Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GP Ansor Tegaskan Label Halal Tak Dihapus di Perjanjian Dagang RI–AS, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi

Kompas.com, 25 Februari 2026, 10:55 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Isu penghapusan label halal dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat ramai diperbincangkan di media sosial. Namun, Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) memastikan kabar tersebut tidak benar.

Ketua Umum GP Ansor, Addin Jauharudin, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi dan label halal tetap berlaku dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

“GP Ansor memastikan bahwa kewajiban sertifikasi dan label halal, khususnya untuk produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, tetap diberlakukan sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tidak ada penghapusan kewajiban halal bagi produk konsumsi masyarakat,” tegas Addin dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Baca juga: MUI Kritik Deal Prabowo–AS soal Produk Masuk RI Tanpa Sertifikat Halal

Pasal yang Dipersoalkan Bukan Hapus Label Halal

Menurut Addin, ketentuan yang menjadi perhatian publik tercantum dalam Annex III Article 2.9 perjanjian tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa pasal itu pada prinsipnya hanya mengatur fasilitasi untuk produk tertentu seperti kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur asal Amerika Serikat.

“Perjanjian ini justru menegaskan bahwa produk non-halal memang tidak diwajibkan diberi label halal, yang sesuai praktik selama ini. Sementara untuk produk makanan dan minuman, kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku penuh sesuai regulasi nasional,” ujarnya.

Dengan demikian, kewajiban halal untuk produk konsumsi masyarakat Indonesia tetap merujuk pada regulasi nasional dan tidak dihapus oleh perjanjian dagang.

Addin juga mengutip pernyataan Seskab Teddy Indra Wijaya yang menegaskan bahwa pemerintah tidak menghapus kewajiban sertifikasi halal dalam perjanjian tersebut.

Aturan halal nasional tetap menjadi rujukan utama dan tidak dikesampingkan oleh kerja sama perdagangan internasional.

Rekognisi Lembaga Halal AS Tetap Lewat Otoritas Indonesia

Dalam penjelasannya, Addin menyebut bahwa perjanjian tersebut membuka jalan rekognisi terhadap lembaga sertifikasi halal luar negeri, termasuk dari Amerika Serikat. Namun, mekanisme pengakuan tetap berada di bawah otoritas halal Indonesia.

“Rekognisi lembaga halal luar negeri bukan berarti bebas tanpa pengawasan. Setiap lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat tetap harus diakui oleh otoritas halal Indonesia. Prinsipnya adalah kesetaraan standar dan kepatuhan terhadap sistem jaminan produk halal nasional,” ujarnya.

Baca juga: MUI Tegaskan Oktober 2026 Batas Akhir Wajib Halal: Jangan Lagi Tunda Hak Konsumen

Menurutnya, pengakuan tersebut justru menegaskan kedaulatan sistem halal Indonesia, karena otoritas nasional tetap menentukan lembaga mana yang dapat menerbitkan sertifikat halal untuk produk yang masuk ke Indonesia.

Masyarakat Diminta Membaca Dokumen Secara Utuh

Addin mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang tidak utuh.

“Karena itu, masyarakat tidak perlu terprovokasi oleh narasi yang menyebut seolah-olah label halal dihapus. Kita harus membaca dokumen secara utuh, proporsional, dan tetap merujuk pada hukum nasional yang berlaku,” tambah Addin.

GP Ansor menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan publik agar tetap melindungi kepentingan umat, menjamin kepastian hukum, serta memastikan kerja sama perdagangan internasional berjalan tanpa mengorbankan prinsip perlindungan konsumen dan keyakinan agama.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Ada Masjid Berusia 1.200 Tahun di Gurun Negev Israel, Termasuk yang Tertua di Dunia
Ada Masjid Berusia 1.200 Tahun di Gurun Negev Israel, Termasuk yang Tertua di Dunia
Aktual
Tren Lebaran 2026: Model Gamis Bini Orang Clean Classy untuk Sungkeman
Tren Lebaran 2026: Model Gamis Bini Orang Clean Classy untuk Sungkeman
Aktual
BAZNAS Tegaskan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Tak Digunakan untuk MBG
BAZNAS Tegaskan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Tak Digunakan untuk MBG
Aktual
Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Resmi Dibuka, Kuota Terbatas
Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Resmi Dibuka, Kuota Terbatas
Aktual
10 Contoh Kultum Ramadhan Singkat Menyentuh Hati, Cocok untuk Tarawih dan Tadarus
10 Contoh Kultum Ramadhan Singkat Menyentuh Hati, Cocok untuk Tarawih dan Tadarus
Aktual
Dishub Bogor Buka Mudik Gratis 2026, Ini Jadwal, Syarat, dan Rutenya
Dishub Bogor Buka Mudik Gratis 2026, Ini Jadwal, Syarat, dan Rutenya
Aktual
Muntah Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkapnya
Muntah Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkapnya
Aktual
Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Resmi Dibuka, Ini Rute, Syarat, dan Cara Daftarnya
Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Resmi Dibuka, Ini Rute, Syarat, dan Cara Daftarnya
Aktual
Niat Zakat Fitrah Lengkap dan 8 Golongan Penerima Zakat
Niat Zakat Fitrah Lengkap dan 8 Golongan Penerima Zakat
Doa dan Niat
GP Ansor Tegaskan Label Halal Tak Dihapus di Perjanjian Dagang RI–AS, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi
GP Ansor Tegaskan Label Halal Tak Dihapus di Perjanjian Dagang RI–AS, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi
Aktual
Libur dan WFA Lebaran 2026 Total Ada 12 Hari, Simak Rinciannya
Libur dan WFA Lebaran 2026 Total Ada 12 Hari, Simak Rinciannya
Aktual
Apakah Menghirup Inhaler Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya Saat Ramadhan
Apakah Menghirup Inhaler Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya Saat Ramadhan
Aktual
Model Baju Lebaran 2026 Wanita Terbaru: Dari “Gamis Bini Orang” hingga Minimalis Elegan
Model Baju Lebaran 2026 Wanita Terbaru: Dari “Gamis Bini Orang” hingga Minimalis Elegan
Aktual
Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Jangan Sampai Keliru, Ini Penjelasan Lengkapnya
Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Jangan Sampai Keliru, Ini Penjelasan Lengkapnya
Aktual
Nisab Zakat Penghasilan 2026: Setara Rp 91 Juta per Tahun, Kini Pakai Emas 14 Karat
Nisab Zakat Penghasilan 2026: Setara Rp 91 Juta per Tahun, Kini Pakai Emas 14 Karat
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com