Editor
KOMPAS.com - Menjelang Ramadhan 2026, bulan Syaban menjadi waktu penting bagi umat Islam yang masih memiliki utang puasa Ramadhan sebelumnya.
Melunasi utang puasa atau qadha merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh setiap umat muslim.
Islam memberikan keringanan bagi orang yang memiliki halangan, seperti sakit atau bepergian, untuk menggantinya di hari lain. Allah Ta’ala berfirman:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Baca juga: Hukum Qadha Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Sya’ban, Ini Penjelasannya
Ayat ini menjadi dasar kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan.
Namun, pertanyaan yang kerap muncul adalah sampai kapan batas bayar utang puasa Ramadhan boleh dilakukan di bulan Syaban?
Secara umum, batas waktu melaksanakan puasa qadha adalah sebelum satu atau dua hari terakhir bulan Syaban, sehingga tidak berdekatan dengan penetapan awal Ramadhan.
Hari terakhir Syaban dikenal sebagai hari syak, yaitu hari yang diragukan apakah sudah masuk Ramadhan atau belum.
Dilansir dari laman MUI, dalam pandangan ulama Mazhab Syafi’i, berpuasa setelah Nishfu Syaban pada dasarnya tidak dianjurkan, bahkan disebutkan larangan dalam hadis Nabi SAW:
إِذَا اِنْتَصَفَ شَعْبَانَ فَلَا تَصُومُوا
Artinya: “Ketika Sya’ban sudah melewati separuh bulan, maka janganlah kalian berpuasa.” (HR an-Nasa’i)
Imam asy-Syaukani menjelaskan bahwa mayoritas ulama Syafi’iyah memaknai larangan tersebut dimulai sejak tanggal 16 Syaban. Beliau mengutip riwayat:
وَقَدْ قَطَعَ كَثِيرٌ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ بِأَنَّ ابْتِدَاءَ الْمَنْعِ مِنْ أَوَّلِ السَّادِسِ عَشَرَ مِنْ شَعْبَانَ...
“Mayoritas kalangan Syafi’iyah menegaskan bahwa awal larangan berpuasa dimulai sejak awal tanggal enam belas bulan Sya’ban…” (Nailul Author, vol. 4, h. 291)
Meski terdapat larangan puasa sunnah setelah pertengahan Syaban, ketentuan ini tidak bersifat mutlak.
Para ulama Syafi’iyah memberikan pengecualian bagi puasa yang memiliki sebab syar’i, termasuk qadha puasa Ramadhan.
Syekh Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi menjelaskan:
تَتِمَّةٌ: يَحْرُمُ الصَّوْمُ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ وَالْعِيْدَيْنِ... وَكَذَا بَعْدَ نِصْفِ شَعْبَانَ مَا لَمْ يَصِلْهُ بِمَا قَبْلَهُ أَوْ لَمْ يُوَافِقْ عَادَتَهُ أَوْ لَمْ يَكُنْ عَنْ نَذْرٍ أَوْ قَضَاءٍ...
“Penyempurna pembahasan: Haram hukumnya berpuasa pada hari-hari Tasyrik dan dua hari raya. Begitu pula diharamkan berpuasa setelah pertengahan bulan Sya’ban, kecuali apabila puasa itu disambungkan dengan puasa sebelumnya, atau bertepatan dengan kebiasaan puasanya, atau dilakukan karena nazar atau qadha…” (Hasyiyah I’anah at-Thalibin, vol. 1, h. 455)
Artinya, qadha puasa Ramadhan setelah pertengahan Syaban tetap diperbolehkan karena memiliki alasan syar’i.
Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam fatwanya menjelaskan batasan seseorang dianggap memiliki kebiasaan puasa sehingga boleh tetap berpuasa setelah Nishfu Syaban. Ia menuturkan:
وَسُئِلَ فَسَّحَ اللَّهُ فِي مُدَّتِهُ...
“Beliau (Imam Ibnu Hajar) pernah ditanya… dalam menetapkan suatu kebiasaan, cukup dengan satu kali, selama tidak diselingi dengan berbuka pada hari yang biasa ia melakukan puasa…” (Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, vol. 2, h. 33)
Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa qadha puasa setelah pertengahan Syaban tetap sah dalam tinjauan Mazhab Syafi’i karena termasuk puasa yang memiliki sebab.
Walaupun qadha puasa Ramadhan diperbolehkan hingga menjelang Ramadhan berikutnya, para ulama menganjurkan agar tidak menunda hingga mendekati bulan suci.
Menyegerakan qadha merupakan bentuk kehati-hatian sekaligus kesungguhan dalam menunaikan kewajiban.
Bagi yang mengganti puasa Ramadhan, wajib memasang niat qadha di malam hari, khususnya menurut Mazhab Syafi’i.
Lafal niat qadha puasa Ramadhan adalah:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
Dengan demikian, batas bayar utang puasa Ramadhan pada dasarnya diperbolehkan hingga akhir bulan Syaban, termasuk setelah pertengahan bulan, selama termasuk puasa yang memiliki sebab syar’i seperti qadha.
Namun, umat Islam dianjurkan untuk tidak menunda agar dapat menyambut Ramadhan dalam keadaan telah menunaikan kewajiban.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang