Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Menunda Berbuka Puasa, Sah atau Makruh?

Kompas.com, 13 Februari 2026, 14:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam ajaran Islam, waktu berbuka puasa bukan sekadar penanda berakhirnya rasa lapar dan dahaga.

Ia adalah momentum ibadah yang sarat makna: spiritual, sosial, sekaligus simbol ketaatan pada tuntunan Nabi Muhammad SAW.

Karena itu, muncul pertanyaan yang kerap diperbincangkan, bagaimana hukum orang yang tidak menyegerakan berbuka ketika matahari telah terbenam?

Apakah puasanya tetap sah? Apakah pahalanya berkurang? Ataukah ia justru terjerumus pada praktik yang tidak diajarkan Rasulullah?

Perintah Menyempurnakan Puasa hingga Malam

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“… tsumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-lail.”

“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah [2]: 187)

Mayoritas ulama Ahlus Sunnah menafsirkan kata *al-lail* (malam) sebagai waktu dimulainya malam, yaitu ketika matahari terbenam.

Penafsiran ini diperkuat oleh praktik Nabi SAW yang langsung berbuka setelah memastikan matahari telah tenggelam.

Prof. M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah menjelaskan bahwa makna “malam” dalam ayat tersebut tidak mensyaratkan gelap total, tetapi cukup dengan masuknya waktu Maghrib.

Dengan demikian, menyegerakan berbuka adalah bentuk kepatuhan terhadap batas waktu syar’i yang telah ditetapkan.

Baca juga: Puasa Berapa Hari Lagi 2026? Simak Adab Buka Puasa Rasulullah

Hadits tentang Anjuran Menyegerakan Berbuka

Rasulullah SAW bersabda:

لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ

“Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR. Bukhari No. 1957, Muslim No. 1098)

Imam Al-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (juz 7, hlm. 208) menegaskan bahwa redaksi “lā yazālu” menunjukkan dorongan yang sangat kuat. Artinya, selama umat Islam menjaga sunnah ini, mereka berada dalam kebaikan kolektif.

Dalam kitab Fatḥ al-Bārī (juz 4, hlm. 198–199), Ibnu Hajar Al-Asqalani mengutip pendapat Imam Al-Syafi’i:

“Menyegerakan berbuka adalah sunnah. Mengakhirkannya tidak haram, kecuali jika diyakini sebagai sesuatu yang lebih utama.”

Dari sini jelas bahwa hukum asal tidak menyegerakan berbuka bukanlah membatalkan puasa. Namun persoalannya terletak pada meninggalkan sunnah mu’akkadah (sunnah yang sangat dianjurkan).

Apakah Puasanya Tetap Sah?

Para ulama sepakat, puasa tetap sah selama rukun dan syaratnya terpenuhi, yaitu menahan diri dari hal-hal yang membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Tidak ada dalil yang menyatakan bahwa menunda berbuka setelah Maghrib membatalkan puasa. Karena itu, dari sisi fikih formal, ibadah puasanya tetap sah.

Namun dalam kaidah ushul fikih disebutkan:

“Al-‘ibrah bi kamāl al-ittibā’ lā bi mujarrad ṣiḥḥat al-fi‘l.”

(Yang menjadi ukuran adalah kesempurnaan mengikuti sunnah, bukan sekadar sahnya perbuatan).

Artinya, ibadah yang sah belum tentu sempurna jika tidak mengikuti tuntunan Nabi secara utuh.

Baca juga: Panduan Qadha Puasa Ramadhan: Dalil, Niat, Doa Buka Puasa dan Batas Waktunya Menurut Ulama

Apakah Pahalanya Berkurang?

Di sinilah letak persoalan penting. Menyegerakan berbuka adalah sunnah mu’akkadah. Meninggalkannya berarti kehilangan keutamaan besar.

Dalam Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim, Imam Al-Nawawi menjelaskan bahwa hadits tersebut menunjukkan adanya fadhilah (keutamaan) yang melekat pada tindakan ta‘jil al-fithr (menyegerakan berbuka). Jika ditinggalkan tanpa uzur, maka pahala tambahan itu tidak diperoleh.

Para ulama membedakan antara:

  • Pahala pokok puasa: tetap didapat karena kewajiban telah ditunaikan.
  • Pahala kesempurnaan sunnah: hilang jika sunnah ditinggalkan.

Syekh Yusuf Al-Qaradawi dalam Fiqh al-Shiyam juga menekankan bahwa Islam adalah agama kemudahan. Menunda berbuka tanpa alasan justru menyelisihi prinsip taysir (kemudahan) dalam syariat.

Jika Disertai Keyakinan Tertentu

Permasalahan bisa berubah hukum jika seseorang meyakini bahwa menunda berbuka lebih utama daripada menyegerakannya.

Ibnu Hajar menjelaskan dalam Fatḥ al-Bārī, jika seseorang menetapkan keutamaan baru yang tidak diajarkan Nabi, maka ia telah memasuki wilayah bid’ah.

Rasulullah SAW bahkan menegaskan pembeda antara umat Islam dan Ahlul Kitab:

لَا يَزَالُ الدِّينُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ، لِأَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُونَ
“Agama ini akan senantiasa jaya selama manusia menyegerakan berbuka, karena orang Yahudi dan Nasrani mengakhirkannya.” (HR. Ahmad, Abu Daud)

Hadits ini menunjukkan bahwa menyegerakan berbuka bukan sekadar teknis waktu, tetapi juga identitas syariat.

Baca juga: Resep Buat Buka Puasa Lezat dan Bergizi Selama Ramadan

Hikmah Menyegerakan Berbuka

Imam Al-Muhallib, sebagaimana dikutip Ibnu Hajar, menyebut beberapa hikmah:

  • Menghidupkan sunnah dan membedakan diri dari tradisi lain.
  • Memberi kemudahan fisik agar kuat menjalankan ibadah malam.
  • Menunjukkan ketaatan langsung pada batas waktu yang ditetapkan Allah.

Selain itu, waktu berbuka adalah saat mustajab untuk berdoa. Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ لِلصَّائِمِ عِنْدَ فِطْرِهِ دَعْوَةً مَا تُرَدُّ

“Sesungguhnya orang yang berpuasa memiliki doa yang tidak tertolak saat berbuka.” (HR. Ibnu Majah)

Menunda berbuka berarti menunda pula momentum ijabah doa tersebut.

Tidak menyegerakan berbuka tidak membatalkan puasa. Ibadahnya tetap sah secara hukum. Namun, ia kehilangan keutamaan besar yang dijanjikan Nabi SAW.

Jika dilakukan tanpa uzur, hukumnya makruh karena menyelisihi sunnah mu’akkadah. Jika disertai keyakinan bahwa menunda lebih utama, dapat terjatuh pada praktik bid’ah.

Berbuka bukan sekadar soal waktu. Ia adalah simbol kepatuhan. Ketika matahari terbenam dan azan Maghrib berkumandang, di situlah ketaatan diuji, apakah kita mengikuti sunnah dengan segera atau menundanya dengan alasan yang tidak diajarkan?

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com