Editor
KOMPAS.com - Isu penghapusan label halal dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat ramai diperbincangkan di media sosial. Namun, Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) memastikan kabar tersebut tidak benar.
Ketua Umum GP Ansor, Addin Jauharudin, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi dan label halal tetap berlaku dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
“GP Ansor memastikan bahwa kewajiban sertifikasi dan label halal, khususnya untuk produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, tetap diberlakukan sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tidak ada penghapusan kewajiban halal bagi produk konsumsi masyarakat,” tegas Addin dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Baca juga: MUI Kritik Deal Prabowo–AS soal Produk Masuk RI Tanpa Sertifikat Halal
Menurut Addin, ketentuan yang menjadi perhatian publik tercantum dalam Annex III Article 2.9 perjanjian tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa pasal itu pada prinsipnya hanya mengatur fasilitasi untuk produk tertentu seperti kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur asal Amerika Serikat.
“Perjanjian ini justru menegaskan bahwa produk non-halal memang tidak diwajibkan diberi label halal, yang sesuai praktik selama ini. Sementara untuk produk makanan dan minuman, kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku penuh sesuai regulasi nasional,” ujarnya.
Dengan demikian, kewajiban halal untuk produk konsumsi masyarakat Indonesia tetap merujuk pada regulasi nasional dan tidak dihapus oleh perjanjian dagang.
Addin juga mengutip pernyataan Seskab Teddy Indra Wijaya yang menegaskan bahwa pemerintah tidak menghapus kewajiban sertifikasi halal dalam perjanjian tersebut.
Aturan halal nasional tetap menjadi rujukan utama dan tidak dikesampingkan oleh kerja sama perdagangan internasional.
Dalam penjelasannya, Addin menyebut bahwa perjanjian tersebut membuka jalan rekognisi terhadap lembaga sertifikasi halal luar negeri, termasuk dari Amerika Serikat. Namun, mekanisme pengakuan tetap berada di bawah otoritas halal Indonesia.
“Rekognisi lembaga halal luar negeri bukan berarti bebas tanpa pengawasan. Setiap lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat tetap harus diakui oleh otoritas halal Indonesia. Prinsipnya adalah kesetaraan standar dan kepatuhan terhadap sistem jaminan produk halal nasional,” ujarnya.
Baca juga: MUI Tegaskan Oktober 2026 Batas Akhir Wajib Halal: Jangan Lagi Tunda Hak Konsumen
Menurutnya, pengakuan tersebut justru menegaskan kedaulatan sistem halal Indonesia, karena otoritas nasional tetap menentukan lembaga mana yang dapat menerbitkan sertifikat halal untuk produk yang masuk ke Indonesia.
Addin mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang tidak utuh.
“Karena itu, masyarakat tidak perlu terprovokasi oleh narasi yang menyebut seolah-olah label halal dihapus. Kita harus membaca dokumen secara utuh, proporsional, dan tetap merujuk pada hukum nasional yang berlaku,” tambah Addin.
GP Ansor menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan publik agar tetap melindungi kepentingan umat, menjamin kepastian hukum, serta memastikan kerja sama perdagangan internasional berjalan tanpa mengorbankan prinsip perlindungan konsumen dan keyakinan agama.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang