Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Resmi Dibuka, Kuota Terbatas

Kompas.com, 25 Februari 2026, 13:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kabar yang dinanti warga Ibu Kota akhirnya tiba. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membuka program Mudik Gratis Lebaran 2026.

Program tahunan ini kembali digelar untuk menyambut momentum Idul Fitri 1447 Hijriah, memberi kesempatan warga pulang kampung tanpa biaya transportasi.

Informasi pembukaan pendaftaran diumumkan melalui kanal resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, kuota terbatas dan pendaftaran akan ditutup otomatis jika kursi telah terpenuhi. Artinya, calon peserta perlu bergerak cepat.

Jadwal Pendaftaran dan Keberangkatan

Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 dibuka mulai 22 Februari 2026. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi mudikgratis.jakarta.go.id.

Keberangkatan dijadwalkan pada 17 Maret 2026, menyesuaikan periode arus mudik nasional menjelang Lebaran.

Penutupan pendaftaran bersifat dinamis, mengikuti ketersediaan kuota. Pada pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, kursi bus kerap habis dalam hitungan hari. Karena itu, warga disarankan menyiapkan dokumen sejak awal agar tidak tertinggal.

Baca juga: Pemprov DKI Buka Mudik Gratis 2026, Ini Syaratnya

Kota Tujuan Mudik Gratis 2026

Armada bus disiapkan menuju berbagai kota di Pulau Jawa dan Sumatera. Sejumlah tujuan favorit antara lain:

  • Yogyakarta
  • Solo
  • Semarang
  • Surabaya
  • Palembang
  • Bandar Lampung
  • Tasikmalaya
  • Pekalongan
  • Sidoarjo
  • Sragen

Selain angkutan penumpang, tersedia pula fasilitas pengangkutan sepeda motor menggunakan truk ke kota-kota tertentu.

Skema ini menjadi solusi bagi warga yang ingin tetap menggunakan kendaraan pribadi di kampung halaman tanpa harus menempuh perjalanan jauh dengan risiko tinggi.

Kebijakan ini sejalan dengan imbauan keselamatan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang setiap tahun mengingatkan masyarakat agar menghindari mudik sepeda motor jarak jauh karena faktor kelelahan dan potensi kecelakaan.

Syarat Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026

Ada sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi calon peserta:

  • Memiliki KTP DKI Jakarta (diutamakan)
  • Menyertakan Kartu Keluarga (KK)
  • STNK (bagi yang membawa sepeda motor)
  • Data identitas harus sesuai dengan Dukcapil
  • Tiket tidak dapat dipindahtangankan

Setelah pendaftaran, peserta wajib mengikuti tahap verifikasi. Tiket resmi hanya diterbitkan bagi peserta yang lolos pemeriksaan data.

Ketelitian saat mengisi formulir menjadi hal penting. Kesalahan kecil dalam penulisan NIK atau nomor dokumen bisa berujung pada gagalnya penerbitan tiket.

Baca juga: Daftar Lengkap Mudik Gratis Lebaran 2026: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar

Cara Daftar Mudik Gratis 2026

Proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara online dengan langkah berikut:

  • Akses situs resmi mudikgratis.jakarta.go.id
  • Isi formulir sesuai identitas
  • Unggah dokumen yang dipersyaratkan
  • Tunggu proses verifikasi
  • Terima konfirmasi resmi jika dinyatakan lolos

Peserta yang telah terverifikasi akan mendapatkan informasi lanjutan terkait jadwal keberangkatan dan teknis pengambilan tiket.

Mengapa Program Ini Penting?

Mudik bukan sekadar perjalanan tahunan. Ia telah menjadi fenomena sosial yang mengakar di Indonesia.

Dalam Fiqh al-Sirah karya Muhammad Said Ramadan al-Buthi, ditegaskan bahwa menjaga silaturahmi merupakan bagian dari nilai ajaran Islam yang membawa keberkahan dalam kehidupan sosial.

Lebaran menjadi momentum penyambung hubungan keluarga yang terpisah jarak dan waktu. Karena itu, kehadiran program mudik gratis bukan hanya soal transportasi, tetapi juga memfasilitasi nilai kebersamaan.

Dari sisi kebijakan publik, program ini turut membantu mengurangi kepadatan kendaraan pribadi dan menekan potensi kecelakaan.

Armada resmi dengan pengemudi terlatih memberikan tingkat keamanan lebih baik dibanding perjalanan jarak jauh menggunakan sepeda motor.

Baca juga: Mudik Gratis BUMN 2026 Bersama IDM Rute Jakarta–Yogyakarta, Cek Syarat, Cara Daftar dan Kuotanya

Jangan Tunggu Kuota Habis

Setiap tahun, antusiasme warga Jakarta terhadap program ini sangat tinggi. Kuota cepat terpenuhi, terutama untuk kota tujuan favorit di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Bagi warga yang memenuhi syarat, segera lengkapi dokumen dan lakukan pendaftaran sebelum batas kuota tercapai.

Lebaran hanya datang sekali dalam setahun dan kesempatan mudik gratis tidak selalu tersedia dalam waktu lama.

Mudik adalah tentang kembali. Kembali pada keluarga, pada akar, dan pada kebersamaan yang sering tertunda oleh rutinitas kota.

Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 menjadi jembatan agar perjalanan itu bisa ditempuh dengan lebih ringan dan aman.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Ada Masjid Berusia 1.200 Tahun di Gurun Negev Israel, Termasuk yang Tertua di Dunia
Ada Masjid Berusia 1.200 Tahun di Gurun Negev Israel, Termasuk yang Tertua di Dunia
Aktual
Tren Lebaran 2026: Model Gamis Bini Orang Clean Classy untuk Sungkeman
Tren Lebaran 2026: Model Gamis Bini Orang Clean Classy untuk Sungkeman
Aktual
BAZNAS Tegaskan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Tak Digunakan untuk MBG
BAZNAS Tegaskan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Tak Digunakan untuk MBG
Aktual
Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Resmi Dibuka, Kuota Terbatas
Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Resmi Dibuka, Kuota Terbatas
Aktual
10 Contoh Kultum Ramadhan Singkat Menyentuh Hati, Cocok untuk Tarawih dan Tadarus
10 Contoh Kultum Ramadhan Singkat Menyentuh Hati, Cocok untuk Tarawih dan Tadarus
Aktual
Dishub Bogor Buka Mudik Gratis 2026, Ini Jadwal, Syarat, dan Rutenya
Dishub Bogor Buka Mudik Gratis 2026, Ini Jadwal, Syarat, dan Rutenya
Aktual
Muntah Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkapnya
Muntah Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkapnya
Aktual
Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Resmi Dibuka, Ini Rute, Syarat, dan Cara Daftarnya
Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Resmi Dibuka, Ini Rute, Syarat, dan Cara Daftarnya
Aktual
Niat Zakat Fitrah Lengkap dan 8 Golongan Penerima Zakat
Niat Zakat Fitrah Lengkap dan 8 Golongan Penerima Zakat
Doa dan Niat
GP Ansor Tegaskan Label Halal Tak Dihapus di Perjanjian Dagang RI–AS, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi
GP Ansor Tegaskan Label Halal Tak Dihapus di Perjanjian Dagang RI–AS, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi
Aktual
Libur dan WFA Lebaran 2026 Total Ada 12 Hari, Simak Rinciannya
Libur dan WFA Lebaran 2026 Total Ada 12 Hari, Simak Rinciannya
Aktual
Apakah Menghirup Inhaler Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya Saat Ramadhan
Apakah Menghirup Inhaler Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya Saat Ramadhan
Aktual
Model Baju Lebaran 2026 Wanita Terbaru: Dari “Gamis Bini Orang” hingga Minimalis Elegan
Model Baju Lebaran 2026 Wanita Terbaru: Dari “Gamis Bini Orang” hingga Minimalis Elegan
Aktual
Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Jangan Sampai Keliru, Ini Penjelasan Lengkapnya
Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Jangan Sampai Keliru, Ini Penjelasan Lengkapnya
Aktual
Nisab Zakat Penghasilan 2026: Setara Rp 91 Juta per Tahun, Kini Pakai Emas 14 Karat
Nisab Zakat Penghasilan 2026: Setara Rp 91 Juta per Tahun, Kini Pakai Emas 14 Karat
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com