Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transjakarta Akan Berlakukan Tarif Rp1 saat Ramadhan dan Lebaran 2026

Kompas.com, 4 Maret 2026, 19:47 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) berencana memberlakukan tarif Rp1 untuk seluruh layanan transportasi dalam rangka menyambut bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan transportasi bagi masyarakat pada momen hari besar keagamaan.

Program tersebut akan berlaku pada berbagai jenis layanan Transjakarta. Namun, tanggal pasti penerapan kebijakan ini masih menunggu penetapan resmi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Baca juga: Pemprov DKI Gratiskan MRT, LRT, Transjakarta dan JakLingko saat Lebaran 2026

Dilansir dari Antara, Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza menyampaikan bahwa kebijakan pembebasan biaya layanan tersebut telah disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta dan akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.

"Jadi, tinggal tunggu pengumuman, apakah berapa hari, tanggal berapa, nanti kita lihat. Ini sudah disampaikan Gubernur DKI Jakarta dan diulang pada beberapa 'doorstop' (wawancara cegat pintu), akan digratiskan (biaya layanan Transjakarta)," kata Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza saat ditemui di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Bagian dari Program Hari Besar Keagamaan

Welfizon menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan tarif transportasi telah menjadi komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan layanan transportasi gratis pada sejumlah perayaan keagamaan.

"Jadi, mulai dari akhir tahun lalu, ada Natal, terus kemudian Imlek, dari Imlek berpindah menjadi menyambut Ramadhan. Kemarin juga ada Festival Ramadhan dan nanti pada saat Lebaran, juga ada Nyepi," ujar dia.

Kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk memudahkan mobilitas masyarakat saat perayaan hari besar serta meningkatkan penggunaan transportasi umum di Jakarta.

Kebijakan Tunggu Penetapan Tanggal dari Dishub DKI

Meski rencana pembebasan tarif telah diumumkan, Transjakarta masih menunggu penetapan tanggal resmi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Tanggalnya kita mengikuti dari Dinas Perhubungan. Nanti akan ada SK Kadis-nya. Kita menunggu. Apakah nanti tanggal 1 Syawal (20 Maret 2026) atau tanggal 1 dan 2, nanti kita lihat," ujar dia.

Keputusan resmi mengenai jadwal penerapan tarif Rp1 akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Alasan Penerapan Tarif Rp 1

Welfizon menjelaskan bahwa tarif Rp1 yang diterapkan sebenarnya merupakan kebutuhan sistem transaksi elektronik pada layanan transportasi.

"Secara sistem di TJ, MRT dan yang lain itu, 0 itu tetap harus ada nilai, makanya jadinya Rp1. Rp1 dan 0 sebenarnya tak beda jauh, tapi secara teknologi memang harus ada proses rupiah yang ditransfer dari kartu, makanya konversi dari 0 menjadi Rp1," kata Welfizon.

Dengan demikian, tarif Rp1 hanya berfungsi sebagai formalitas sistem agar transaksi pada kartu pembayaran tetap dapat diproses.

Cakupan Layanan Transjakarta

Saat ini, Transjakarta memiliki jaringan transportasi yang luas dan terintegrasi di wilayah DKI Jakarta.

Layanan tersebut mencakup 14 koridor utama Bus Rapid Transit (BRT) yang menjadi tulang punggung transportasi bus di ibu kota.

Selain itu, Transjakarta juga menyediakan berbagai layanan pendukung, seperti angkutan pengumpan (feeder), Mikrotrans atau angkot, Royaltrans sebagai layanan premium, hingga layanan khusus disabilitas melalui Transjakarta Cares. Tersedia pula layanan bus wisata bagi masyarakat.

Jaringan layanan Transjakarta saat ini telah menjangkau sekitar 91,7 persen wilayah DKI Jakarta. Beberapa koridor utama bahkan beroperasi selama 24 jam untuk mendukung mobilitas masyarakat di ibu kota.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar