Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Merokok dan Menghisap Vape Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 20 Februari 2026, 11:10 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pertanyaan apakah merokok dan menghisap vape membatalkan puasa kerap muncul setiap Ramadhan.

Dalam kehidupan sehari-hari, merokok dan vape menjadi kebiasaan sebagian orang, termasuk saat bulan puasa.

Padahal, puasa tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan atau mengurangi nilai ibadah.

Karena itu, muncul perdebatan apakah mengisap rokok atau vape di siang hari membatalkan puasa atau sekadar mengurangi pahala.

Baca juga: Apakah Merokok Membatalkan Wudhu? Ini Jawabannya

Konsep Hal yang Membatalkan Puasa dalam Fiqih

Dilansir dari Antara, dalam fiqih Islam, sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang terbuka dan dapat membatalkan puasa disebut ‘ain. Umumnya, ‘ain berupa makanan, minuman, atau obat-obatan yang masuk secara sengaja.

Mayoritas ulama sepakat bahwa menghirup uap masakan atau aroma minyak angin tidak membatalkan puasa karena terjadi tanpa kesengajaan.

Namun, hal tersebut dinilai berbeda dengan aktivitas merokok dan menghisap vape yang dilakukan secara sadar dan disengaja.

Baca juga: Bagaimana Hukum Sengaja Tidak Puasa Ramadhan Tanpa Sebab? Ini Penjelasan Ulama

Apakah Merokok Membatalkan Puasa?

Banyak ulama, terutama dari Mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa merokok membatalkan puasa.

Pertama, asap rokok dianggap sebagai ‘ain karena mengandung zat yang masuk ke tenggorokan dan paru-paru. Asap tersebut tidak sekadar tercium, tetapi diisap dan ditahan di dalam tubuh.

Kedua, merokok dikenal dalam istilah Arab sebagai “syurbud dukhan” yang berarti “minum asap”. Istilah ini menunjukkan adanya unsur menyerupai minum, sedangkan minum jelas membatalkan puasa.

Ketiga, adanya residu atau sisa zat tembakau dalam tubuh memperkuat pandangan bahwa merokok memasukkan sesuatu secara nyata ke dalam tubuh. Disebutkan, Syekh Az-Ziyadi pernah menguji pipa rokok dan menemukan sisa zat tembakau di dalamnya.

Hukum Menghisap Vape saat Puasa

Vape atau rokok elektrik bekerja dengan memanaskan cairan yang kemudian diuapkan dan dihirup. Uap tersebut mengandung zat yang secara sengaja dimasukkan ke dalam tubuh.

Karena mekanismenya serupa dengan rokok konvensional, banyak ulama menyatakan bahwa menghisap vape juga membatalkan puasa.

Uap vape dinilai bukan sekadar aroma, tetapi memiliki zat dan rasa yang masuk ke kerongkongan.

Adapun menghirup asap secara tidak sengaja, seperti asap masakan atau polusi udara, tidak membatalkan puasa. Begitu pula perokok pasif, karena tidak secara sengaja mengisap asap.

Penjelasan MUI soal Hukum Merokok dan Vape saat Puasa

Lebih lanjut, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad pernah menjelaskan bahwa di kalangan ulama, rokok dan sejenisnya seperti vape dikategorikan sebagai syurbud dukhan, yakni minum atau mengisap asap.

"Kalau dalam bahasa kita, syurbud dukhan itu seperti mengisap rokok. Di mana orang yang merokok atau vaping itu bisa membatalkan puasa," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (31/3/2023).

Ia menyebutkan, merokok dan vaping termasuk aktivitas yang memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh manusia, baik melalui mulut maupun hidung, sehingga dapat membatalkan puasa. Selain itu, vape memiliki rasa yang menempel pada indra perasa dan masuk ke kerongkongan.

"Jadi orang yang merokok dan orang yang menggunakan vape, maka batal puasanya karena itu masuk ke dalam syurbud dukhan itu tadi," ucapnya.

Dengan demikian, menurut pandangan banyak ulama dan penjelasan MUI, merokok dan menghisap vape saat puasa termasuk perbuatan yang membatalkan puasa karena secara sengaja memasukkan zat ke dalam tubuh.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hukum Mandi Keramas Sebelum Sholat Idul Adha, Wajib atau Sunnah?
Hukum Mandi Keramas Sebelum Sholat Idul Adha, Wajib atau Sunnah?
Aktual
Teks Khutbah Jumat 17 April 2026: 5 Golongan yang Harus Dijauhi Menjelang Akhir Zaman
Teks Khutbah Jumat 17 April 2026: 5 Golongan yang Harus Dijauhi Menjelang Akhir Zaman
Aktual
Doa Akhir Bulan Syawal dan Amalan Sunnah Penutup Penuh Berkah
Doa Akhir Bulan Syawal dan Amalan Sunnah Penutup Penuh Berkah
Doa dan Niat
Wamenhaj Dahnil Ingatkan Petugas Haji Tidak Pamer di Tanah Suci
Wamenhaj Dahnil Ingatkan Petugas Haji Tidak Pamer di Tanah Suci
Aktual
Wamenhaj: PPIH Ujung Tombak Haji 2026, Kesiapan Mental Jadi Kunci Sukses Layanan Jemaah
Wamenhaj: PPIH Ujung Tombak Haji 2026, Kesiapan Mental Jadi Kunci Sukses Layanan Jemaah
Aktual
Wamenhaj Ingatkan PPIH Jelang Haji 2026: Ini Bukan Sekadar Tugas, tapi Misi Suci
Wamenhaj Ingatkan PPIH Jelang Haji 2026: Ini Bukan Sekadar Tugas, tapi Misi Suci
Aktual
Tidak Mendengar Khutbah Jumat, Apakah Shalat Tetap Sah? Ini Kata Ulama
Tidak Mendengar Khutbah Jumat, Apakah Shalat Tetap Sah? Ini Kata Ulama
Aktual
Idul Adha 2026 Diprediksi 27 Mei, Ada Peluang Libur Panjang 5 Hari
Idul Adha 2026 Diprediksi 27 Mei, Ada Peluang Libur Panjang 5 Hari
Aktual
Benarkah Harus Puasa Sebelum Shalat Idul Adha? Ini Hukum dan Dalilnya
Benarkah Harus Puasa Sebelum Shalat Idul Adha? Ini Hukum dan Dalilnya
Aktual
Kapan Idul Adha 2026? Ini Prediksi, Hitung Mundur, dan Jadwal Liburnya
Kapan Idul Adha 2026? Ini Prediksi, Hitung Mundur, dan Jadwal Liburnya
Aktual
Dari Banyuwangi untuk Dunia: Puisi “Rubaiyat Hormuz” Suarakan Luka Kemanusiaan Timur Tengah
Dari Banyuwangi untuk Dunia: Puisi “Rubaiyat Hormuz” Suarakan Luka Kemanusiaan Timur Tengah
Aktual
Rincian Lengkap 525 Kloter Haji 2026: Ini Pembagian Wilayah Jemaah dari Seluruh Indonesia
Rincian Lengkap 525 Kloter Haji 2026: Ini Pembagian Wilayah Jemaah dari Seluruh Indonesia
Aktual
Bolehkah Shalat Sunnah Saat Khutbah Jumat Berlangsung? Ini Penjelasan dan Hukumnya
Bolehkah Shalat Sunnah Saat Khutbah Jumat Berlangsung? Ini Penjelasan dan Hukumnya
Doa dan Niat
Khutbah Jumat Hari Ini: Keutamaan Berbakti Kepada Ibu dalam Islam
Khutbah Jumat Hari Ini: Keutamaan Berbakti Kepada Ibu dalam Islam
Aktual
Khutbah Jumat Hari Ini: Mengenal Apa Itu Haji Mabrur dan Ciri-cirinya
Khutbah Jumat Hari Ini: Mengenal Apa Itu Haji Mabrur dan Ciri-cirinya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com