Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transjakarta Akan Berlakukan Tarif Rp1 saat Ramadhan dan Lebaran 2026

Kompas.com, 4 Maret 2026, 19:47 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) berencana memberlakukan tarif Rp1 untuk seluruh layanan transportasi dalam rangka menyambut bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan transportasi bagi masyarakat pada momen hari besar keagamaan.

Program tersebut akan berlaku pada berbagai jenis layanan Transjakarta. Namun, tanggal pasti penerapan kebijakan ini masih menunggu penetapan resmi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Baca juga: Pemprov DKI Gratiskan MRT, LRT, Transjakarta dan JakLingko saat Lebaran 2026

Dilansir dari Antara, Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza menyampaikan bahwa kebijakan pembebasan biaya layanan tersebut telah disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta dan akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.

"Jadi, tinggal tunggu pengumuman, apakah berapa hari, tanggal berapa, nanti kita lihat. Ini sudah disampaikan Gubernur DKI Jakarta dan diulang pada beberapa 'doorstop' (wawancara cegat pintu), akan digratiskan (biaya layanan Transjakarta)," kata Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza saat ditemui di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Bagian dari Program Hari Besar Keagamaan

Welfizon menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan tarif transportasi telah menjadi komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan layanan transportasi gratis pada sejumlah perayaan keagamaan.

"Jadi, mulai dari akhir tahun lalu, ada Natal, terus kemudian Imlek, dari Imlek berpindah menjadi menyambut Ramadhan. Kemarin juga ada Festival Ramadhan dan nanti pada saat Lebaran, juga ada Nyepi," ujar dia.

Kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk memudahkan mobilitas masyarakat saat perayaan hari besar serta meningkatkan penggunaan transportasi umum di Jakarta.

Kebijakan Tunggu Penetapan Tanggal dari Dishub DKI

Meski rencana pembebasan tarif telah diumumkan, Transjakarta masih menunggu penetapan tanggal resmi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Tanggalnya kita mengikuti dari Dinas Perhubungan. Nanti akan ada SK Kadis-nya. Kita menunggu. Apakah nanti tanggal 1 Syawal (20 Maret 2026) atau tanggal 1 dan 2, nanti kita lihat," ujar dia.

Keputusan resmi mengenai jadwal penerapan tarif Rp1 akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Alasan Penerapan Tarif Rp 1

Welfizon menjelaskan bahwa tarif Rp1 yang diterapkan sebenarnya merupakan kebutuhan sistem transaksi elektronik pada layanan transportasi.

"Secara sistem di TJ, MRT dan yang lain itu, 0 itu tetap harus ada nilai, makanya jadinya Rp1. Rp1 dan 0 sebenarnya tak beda jauh, tapi secara teknologi memang harus ada proses rupiah yang ditransfer dari kartu, makanya konversi dari 0 menjadi Rp1," kata Welfizon.

Dengan demikian, tarif Rp1 hanya berfungsi sebagai formalitas sistem agar transaksi pada kartu pembayaran tetap dapat diproses.

Cakupan Layanan Transjakarta

Saat ini, Transjakarta memiliki jaringan transportasi yang luas dan terintegrasi di wilayah DKI Jakarta.

Layanan tersebut mencakup 14 koridor utama Bus Rapid Transit (BRT) yang menjadi tulang punggung transportasi bus di ibu kota.

Selain itu, Transjakarta juga menyediakan berbagai layanan pendukung, seperti angkutan pengumpan (feeder), Mikrotrans atau angkot, Royaltrans sebagai layanan premium, hingga layanan khusus disabilitas melalui Transjakarta Cares. Tersedia pula layanan bus wisata bagi masyarakat.

Jaringan layanan Transjakarta saat ini telah menjangkau sekitar 91,7 persen wilayah DKI Jakarta. Beberapa koridor utama bahkan beroperasi selama 24 jam untuk mendukung mobilitas masyarakat di ibu kota.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Daging Dam Jamaah Haji Indonesia Disalurkan ke Palestina untuk Warga Gaza, Dikirim via Mesir
Daging Dam Jamaah Haji Indonesia Disalurkan ke Palestina untuk Warga Gaza, Dikirim via Mesir
Aktual
Sejumlah Penerbangan Jemaah Haji Indonesia Delay di Jeddah, PPIH Minta Maskapai Penuhi Hak Jamaah
Sejumlah Penerbangan Jemaah Haji Indonesia Delay di Jeddah, PPIH Minta Maskapai Penuhi Hak Jamaah
Aktual
Petugas Masih Temukan Jemaah Haji Langgar Aturan Bagasi, Bawa Koper Berlebih hingga Simpan Zamzam
Petugas Masih Temukan Jemaah Haji Langgar Aturan Bagasi, Bawa Koper Berlebih hingga Simpan Zamzam
Aktual
Wamenkes Sebut Skrining Ketat dan Active Case Finding Kunci Jaga Kesehatan Jamaah Haji
Wamenkes Sebut Skrining Ketat dan Active Case Finding Kunci Jaga Kesehatan Jamaah Haji
Aktual
Wamenhaj Tegur Garuda Indonesia Usai Pesawat Jamaah Haji Delay Berjam-jam di Jeddah
Wamenhaj Tegur Garuda Indonesia Usai Pesawat Jamaah Haji Delay Berjam-jam di Jeddah
Aktual
Kemenhaj: Penerapan Istithaah Kesehatan Berhasil Tekan Angka Kematian Jemaah Haji
Kemenhaj: Penerapan Istithaah Kesehatan Berhasil Tekan Angka Kematian Jemaah Haji
Aktual
Haji Mabrur Tak Hanya Soal Ritual, Prof Niam Sebut Tandanya Terlihat dalam Kehidupan Sosial
Haji Mabrur Tak Hanya Soal Ritual, Prof Niam Sebut Tandanya Terlihat dalam Kehidupan Sosial
Aktual
Keajaiban Hidup Rabiah Al-Adawiyah, Wanita yang Bikin Malaikat Iri
Keajaiban Hidup Rabiah Al-Adawiyah, Wanita yang Bikin Malaikat Iri
Aktual
Kapan Batas Waktu untuk Meminta Doa Orang yang Baru Pulang Haji? Ini Penjelasan Ulama
Kapan Batas Waktu untuk Meminta Doa Orang yang Baru Pulang Haji? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
8 Adab Minum Air Zamzam yang Dianjurkan Ulama, dari Menghadap Kiblat hingga Membaca Hamdalah
8 Adab Minum Air Zamzam yang Dianjurkan Ulama, dari Menghadap Kiblat hingga Membaca Hamdalah
Aktual
Gus Yahya: Digdaya Bukan Proyek Pribadi, Ini Program Transformasi NU
Gus Yahya: Digdaya Bukan Proyek Pribadi, Ini Program Transformasi NU
Aktual
Persiapan Musim Haji 2027: Petugas Wajib Ikut Diklat Barak, Kemenhaj Bentuk Daker Khusus Armuzna
Persiapan Musim Haji 2027: Petugas Wajib Ikut Diklat Barak, Kemenhaj Bentuk Daker Khusus Armuzna
Aktual
Dua Jemaah Haji Asal Jember Wafat di Mekkah, Diduga Kelelahan Saat Menjalani Ibadah
Dua Jemaah Haji Asal Jember Wafat di Mekkah, Diduga Kelelahan Saat Menjalani Ibadah
Aktual
Imigrasi Soekarno-Hatta Percepat Kepulangan Jamaah Haji dengan Teknologi SCG
Imigrasi Soekarno-Hatta Percepat Kepulangan Jamaah Haji dengan Teknologi SCG
Aktual
Imam Besar Masjid Al-Aqsa Tolak RUU Israel Batasi Pengeras Suara Azan
Imam Besar Masjid Al-Aqsa Tolak RUU Israel Batasi Pengeras Suara Azan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com