentuk presiden,” tuturnya.

Namun demikian, ia menekankan bahwa pembentukan tim pencari fakta bukanlah tujuan akhir. Proses hukum tetap harus menjadi prioritas utama dalam penyelesaian kasus.

“Ya boleh, tapi kan nanti ujungnya proses hukum itu,” tegasnya.

Upaya Pengungkapan Kasus Terus Berjalan

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Perwakilan TAUD, Afif Abdul Qoyim, menjelaskan bahwa laporan tersebut bertujuan memperdalam pengungkapan fakta, termasuk jumlah pelaku dan kronologi kejadian.

Menurut Afif, tim advokasi telah menganalisis sedikitnya 34 rekaman CCTV dari berbagai titik di sekitar lokasi kejadian, termasuk area kantor lembaga advokasi dan lingkungan sekitar tempat kejadian perkara.

Dari hasil analisis tersebut, ditemukan indikasi bahwa jumlah pelaku lebih banyak dari yang sebelumnya diungkap.

“Kami menemukan setidaknya belasan pelaku yang terindikasi berada di lapangan, dengan pola pergerakan yang saling terhubung,” ungkapnya.

Laporan yang diajukan merupakan laporan tipe B, yaitu laporan yang disampaikan oleh korban melalui kuasa hukum sebagai bagian dari upaya hukum untuk mendorong pengungkapan kasus secara menyeluruh.

Baca juga: Yahya Cholil Temui Dubes Iran hingga AS, Bahas Konflik Timur Tengah

Pesan PBNU: Hentikan Kekerasan, Tegakkan Keadilan

PBNU melalui Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.

Ia mengingatkan bahwa kekerasan, dalam bentuk apa pun, tidak boleh mendapat ruang di tengah kehidupan demokrasi.

“Tidak boleh lagi diulang-ulang seperti itu,” pungkasnya.

Kasus penyiraman air keras ini tidak hanya menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi komitmen bersama dalam menjaga keamanan, keadilan, dan nilai kemanusiaan di Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Nurbuat Lengkap Arab, Latin, Arti, Keutamaan & Cara Mengamalkannya
Doa Nurbuat Lengkap Arab, Latin, Arti, Keutamaan & Cara Mengamalkannya
Doa dan Niat
RI–Arab Saudi Perkuat Kerja Sama Film, Fashion hingga Kerajinan Tangan
RI–Arab Saudi Perkuat Kerja Sama Film, Fashion hingga Kerajinan Tangan
Aktual
Takdir Bisa Berubah? Ini Peran Doa Tolak Bala yang Jarang Disadari
Takdir Bisa Berubah? Ini Peran Doa Tolak Bala yang Jarang Disadari
Doa dan Niat
Sering Kalah Lawan Hawa Nafsu? Ini Cara Bangkit dan Mengendalikannya
Sering Kalah Lawan Hawa Nafsu? Ini Cara Bangkit dan Mengendalikannya
Aktual
Terobosan Unik! Ilmuwan Makkah Ciptakan Listrik dari Lalu Lalang Kendaraan
Terobosan Unik! Ilmuwan Makkah Ciptakan Listrik dari Lalu Lalang Kendaraan
Aktual
Kartu Nusuk Hilang? Ini 4 Langkah Penting yang Harus Dilakukan
Kartu Nusuk Hilang? Ini 4 Langkah Penting yang Harus Dilakukan
Aktual
Wamenag Dorong Penetapan Lebaran Satu Pintu, Hindari Kebingungan Umat
Wamenag Dorong Penetapan Lebaran Satu Pintu, Hindari Kebingungan Umat
Aktual
Kasus FH UI: Mengapa Islam Mengutuk Keras Pelecehan Seksual?
Kasus FH UI: Mengapa Islam Mengutuk Keras Pelecehan Seksual?
Aktual
Wacana War Tiket Haji Tuai Sorotan, MUI Minta Kajian Mendalam
Wacana War Tiket Haji Tuai Sorotan, MUI Minta Kajian Mendalam
Aktual
Haji Furoda 2026 Ditiadakan, Kemenhaj Ingatkan Waspada Tawaran Haji Tanpa Antrean
Haji Furoda 2026 Ditiadakan, Kemenhaj Ingatkan Waspada Tawaran Haji Tanpa Antrean
Aktual
KH Anwar Zahid Ingatkan Bahaya Euforia usai Puasa: Jangan Balas Dendam Makan!
KH Anwar Zahid Ingatkan Bahaya Euforia usai Puasa: Jangan Balas Dendam Makan!
Aktual
Biaya Haji 2026 Naik Jadi Rp 8,46 T, Menhaj Pastikan Ditanggung Negara
Biaya Haji 2026 Naik Jadi Rp 8,46 T, Menhaj Pastikan Ditanggung Negara
Aktual
Petugas Haji RI Mulai Diberangkatkan 17 April 2026, Wamenhaj Ingatkan Bukan “Nebeng” Haji
Petugas Haji RI Mulai Diberangkatkan 17 April 2026, Wamenhaj Ingatkan Bukan “Nebeng” Haji
Aktual
Surat Yasin Lengkap 83 Ayat: Arab, Latin dan Artinya
Surat Yasin Lengkap 83 Ayat: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Arab Saudi Denda Rp 400 Juta dan Deportasi 10 Tahun untuk Haji Ilegal
Arab Saudi Denda Rp 400 Juta dan Deportasi 10 Tahun untuk Haji Ilegal
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com