Editor
KOMPAS.com-Pertanyaan apakah menghirup inhaler membatalkan puasa sering muncul setiap Ramadan, terutama di kalangan penderita asma.
Kondisi ini menjadi penting karena asma merupakan penyakit kronis yang menyerang saluran pernapasan dan dapat kambuh sewaktu-waktu.
Saat serangan terjadi, penderita membutuhkan inhaler untuk melegakan napas agar kondisi tidak memburuk. Lalu, apakah menghirup inhaler membatalkan puasa menurut hukum Islam?
Baca juga: 5 Doa Berbuka Puasa yang Mustajab, Lengkap Arab, Arti, dan Dalil Hadis
Asma terjadi ketika saluran pernapasan menyempit akibat paparan pemicu tertentu. Otot-otot di sekitar saluran napas mengencang sehingga menimbulkan sesak, batuk, mengi, dan kesulitan bernapas.
Penderita asma memiliki saluran pernapasan yang lebih sensitif dibandingkan orang pada umumnya.
Karena itu, inhaler selalu dibawa sebagai pertolongan pertama. Obat hirup ini membantu membuka saluran napas secara cepat ketika gejala kambuh.
Dilansir dari Muhammadiyah, untuk menjawab apakah menghirup inhaler membatalkan puasa, perlu dilihat komposisinya. Inhaler mengandung zat salbutamol sulfat dalam jumlah sangat kecil.
Satu inhaler biasanya berisi 10 ml cairan dengan penggunaan hingga 200 kali semprotan. Dalam satu kali semprot, hanya sekitar 0,05 ml cairan yang keluar.
Baca juga: Donor Darah Saat Ramadhan, Batal Puasa atau Tidak? Ini Kata MUI
Dengan jumlah yang sangat sedikit tersebut, inhaler tidak dikategorikan sebagai makanan atau minuman yang masuk ke dalam tubuh untuk tujuan mengenyangkan. Karena itu, penggunaannya tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.
Kasus ini dapat dianalogikan dengan berkumur atau bersiwak saat berpuasa, selama dilakukan secara wajar dan tidak berlebihan.
Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Al-Bukhari:
عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيْعَةَ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَاكُ وَهُوَ صَائِمٌ مَا لَا أُحْصِيْ أَوْ أَعُدُّ
“Dari ‘Amir bin Rabi’ah (diriwayatkan), ia berkata: Saya berkali-kali melihat Rasulullah menggosok gigi ketika ia sedang berpuasa.”
Hadits lain juga menjelaskan:
عَنْ لَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ أَخْبِرْنِي عَنِ الْوُضُوءِ قَالَ أَسْبِغِ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Dari Laqith bin Saburah r.a. (diriwayatkan), ia berkata: Saya berkata: Ya Rasulullah, terangkanlah kepadaku tentang wudhu. Rasulullah saw bersabda: Ratakanlah air wudhu dan sela-selailah jari-jarimu, dan keraskanlah dalam menghirup air dalam hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa” [H.R. al-Khamsah]
Hadits tersebut menunjukkan bahwa tindakan yang berkaitan dengan rongga mulut dan hidung diperbolehkan selama tidak berlebihan dan tidak bertujuan mengenyangkan.
Baca juga: Gosok Gigi Saat Puasa Apakah Batal? Ini Hukum, Waktu Terbaik, dan Penjelasan 4 Mazhab
Penggunaan inhaler saat puasa diperbolehkan bagi penderita asma karena termasuk kebutuhan menjaga kesehatan dan keselamatan diri.
Serangan asma yang tidak segera ditangani dapat memperburuk kondisi bahkan membahayakan nyawa.
Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi hamba yang mengalami kesulitan dalam beribadah. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT:
فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Baqarah ayat 173)
Kaidah fikih juga menyebutkan:
الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ
“Suatu kesusahan mengharuskan adanya kemudahan.”
Berdasarkan penjelasan tersebut, jawaban atas pertanyaan apakah menghirup inhaler membatalkan puasa adalah tidak membatalkan, selama digunakan secukupnya dan dengan tujuan pengobatan.
Setelah kondisi pernapasan stabil, penderita dapat melanjutkan puasanya hingga waktu berbuka tiba.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang